Perlindungan warisan budaya masyarakat adat Sunda terus didorong melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sekretaris Jenderal Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat, Eka Santosa, menilai pencatatan KIK penting untuk memperkuat pengakuan terhadap warisan budaya yang diwariskan lintas generasi.
Eka menyebut, sejak 2018 hingga 2024, dirinya bersama jaringan masyarakat adat di Jawa Barat telah menginisiasi lebih dari 30 pencatatan KIK. Pencatatan tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, ritual adat, hingga praktik sosial masyarakat.
Menurut Eka, pencatatan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dari potensi klaim sepihak dan pemanfaatan budaya tanpa pengakuan terhadap komunitas asal.
Pencatatan KIK untuk Melindungi Warisan Budaya
“Inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dari potensi klaim sepihak dan eksploitasi tanpa izin, sekaligus menjaga keberlanjutan kearifan lokal,” ujar Eka Santosa pada 26 April 2026 di kawasan Ekowisata dan Budaya Pasir Impun, Kabupaten Bandung.
Perlindungan KIK secara nasional memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Regulasi tersebut mengatur sejumlah kategori KIK, antara lain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik.
Menurut Eka, ancaman terhadap budaya adat tidak hanya berupa hilangnya benda atau simbol budaya. Pengetahuan tradisional, ritual, serta ekspresi budaya juga dapat digunakan pihak lain tanpa pengakuan terhadap masyarakat yang menjadi sumbernya.
Karena itu, pencatatan menjadi salah satu instrumen untuk mendokumentasikan sekaligus memperkuat posisi komunitas pemilik budaya dalam sistem hukum nasional.
Pengakuan Negara dan Peran BOMA Jawa Barat

Proses perlindungan tersebut juga melibatkan BOMA Jawa Barat. Organisasi masyarakat adat ini berperan dalam identifikasi warisan budaya, dokumentasi pengetahuan lokal, serta pendampingan administratif dalam proses pencatatan KIK.
Salah satu momentum pengakuan negara berlangsung pada 23 Juli 2024. Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 sertifikat KIK kepada masyarakat adat di Jawa Barat yang tergabung dalam komunitas BOMA.
Penyerahan berlangsung di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Sentosa, Kabupaten Bandung. Sertifikat tersebut diberikan kepada masyarakat adat dari sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Eka, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai subjek utama dalam perlindungan budaya. Pengakuan hukum juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal dengan tetap menghormati hak dan nilai komunitas asal.
Eka menilai tantangan berikutnya adalah memastikan budaya Sunda tetap hidup dan dikenal generasi muda. Perlindungan melalui KIK diharapkan tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya di tengah modernisasi.
Baca Juga
- BOMA Anugerahkan Gelar Satria Adhyaksa kepada Jaksa Agung
- Dadan Sunandar Sunarya: Seniman Tradisional Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi
- Eka Santosa Gagas Galeri Al-Quran Logam di Padepokan Kedaton Giri Nusantara Subang
Penulis: Iwan Gunesa

Iwan Gunesa aktif sebagai jurnalis di Aksi sejak 2021 dan tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN). Ia memiliki pengalaman menulis untuk media majalah dan media digital dengan fokus liputan nasional dan hukum.






