BANDUNG — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb menetapkan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen pada 28 April 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.
Berdasarkan dokumen RUPST bank bjb yang ditelusuri Aksi.me, Susi sebelumnya tercatat sebagai calon Komisaris Utama Independen dalam bahan mata acara RUPST. Setelah rapat, risalah RUPST mencatat Susi sebagai Komisaris Utama Independen.
Pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan RUPST dan efektivitas pengangkatan merupakan dua tahapan yang perlu dibedakan.
Penunjukan Susi menarik perhatian karena membawa pengalaman dari dunia usaha dan pemerintahan ke industri perbankan yang memiliki karakter regulasi, tata kelola, dan manajemen risiko yang ketat.
Apa Keputusan RUPST Bank BJB?
RUPST bank bjb menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan. Dalam keputusan tersebut, Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai Komisaris Utama Independen.
Perubahan pengurus juga mencakup sejumlah nama lain dalam jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme tata kelola perusahaan melalui RUPS.
Berdasarkan bahan mata acara sebelum RUPST, Susi tercatat sebagai calon Komisaris Utama Independen. Setelah keputusan RUPST, risalah rapat mencatat pengangkatannya sebagai Komisaris Utama Independen, dengan efektivitas yang tetap mengikuti proses persetujuan OJK.
Siapa Susi Pudjiastuti?
Susi Pudjiastuti dikenal sebagai pengusaha yang membangun bisnis di bidang perikanan dan penerbangan melalui PT ASI Pudjiastuti Aviation. Ia juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019.
Pengalaman tersebut memberikan latar belakang kepemimpinan dari dunia usaha dan pemerintahan. Namun, pengalaman lintas sektor perlu diterjemahkan secara tepat ketika diterapkan dalam fungsi pengawasan perusahaan perbankan.
Industri perbankan memiliki karakter yang berbeda karena berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, manajemen risiko, kepatuhan, serta kepercayaan nasabah dan pemegang saham.
Apa Tugas Komisaris Utama Independen?
Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Berbeda dengan Direksi, Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.
Sebagai Komisaris Utama, Susi akan berada dalam struktur Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan secara kolektif. Status independen juga mengharuskan pemegang jabatan memenuhi persyaratan independensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, pembagian fungsi antara Dewan Komisaris dan Direksi dapat dipahami sebagai berikut:
| Aspek | Dewan Komisaris | Direksi |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Pengawasan dan pemberian nasihat | Pengurusan perusahaan |
| Operasional harian | Tidak menjalankan operasional | Bertanggung jawab atas operasional |
| Strategi | Memberikan pengawasan dan nasihat | Menyusun dan menjalankan strategi |
| Manajemen risiko | Mengawasi penerapannya | Mengelola risiko dalam kegiatan usaha |
| Tata kelola | Mengawasi penerapan tata kelola | Melaksanakan pengelolaan perusahaan |
Tabel tersebut merupakan penyederhanaan untuk membantu pembaca memahami perbedaan fungsi kedua organ perusahaan, bukan kutipan langsung dari dokumen bank bjb.
Apa Tantangan Susi Pudjiastuti di Bank BJB?
1. Memahami Kompleksitas Industri Perbankan
Pengalaman sebagai pengusaha dan mantan menteri dapat menjadi modal kepemimpinan. Namun, industri perbankan memiliki kerangka regulasi dan risiko yang berbeda dari sektor penerbangan, perikanan, maupun pemerintahan.
Pemahaman terhadap karakter bisnis bank, regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan menjadi penting agar pengalaman sebelumnya dapat diterjemahkan ke dalam fungsi komisaris secara tepat.
2. Mengawasi Manajemen Risiko
Manajemen risiko merupakan bagian penting dalam pengelolaan bank. Risiko kredit, likuiditas, operasional, kepatuhan, dan berbagai risiko lainnya harus dikelola melalui sistem yang terukur.
Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, perhatian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko menjadi salah satu area yang relevan dalam fungsi pengawasan.
Pengamat kebijakan publik Eka Santosa menilai pengalaman kepemimpinan Susi dapat menjadi nilai tambah, tetapi karakter industri perbankan membutuhkan perhatian terhadap sistem dan regulasi.
“Perbankan itu bukan hanya soal kepemimpinan, tapi soal sistem, regulasi, dan manajemen risiko yang sangat ketat,” ujar Eka dalam perbincangan di Bandung, Kamis (30/4/2026).
3. Menjaga Tata Kelola dan Independensi
Posisi Komisaris Independen memiliki fungsi penting dalam struktur tata kelola perusahaan. Pengawasan perlu dilakukan secara profesional dan tidak semata-mata bergantung pada popularitas atau reputasi personal.
Eka menilai kontribusi seorang komisaris perlu terlihat dalam kualitas pengawasan dan pemberian nasihat strategis.
“Jangan sampai figur hanya dijadikan simbol. Harus ada kontribusi yang konkret dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan tantangan Susi bukan hanya pada rekam jejak, tetapi juga pada kemampuan menerjemahkan pengalaman menjadi kontribusi yang terukur dalam fungsi Dewan Komisaris.
4. Mengawal Transformasi Digital
Bank bjb menempatkan transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari arah pengembangan perusahaan.
Bagi Dewan Komisaris, tantangannya bukan menjalankan teknologi secara langsung, melainkan memastikan strategi transformasi yang dijalankan Direksi tetap memperhatikan efektivitas, keamanan, risiko operasional, kepatuhan, dan kebutuhan nasabah.
Transformasi digital juga perlu berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola dan pengelolaan risiko yang berlaku di industri perbankan.
5. Menghadapi Perubahan Struktur Bisnis
RUPST juga menyetujui pembaruan Rencana Aksi Pemulihan serta perubahan anggaran dasar setelah bank bjb ditunjuk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
PIKK merupakan entitas yang memiliki posisi sebagai perusahaan induk dalam struktur konglomerasi keuangan. Posisi tersebut membuat tata kelola, pengawasan risiko, dan hubungan antarentitas menjadi aspek yang semakin penting.
Kondisi tersebut membuat pemahaman terhadap hubungan antarentitas, pengawasan risiko, serta keberlanjutan strategi kelompok usaha menjadi area penting dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
Mengapa Persetujuan OJK Penting?
Perubahan pengurus bank tidak hanya bergantung pada keputusan pemegang saham melalui RUPS. Calon pengurus bank juga harus memenuhi ketentuan regulator, termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau PKK.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulator untuk menilai kesesuaian calon pengurus berdasarkan persyaratan yang berlaku, termasuk aspek kemampuan, kepatutan, integritas, dan independensi sesuai jabatan.
Karena itu, keputusan RUPST perlu dibaca bersama dengan ketentuan mengenai efektivitas pengangkatan. Dalam kasus Susi, dokumen RUPST menyebutkan bahwa pengangkatannya berlaku efektif setelah proses persetujuan OJK terpenuhi.
Bagaimana Peran Pemegang Saham dalam Penunjukan Pengurus?
Penunjukan pengurus perseroan merupakan bagian dari kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks bank bjb, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham penting dalam struktur perseroan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan alasan rekomendasi terhadap sejumlah calon pengurus, termasuk Susi Pudjiastuti, yang dinilai memiliki integritas dan kapasitas untuk memberikan nasihat strategis.
Keterangan mengenai gubernur dan pemegang saham perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Kapasitas Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat berbeda dengan kedudukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam struktur kepemilikan perseroan.
Apa yang Perlu Dinilai dari Kinerja Susi?
Rekam jejak dan pengalaman merupakan bagian dari profil seorang pengurus perusahaan. Namun, efektivitas Komisaris Utama Independen tidak dapat dinilai hanya dari popularitas atau latar belakang profesional.
Sejumlah indikator yang dapat diperhatikan publik antara lain:
- kualitas pengawasan Dewan Komisaris;
- penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- pengawasan terhadap manajemen risiko;
- kualitas hubungan pengawasan antara Dewan Komisaris dan Direksi;
- pengawalan transformasi digital dan peningkatan layanan;
- kepatuhan terhadap ketentuan regulator; serta
- keberlanjutan strategi bisnis perusahaan.
Indikator tersebut tidak berarti menjadi ukuran tunggal keberhasilan seorang komisaris. Kinerja Dewan Komisaris merupakan hasil kerja kolektif dan harus dilihat dalam konteks keseluruhan tata kelola perusahaan.
Apa Arti Penunjukan Susi bagi Bank BJB?

Penunjukan Susi membawa pengalaman dari sektor usaha dan pemerintahan ke dalam struktur pengawasan bank bjb. Pengalaman tersebut dapat menjadi perspektif tambahan dalam pembahasan strategi dan tata kelola perusahaan.
Namun, pengalaman personal bukan pengganti sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan. Efektivitas peran Susi akan lebih relevan dinilai dari kontribusinya dalam menjalankan fungsi Dewan Komisaris secara profesional dan independen.
Dengan semakin kompleksnya agenda perusahaan, termasuk transformasi digital dan posisi bank bjb dalam struktur konglomerasi keuangan, kualitas pengawasan menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan.
Kesimpulan
Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai Komisaris Utama Independen bank bjb melalui RUPST pada 28 April 2026. Dalam bahan mata acara sebelum rapat, Susi tercatat sebagai calon Komisaris Utama Independen, sedangkan risalah RUPST mencatat pengangkatannya sebagai Komisaris Utama Independen.
Pengangkatan tersebut tetap mengikuti proses persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, status keputusan RUPST dan efektivitas pengangkatan perlu dipahami sebagai dua tahapan yang berbeda.
Tantangan Susi bukan menjalankan operasional bank, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat strategis bersama Dewan Komisaris. Kompleksitas industri perbankan, manajemen risiko, tata kelola, transformasi digital, dan perkembangan struktur konglomerasi keuangan menjadi sejumlah area penting yang perlu diperhatikan.
Pada akhirnya, perhatian publik terhadap penunjukan Susi tidak hanya terletak pada figur yang menduduki jabatan, tetapi juga pada kontribusi nyata yang diberikan terhadap kualitas pengawasan, tata kelola, dan keberlanjutan bank bjb.
Baca Juga
- KKJB Usulkan Ahmad Heryawan Jadi Pembantu Presiden
- Eka Santosa Soroti Konsolidasi HKTI Jabar dan Agenda Ketahanan Pangan
- BOMA Jawa Barat Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Jaksa Agung, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
- Jumhur Hidayat Diharapkan Jawab Krisis Lingkungan Jawa, dari Hutan Menyusut hingga Sampah Bandung Raya
Penulis: Rudiawan Setiadarma

Rudiawan Setiadarma merupakan jurnalis yang bergabung dengan Aksi sejak 2023. Ia memiliki pengalaman peliputan di sejumlah media dan fokus pada isu pemerintahan, hukum, serta kebijakan publik di tingkat regional dan nasional.






