Bahlil Tunda Rencana Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Cari Formula yang “Sama-sama Untung”

Redaksi Ekonomi

Ruang lobi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin siang, terasa lebih ramai dari biasanya. Sejumlah pelaku industri tambang, staf kementerian, hingga wartawan tampak menunggu arah sikap pemerintah terkait isu yang sejak beberapa hari terakhir memicu kegelisahan pasar: rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara.

Di tengah sorotan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa usulan penyesuaian tarif royalti belum menjadi keputusan final. Pemerintah, kata dia, memilih menunda pembahasan lebih lanjut untuk mengevaluasi ulang formulasi kebijakan setelah menerima banyak masukan dari pelaku usaha.

“Beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” ujar Bahlil kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi bahwa tarif baru royalti tambang akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, wacana kenaikan royalti untuk komoditas seperti emas, tembaga, nikel, hingga timah sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan industri karena dinilai dapat menambah tekanan biaya produksi di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.

Antara Penerimaan Negara dan Kekhawatiran Industri

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang terus mencari ruang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Harga sejumlah komoditas tambang yang sempat melonjak pascapandemi dianggap membuka peluang bagi negara untuk meningkatkan pendapatan bukan pajak (PNBP).

Namun di sisi lain, pelaku industri mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat memengaruhi daya saing investasi, terutama ketika negara-negara produsen lain juga berlomba menarik modal baru di sektor hilirisasi mineral.

Bahlil tampaknya menyadari sensitivitas itu. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru menekan keberlangsungan usaha.

“Negara untung dan pengusaha harus untung,” katanya.

Nada serupa juga terlihat dari keputusan pemerintah untuk belum menetapkan formula final. Menurut Bahlil, pembahasan akan kembali dikaji agar tidak menimbulkan efek kontraproduktif bagi iklim investasi maupun target penerimaan negara.

“Harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara bisa kita optimalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Persit dan Kemenekraf Dorong Perempuan TNI Naik Kelas Lewat Ekonomi Digital

Public Hearing dan Sinyal yang Berubah Cepat

Sebelum muncul pernyataan penundaan dari Menteri ESDM, pemerintah sebenarnya sudah bergerak cukup jauh. Pada Jumat, 8 Mei 2026, Kementerian ESDM menggelar konsultasi publik untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 mengenai jenis dan tarif PNBP di sektor ESDM.

Dalam materi yang dipaparkan saat itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti terhadap sejumlah komoditas strategis, mulai dari tembaga, emas, perak, bijih nikel, hingga timah.

Di kalangan pelaku pasar, agenda tersebut dibaca sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan tinggal menunggu pengesahan. Apalagi sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut aturan baru kemungkinan berlaku mulai Juni 2026.

“Kalau menurut itu sih, across the board,” kata Purbaya, merujuk kemungkinan penyesuaian tarif yang berlaku luas untuk komoditas tambang.

Pernyataan itu sempat memicu respons cepat dari sejumlah pelaku industri, terutama perusahaan tambang yang sedang menghitung ulang struktur biaya produksi dan proyeksi ekspor mereka.

Namun dinamika di internal pemerintah tampaknya masih bergerak. Dalam hitungan hari, arah kebijakan berubah dari sinyal percepatan menjadi evaluasi ulang.

Hilirisasi dan Beban Baru Industri

Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025, Bahlil: Belum Tahu

Rencana kenaikan royalti muncul pada saat industri tambang nasional sedang berada dalam fase transisi besar menuju hilirisasi. Pemerintah mendorong perusahaan tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah, tetapi membangun rantai pengolahan di dalam negeri.

Kebijakan itu membutuhkan investasi besar, mulai dari pembangunan smelter hingga infrastruktur energi dan logistik. Di titik inilah pelaku usaha mulai menghitung sensitivitas biaya tambahan, termasuk dari sisi royalti.

Bagi perusahaan besar, kenaikan tarif mungkin masih dapat diserap dalam jangka pendek. Namun bagi pelaku usaha dengan margin yang lebih tipis, perubahan tarif dapat berdampak langsung terhadap arus kas dan keputusan investasi.

Situasi global juga belum sepenuhnya mendukung. Harga mineral memang relatif stabil, tetapi pasar masih dibayangi perlambatan ekonomi di sejumlah negara besar serta ketidakpastian geopolitik yang memengaruhi permintaan komoditas.

Karena itu, kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan dinilai penting agar agenda hilirisasi tidak kehilangan momentum.

Baca Juga:

Ruang Negosiasi Masih Terbuka

Penundaan pembahasan royalti menunjukkan bahwa ruang dialog antara pemerintah dan industri masih terbuka. Dalam praktik kebijakan ekonomi, terutama di sektor strategis seperti pertambangan, proses tarik-menarik kepentingan memang hampir tak terhindarkan.

Negara membutuhkan penerimaan lebih besar untuk membiayai pembangunan dan transisi energi. Sementara pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi dan struktur biaya yang kompetitif agar investasi tetap berjalan.

Di tengah situasi itu, keputusan pemerintah untuk menunda finalisasi aturan bisa dibaca sebagai upaya mencari titik tengah.

Yang kini menjadi perhatian publik dan pelaku pasar adalah seberapa cepat pemerintah mampu merumuskan formula baru yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Sebab bagi industri ekstraktif, kepastian sering kali sama pentingnya dengan besar kecilnya tarif itu sendiri.

Dan di sektor yang bergerak dengan investasi jangka panjang seperti pertambangan, perubahan kebijakan beberapa persen saja dapat menentukan arah miliaran dolar modal di masa depan.


Penulis: Redaksi Ekonomi
Editor: Tim Editorial