Ombudsman dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Riri Angelita

Updated on:

Pertemuan Ombudsman RI dan KPK membahas sinergi strategi pencegahan korupsi.

Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas penguatan kolaborasi dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Tanggal tersebut mengacu pada keterangan resmi Ombudsman yang dipublikasikan pada 12 Mei 2026 serta laporan lapangan pada hari yang sama.

Pertemuan dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama Anggota Ombudsman Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, dan Syafrida R. Rachmawati, serta Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu. Mereka diterima Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran.

Berdasarkan keterangan resmi kedua lembaga, pembahasan diarahkan pada pencegahan korupsi berbasis pelayanan publik, penguatan integritas birokrasi, tata kelola pengaduan masyarakat, serta peluang pertukaran data dan informasi.

Ombudsman Soroti Pelayanan Publik dan Korupsi

Rahmadi mengatakan Ombudsman dan KPK memiliki semangat yang sama dalam memastikan penyelenggaraan negara memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dan perbaikan sistem pelayanan publik.

“Kami berharap melalui audiensi ini dapat terbangun ruang dialog yang konstruktif, saling bertukar pandangan, dan merumuskan langkah-langkah kolaboratif yang konkret ke depan,” ujar Rahmadi.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rachmawati kemudian memaparkan sejumlah peluang kerja sama dengan KPK. Agenda tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi berbasis pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta pemanfaatan hasil kajian strategis kedua lembaga.

Syafrida menilai kolaborasi diperlukan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan integritas birokrasi dan tata kelola pengaduan masyarakat.

KPK Buka Kolaborasi Pertukaran Data

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan Ombudsman RI telah berjalan dalam sejumlah aspek. Namun, ruang kolaborasi dinilai masih terbuka, terutama untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kolaborasi dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi serta program bersama lainnya. Menurut Budi, pelayanan publik merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap korupsi sehingga peningkatan kualitas layanan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

“Kolaborasi dimaksud dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi serta program-program bersama lainnya,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026).

Pantauan pemberitaan pada hari pelaksanaan menunjukkan audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, Budi memberikan keterangan mengenai peluang kolaborasi kedua lembaga kepada wartawan.

Pencegahan Korupsi Diperkuat dari Layanan Publik

Ilustrasi praktik korupsi suap anggaran negara dan tindak pidana korupsi.
Ilustrasi berbagai modus praktik korupsi dan suap yang menjadi sasaran utama pengawasan pemerintah dan lembaga antikorupsi. (Foto: Dok. Aksi.me)

Kolaborasi Ombudsman dan KPK menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu bagian dari agenda pencegahan korupsi. Selain pengawasan, kedua lembaga membuka peluang kerja sama melalui pertukaran informasi dan pemanfaatan hasil kajian strategis.

Bagi Ombudsman, penguatan integritas birokrasi dan tata kelola pengaduan merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sementara KPK melihat peningkatan kualitas pelayanan sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi di sektor layanan publik.

Dengan kerja sama tersebut, agenda pencegahan korupsi tidak hanya diarahkan pada penanganan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik.


Baca Juga


Penulis: Riri Angelita