Kepolisian mengungkap dugaan jaringan judi online internasional dalam operasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 orang, terdiri atas 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan jaringan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menilai penindakan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang melibatkan jaringan lintas negara.
DPR Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Lintas Negara
Habiburokhman menyatakan pemberantasan perjudian online sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, keamanan nasional, serta penciptaan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat.
Menurut Habiburokhman, perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan teknologi digital dan transaksi keuangan dalam skala besar. Aktivitas tersebut juga berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang dan penipuan daring.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.
Ia menekankan bahwa penindakan tidak seharusnya berhenti pada operator lapangan. Aparat juga didorong menelusuri pihak yang mengendalikan jaringan serta pihak yang menyediakan fasilitas untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan yang melibatkan ratusan warga negara asing menunjukkan bahwa penanganan judi online memiliki dimensi lintas negara. Kondisi tersebut membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada aktivitas situs, tetapi juga pada jaringan pendukungnya.
Pengawasan Siber dan Keuangan Perlu Diperkuat

Komisi III DPR RI mendorong peningkatan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menangani kejahatan digital. Pengawasan tersebut mencakup sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.
“Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional,” ujar Habiburokhman.
Pengawasan terhadap transaksi keuangan menjadi bagian penting karena jaringan perjudian online dapat menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana. Penelusuran keuangan juga diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik operasional jaringan.
Di sisi teknologi, jaringan perjudian online dapat memanfaatkan perubahan domain, infrastruktur digital di luar negeri, serta pola transaksi berlapis. Kondisi tersebut membuat pemberantasan membutuhkan kemampuan siber dan koordinasi lintas lembaga.
Habiburokhman meminta Polri melakukan penindakan secara konsisten dan transparan. Pengungkapan di Jakarta Barat diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasional jaringan kejahatan digital internasional.
Baca Juga
- Cara Melaporkan Penipuan Belanja Online dan Langkah Hukumnya
- Lelang Kendaraan Sitaan Raup Rp4,84 Miliar, Aset Harvey Moeis Bersiap Dilelang
- Pemeriksaan Muhadjir Effendy Ditunda, KPK Jadwalkan Ulang Saksi Kasus Kuota Haji
- Kejagung Jemput Paksa Dirut PT Toshida Indonesia dalam Kasus Suap Nikel
Penulis: Riri Angelita

Riri Angelita adalah jurnalis Aksi sejak 2019 dengan fokus peliputan pendidikan, hukum, dan isu nasional.






