Jumhur Hidayat Didorong Benahi Krisis Sampah dan Hutan Jawa

Rudiawan Setiadarma

Updated on:

Aktivis lingkungan Eka Santosa menyampaikan pandangan terkait krisis sampah dan hutan Jawa.

Pelantikan Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menjadi momentum bagi aktivis lingkungan Eka Santosa untuk menyampaikan sejumlah persoalan ekologis di Jawa Barat.

Jumhur dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 27 April 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2026. Setelah pelantikan, Jumhur menyatakan persoalan sampah menjadi salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian.

Eka Santosa Soroti Kerusakan Hutan Jawa

Aktivis lingkungan Eka Santosa menyoroti kondisi kawasan hutan di Pulau Jawa. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Alam Santosa Ekowisata dan Budaya, Pasir Impun, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026).

“Kalau capaian hutan lindung di Pulau Jawa tidak mencapai 30 persen, kita tinggal menunggu waktu menghadapi bencana yang lebih besar,” ujar Eka.

Eka menilai alih fungsi lahan perlu menjadi perhatian dalam kebijakan lingkungan. Perubahan kawasan hutan dan tutupan hijau, menurut dia, berkaitan dengan kondisi ekologis serta tata air di sejumlah wilayah.

Ia mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan kawasan hutan sekaligus memperhatikan dampak perubahan penggunaan lahan terhadap lingkungan.

Krisis Sampah Bandung Raya dan Legok Nangka

Selain persoalan hutan, Eka menyoroti pengelolaan sampah di Bandung Raya. Menurut dia, penanganan sampah perlu dilakukan sejak dari sumber, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan serta pemrosesan akhir.

Dokumen Pemerintah Kota Bandung mencatat timbulan sampah di Kota Bandung mencapai sekitar 1.683,19 ton per hari berdasarkan data 2022. Besarnya timbulan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Eka juga mengingatkan tragedi longsor TPA Leuwigajah pada 2005 yang menelan banyak korban jiwa. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi catatan penting dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Terkait TPPAS Regional Legok Nangka, Eka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan proyek tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jabar Environmental Solutions (JES) untuk pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka. Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 28 Juni 2024, dengan target commercial operation date (COD) pada Februari 2029.

KAMISAMA Jadi Gagasan Pengelolaan dari Hulu

Fasilitas Kawasan Minimasi Sampah Mandiri (KAMISAMA) berbasis masyarakat.
Konsep fasilitas KAMISAMA (Kawasan Minimasi Sampah Mandiri) yang ditawarkan sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat dari hulu. (Foto: Dok. Aksi.me)

Eka juga menawarkan konsep KAMISAMA atau Kawasan Minimasi Sampah Mandiri sebagai gagasan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Konsep tersebut menempatkan pengelolaan sampah dari sumber dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa, kelurahan, hingga RW. Sampah dipilah dan diolah sesuai karakteristik serta potensi pemanfaatannya.

Sampah organik, misalnya, dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot. Sementara material tertentu dapat diarahkan untuk pemanfaatan seperti refuse-derived fuel (RDF), briket, maupun bahan baku bangunan sesuai kelayakan teknis.

“Prinsip dasarnya sederhana: sampah itu punya nilai ekonomi dan bisa menciptakan lapangan kerja,” ujar Eka.

Ia juga menyebut Institut Teknologi Bandung, IPB University, dan Universitas Padjadjaran dapat dilibatkan dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Gagasan KAMISAMA tersebut menjadi salah satu masukan dari aktivis lingkungan di Jawa Barat di tengah awal masa kerja Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.


Baca Juga


 

Penulis: Rudiawan Setiadarma