MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Anies: Memang Begitu, Tidak Ada yang Baru

RM Gun Gun G

Updated on:

Kompleks Istana Garuda dan bangunan pemerintahan IKN Nusantara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bergantung pada pemberlakuan Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 12 Mei 2026, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

MK Jelaskan Pemindahan Ibu Kota Menunggu Keppres

Perkara tersebut diajukan Zulkifli dengan mempersoalkan ketentuan dalam UU IKN yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota. Pemohon menilai terdapat persoalan sinkronisasi norma antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pemindahan ibu kota tidak dapat dilepaskan dari Keppres. Mahkamah juga mencatat bahwa Keppres yang dimaksud belum ditetapkan sehingga pemindahan ibu kota belum berlaku efektif.

Dengan demikian, putusan tersebut bukan merupakan penerbitan keputusan baru yang secara langsung menetapkan Jakarta sebagai ibu kota. MK menegaskan mekanisme hukum yang menentukan kapan pemindahan dari Jakarta ke Nusantara mulai berlaku.

Posisi tersebut membuat status pemindahan ibu kota masih bergantung pada langkah Presiden. Keppres menjadi instrumen penting untuk menentukan pemberlakuan pemindahan sebagaimana diatur dalam kerangka hukum IKN.

Anies Sebut Tidak Ada yang Baru

Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu terkini.
Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers terkait dinamika Jakarta dan pembangunan IKN. (Foto: Dok. Aksi.me)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons putusan tersebut setelah bertemu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).

“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies.

Anies kemudian menekankan bahwa tahapan selanjutnya bergantung pada keputusan Presiden. “Kan itu semua menunggu Keputusan Presiden,” katanya.

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menjadi penegasan mengenai mekanisme hukum pemindahan ibu kota. Selama Keppres yang dipersyaratkan belum berlaku, proses pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN belum efektif.

Dengan putusan tersebut, bola kebijakan berikutnya berada pada pemerintah, khususnya Presiden, untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Menunggu Keppres


Penulis: RM Gun Gun G