Tumpukan sampah kembali terlihat di sejumlah wilayah Bandung Raya setelah pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPAS) Sarimukti mengalami pembatasan. Kondisi tersebut berdampak pada pengangkutan sampah dari sejumlah permukiman dan kawasan aktivitas masyarakat.
Pantauan langsung jurnalis Aksi.me di sejumlah titik di Kota Bandung menunjukkan beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) mengalami penumpukan hingga mendekati badan jalan. Warga juga mengeluhkan bau dari sampah yang belum terangkut.
“Kadang dua sampai tiga hari baru diangkut. Kalau hujan, baunya makin terasa,” kata Dedi (43), warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Keterangan tersebut perlu dibaca sebagai kondisi di lokasi yang dipantau, sementara frekuensi pengangkutan dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.
Tumpukan Sampah Muncul di Sejumlah TPS Bandung
Pembatasan pengiriman ke TPPAS Sarimukti kembali menjadi persoalan bagi daerah yang masih mengandalkan fasilitas tersebut. DPRD Jawa Barat pada Februari 2026 juga menyoroti kondisi Sarimukti yang dinilai semakin terbatas dan mendorong pengurangan sampah dari sumber.
Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya peran Sarimukti dalam sistem pengelolaan sampah Bandung Raya. Ketika ritase pengiriman berkurang, dampaknya dapat dirasakan pada rantai pengangkutan mulai dari TPS hingga fasilitas pemrosesan akhir.
Pengurangan beban Sarimukti antara lain dapat dilakukan melalui pemilahan sejak sumber, pengolahan sampah organik, serta pemanfaatan material yang masih memiliki nilai guna. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah dari sumber dan partisipasi masyarakat.
Legok Nangka Disorot di Tengah Persoalan Sampah

Tokoh masyarakat Jawa Barat, Eka Santosa, menyoroti persoalan tersebut dalam wawancara dengan reporter tvOne Christanti Yosefa di kawasan Ekowisata dan Budaya Kabupaten Bandung, Senin (19/5/2026).
Eka mempertanyakan hasil pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka yang telah direncanakan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah Bandung Raya. Ia juga menyoroti praktik pemilahan sampah yang menurutnya belum konsisten karena sampah yang telah dipilah di tingkat rumah tangga dapat kembali tercampur dalam proses pengangkutan.
“Publik tentu bertanya hasilnya di mana? Karena persoalan sampah masih terus berulang,” ujar Eka.
Status Legok Nangka kini memasuki tahapan pembangunan dan penyiapan proyek. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Juni 2026 menyatakan telah menandatangani perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerja sama proyek KPBU TPPAS Regional Legok Nangka dengan PT Jabar Environmental Solutions (JES).
Pemerintah Jawa Barat kemudian melaksanakan peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka pada Juli 2026. Proyek tersebut dirancang sebagai bagian dari penanganan sampah regional sekaligus menghasilkan energi listrik.
Dengan perkembangan tersebut, Legok Nangka belum tepat disebut sebagai fasilitas yang telah beroperasi penuh. Proyek masih berada dalam tahapan pembangunan dan pengembangan menuju sistem pengolahan sampah regional.
Ketergantungan Sarimukti Jadi Tantangan Bandung Raya
Persoalan yang muncul di Bandung Raya tidak hanya berkaitan dengan kapasitas tempat pemrosesan akhir, tetapi juga kemampuan mengurangi sampah sebelum dikirim ke fasilitas tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menempatkan pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat juga menyoroti perlunya pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Di Jawa Barat, DPRD juga mendorong pemilahan dari sumber dan pengelolaan sampah organik untuk mengurangi beban Sarimukti selama masa transisi menuju Legok Nangka.
Dengan pembangunan Legok Nangka yang masih berlangsung, pengurangan sampah dari sumber dan pengembangan fasilitas pengolahan alternatif menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran sistem persampahan Bandung Raya. Pembatasan pengiriman ke Sarimukti menunjukkan bahwa keberlanjutan sistem tersebut membutuhkan lebih dari sekadar kapasitas tempat pembuangan akhir.
Baca Juga
Penulis: Rudiawan Setiadarma

Rudiawan Setiadarma merupakan jurnalis yang bergabung dengan Aksi sejak 2023. Ia memiliki pengalaman peliputan di sejumlah media dan fokus pada isu pemerintahan, hukum, serta kebijakan publik di tingkat regional dan nasional.






