Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penyampaian langsung oleh Presiden menjadi perhatian karena berbeda dari praktik sebelumnya. Dalam agenda serupa, dokumen awal penyusunan APBN umumnya disampaikan Menteri Keuangan atas nama Presiden.
Prabowo Sampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut kehadiran langsung Presiden dalam penyampaian KEM-PPKF sebagai tradisi baru dalam proses penganggaran nasional.
“Biasanya selama ini dibacakan oleh Menteri Keuangan atas nama Bapak Presiden. Jadi kalau hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KEM-PPKF merupakan dokumen awal dalam penyusunan RAPBN. Dokumen ini memuat sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi pijakan pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR.
Asumsi tersebut antara lain mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, serta proyeksi lifting minyak dan gas.
Menurut Misbakhun, asumsi makro dalam KEM-PPKF disampaikan dalam bentuk rentang. Parameter tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.
RAPBN 2027 Hadapi Tantangan Fiskal
Penyusunan RAPBN 2027 berlangsung dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pembiayaan program prioritas dan keberlanjutan fiskal. Tekanan terhadap penerimaan negara juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target defisit sekitar 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang berada di kisaran 39 persen terhadap PDB.
Penyampaian KEM-PPKF secara langsung oleh Presiden menjadi bagian awal dari proses pembahasan RAPBN 2027. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan membahas asumsi ekonomi makro serta arah kebijakan fiskal sebagai dasar penyusunan APBN tahun anggaran 2027.
DPR Bahas Agenda Legislasi

Selain KEM-PPKF RAPBN 2027, Rapat Paripurna DPR RI juga mengagendakan laporan Badan Legislasi mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026.
Parlemen juga membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Agenda legislasi tersebut berlangsung bersamaan dengan penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo. Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan fiskal dan asumsi dasar RAPBN 2027 akan dilakukan pemerintah bersama DPR sesuai tahapan pembahasan APBN.
Dengan demikian, penyampaian langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi tahap awal pembahasan arah kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun anggaran 2027.
Baca Juga:
- Prabowo Terapkan Ekspor Satu Pintu SDA, Batu Bara dan Sawit Lewat BUMN
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp67 Triliun, Pemerintah Pastikan Jangkauan Program Tetap Aman
Penulis: RM Gun Gun G

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.






