Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Tahapannya

Maulani Hudayati Surya

Updated on:

Presentasi alur 5 tahapan proses pembentukan undang-undang dalam rapat antara Pemerintah dan DPR RI.

Pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan proses hukum yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan lembaga negara sesuai kewenangannya. Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak langsung menjadi undang-undang karena harus melalui perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.

Kerangka utama pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Database Peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Ringkasan Cepat

Tahap Proses utama
Perencanaan Menentukan prioritas RUU melalui Program Legislasi Nasional atau Prolegnas
Penyusunan Menyusun RUU dan Naskah Akademik sesuai ketentuan
Pembahasan DPR dan Presiden membahas materi RUU melalui pembicaraan tingkat I dan II
Persetujuan bersama DPR dan Presiden menyetujui RUU dalam rapat paripurna
Pengesahan Presiden mengesahkan RUU sesuai ketentuan konstitusi
Pengundangan Undang-undang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum Pembentukan Undang-Undang

Dasar konstitusional pembentukan undang-undang terdapat terutama dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum Pokok pengaturan
Pasal 5 ayat (1) Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
Pasal 20 DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan RUU dibahas bersama Presiden
Pasal 21 Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU
Pasal 22A Tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang
Pasal 22D Mengatur kewenangan DPD dalam bidang tertentu

UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, RUU harus dibahas bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan lebih rinci terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. UU Nomor 13 Tahun 2022 antara lain memperkenalkan metode omnibus, memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, mengatur pembentukan peraturan secara elektronik, serta menyempurnakan teknik penyusunan Naskah Akademik dan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang Berwenang Membentuk Undang-Undang?

Buku Undang-Undang Dasar 1945 di atas meja rapat sidang ketatanegaraan.
UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis tertinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara Indonesia. (Foto: Dok. Aksi.me)

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden memiliki hak mengajukan RUU dan bersama DPR membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan usul RUU. Sementara itu, DPD memiliki kewenangan khusus yang tidak sama dengan DPR dalam seluruh bidang legislasi.

DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut membahas RUU dalam bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pertimbangan kepada DPR untuk hal-hal tertentu sebagaimana diatur UUD 1945.

Dengan demikian, DPD bukan lembaga yang memiliki kewenangan membentuk seluruh undang-undang bersama DPR. Kewenangan DPD dalam proses legislasi dibatasi oleh bidang yang secara konstitusional menjadi ruang lingkup kewenangannya.

Tahap 1: Perencanaan melalui Prolegnas

Tahap awal pembentukan undang-undang adalah perencanaan. Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Prolegnas terdiri atas perencanaan jangka menengah dan prioritas tahunan. Penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan hukum masyarakat, amanat konstitusi, perintah undang-undang lain, rencana pembangunan, serta prioritas penyelenggaraan negara.

Dalam kondisi tertentu terdapat pula Prolegnas kumulatif terbuka, misalnya untuk RUU tertentu yang diperlukan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi, pengesahan perjanjian internasional tertentu, pembentukan atau pemekaran daerah, dan keadaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap 2: Penyusunan RUU dan Naskah Akademik

Setelah direncanakan, RUU mulai disusun. Penyusunan harus mempertimbangkan persoalan yang hendak diselesaikan, tujuan pembentukan aturan, dasar hukum, serta materi yang akan diatur.

Untuk jenis RUU yang dipersyaratkan, Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Naskah Akademik memberikan dasar ilmiah terhadap rancangan pengaturan sekaligus membantu menjelaskan kebutuhan hukum, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis suatu RUU.

Apa fungsi Naskah Akademik dalam pembentukan undang-undang?

Naskah Akademik berfungsi memberikan dasar ilmiah dan argumentasi terhadap kebutuhan pembentukan suatu undang-undang. Isinya membantu mengidentifikasi masalah, menjelaskan tujuan pengaturan, serta memberikan arah mengenai ruang lingkup dan materi yang perlu diatur.

Dengan adanya Naskah Akademik, penyusunan RUU tidak semata-mata didasarkan pada gagasan normatif, tetapi juga dapat didukung oleh kajian mengenai kondisi hukum dan kebutuhan masyarakat.

Tahap 3: Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden

Setelah RUU disusun, tahap berikutnya adalah pembahasan. UUD 1945 mengatur bahwa RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.

Pembahasan dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan Tingkat I

Pembicaraan tingkat I dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang menangani RUU, seperti komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada tahap ini, DPR dan pemerintah membahas substansi RUU secara lebih mendalam. Pembahasan dapat mencakup penjelasan umum, daftar inventarisasi masalah, penyempurnaan rumusan, serta pembahasan setiap materi yang diatur.

Untuk RUU tertentu yang berkaitan dengan kewenangan DPD, DPD dapat ikut memberikan pandangan dan pendapat sesuai ruang lingkup kewenangan konstitusionalnya.

Pembicaraan Tingkat II dan Persetujuan Bersama

Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Pada tahap ini disampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I, kemudian fraksi dan anggota DPR dapat menyampaikan pendapat akhirnya.

Setelah itu dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU. Apabila RUU memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden, proses pembentukan berlanjut ke tahap pengesahan.

Dengan demikian, persetujuan bersama merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU, bukan tahapan yang berdiri terpisah dari pembahasan.

Tahap 4: Pengesahan oleh Presiden

Setelah memperoleh persetujuan bersama, RUU masuk ke tahap pengesahan oleh Presiden.

UUD 1945 menentukan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama. Apabila dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama Presiden tidak mengesahkannya, RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Apa yang terjadi jika Presiden tidak menandatangani RUU?

RUU tetap sah menjadi undang-undang apabila telah memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, undang-undang wajib diundangkan.

Ketentuan tersebut mencegah tidak adanya tanda tangan Presiden menjadi alasan untuk menggagalkan RUU yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersama sesuai mekanisme konstitusional.

Tahap 5: Pengundangan

Tahap berikutnya adalah pengundangan. Untuk undang-undang, pengundangan dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengundangan merupakan tindakan resmi agar peraturan perundang-undangan dapat diketahui dan mempunyai kedudukan sebagai peraturan yang diundangkan.

Namun, pengundangan tidak selalu berarti undang-undang langsung berlaku pada hari yang sama. Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Bagaimana Masyarakat Dapat Memberikan Masukan?

Masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Partisipasi tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Masukan dapat disampaikan melalui berbagai bentuk konsultasi publik, baik secara daring maupun luring, termasuk rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan kegiatan konsultasi lainnya.

Naskah Akademik dan/atau RUU juga perlu dapat diakses dengan mudah untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.

Apa Peran DPD dalam Pembentukan Undang-Undang?

DPD mempunyai kewenangan legislasi yang bersifat terbatas dan spesifik. Fokusnya terutama pada RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR dalam bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut membahas RUU dalam bidang tersebut dan dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan APBN serta RUU tertentu mengenai pajak, pendidikan, dan agama.

Karena itu, DPD tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR dalam seluruh proses pembentukan undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang tetap berada pada DPR, dengan pembahasan RUU bersama Presiden.

Apa Perbedaan RUU dan UU?

RUU adalah rancangan yang masih berada dalam proses pembentukan, sedangkan UU merupakan peraturan yang telah menyelesaikan proses pembentukan dan telah diundangkan.

Materi RUU masih dapat mengalami perubahan selama pembahasan. Setelah memperoleh persetujuan bersama, melalui pengesahan atau mekanisme konstitusional yang berlaku, kemudian diundangkan, barulah RUU tersebut memiliki status sebagai undang-undang.

Berapa Lama Proses Pembentukan Undang-Undang?

Tidak ada satu jangka waktu yang sama untuk seluruh proses pembentukan undang-undang. Lamanya proses bergantung pada tahap perencanaan, kompleksitas materi, proses penyusunan, pembahasan, serta tercapai atau tidaknya kesepakatan antara DPR dan Presiden.

Namun, setelah memperoleh persetujuan bersama, terdapat batas waktu konstitusional 30 hari bagi Presiden untuk mengesahkan RUU.

Apa Itu Metode Omnibus dalam Pembentukan Undang-Undang?

Metode omnibus merupakan salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Metode ini digunakan untuk menyusun atau mengubah berbagai ketentuan dalam sejumlah peraturan yang memiliki keterkaitan substansi dalam satu kerangka pengaturan. UU 13/2022 memasukkan metode omnibus dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus mengatur penggunaannya sejak tahap perencanaan.

Diagram Alur Pembentukan Undang-Undang

Perencanaan/Prolegnas → Penyusunan RUU dan Naskah Akademik → Pembahasan Tingkat I → Pembahasan Tingkat II → Persetujuan Bersama DPR dan Presiden → Pengesahan → Pengundangan → Undang-Undang

Alur tersebut merupakan gambaran umum. Detail proses dapat berbeda sesuai jenis RUU, asal RUU, materi yang diatur, serta mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan proses yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan lembaga negara sesuai kewenangannya. Proses tersebut dimulai dari perencanaan melalui Prolegnas, penyusunan RUU dan Naskah Akademik, pembahasan tingkat I dan II, persetujuan bersama DPR dan Presiden, pengesahan, hingga pengundangan.

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Presiden memiliki hak mengajukan RUU serta terlibat dalam pembahasannya bersama DPR. DPD memiliki kewenangan khusus dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan tidak memiliki kewenangan yang sama dengan DPR untuk seluruh pembentukan undang-undang.

Pemahaman terhadap tahapan tersebut membantu masyarakat membedakan antara RUU yang masih dalam proses, RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama, dan undang-undang yang telah diundangkan.

Kerangka hukum pembentukan peraturan juga terus berkembang. Karena itu, rujukan utama perlu menggunakan ketentuan terbaru dari UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Database Peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Baca Juga


Penulis: Maulani Hudayati Surya