Panduan Perbedaan UU, PP, dan Perpres dalam Hukum Indonesia

aksi.me

Suasana sidang paripurna DPR dan MPR di gedung parlemen Indonesia.

Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan bagian penting dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketiganya sama-sama mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi memiliki pembentuk, fungsi, kedudukan, serta ruang lingkup pengaturan yang berbeda.

Memahami perbedaan UU, PP, dan Perpres penting agar masyarakat tidak keliru ketika membaca atau menafsirkan suatu ketentuan hukum. Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Ringkasan Cepat Perbedaan UU, PP, dan Perpres

Aspek Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres)
Pembentuk DPR bersama Presiden Presiden Presiden
Fungsi Mengatur materi hukum yang menjadi kewenangan UU Mengatur pelaksanaan UU Mengatur pelaksanaan lebih lanjut atau penyelenggaraan pemerintahan
Kedudukan Di atas PP dan Perpres Di bawah UU dan di atas Perpres Di bawah PP dan UU
Sifat Menetapkan norma hukum dalam materi yang menjadi kewenangan UU Peraturan pelaksana UU Peraturan yang dibentuk Presiden sesuai kewenangannya
Persetujuan DPR Memerlukan persetujuan bersama DPR dan Presiden Tidak melalui persetujuan DPR Tidak melalui persetujuan DPR

Secara sederhana, UU menetapkan kerangka dan materi hukum yang menjadi kewenangan UU, PP mengatur pelaksanaan UU, sedangkan Perpres dapat mengatur pelaksanaan lebih lanjut atau penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan Presiden.

Namun, hubungan tersebut tidak berarti bahwa setiap UU selalu harus diikuti PP dan setiap PP selalu harus diikuti Perpres. Kebutuhan pembentukan peraturan pelaksana bergantung pada materi yang diatur dan dasar kewenangan pembentukannya.

Apa Itu Undang-Undang?

Undang-Undang atau UU adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. UU mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada PP dan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

UU digunakan untuk mengatur berbagai materi hukum yang menjadi kewenangan pembentukannya. Materinya dapat mencakup hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan negara, kelembagaan, kebijakan tertentu, hingga bidang kehidupan yang membutuhkan pengaturan dalam bentuk undang-undang.

Siapa yang Membentuk Undang-Undang?

Pembentukan UU melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Karena itu, dalam tabel perbandingan lebih tepat menggunakan istilah “Memerlukan persetujuan bersama DPR dan Presiden” daripada sekadar menyebut UU “dibentuk dengan persetujuan bersama”.

Setelah disetujui bersama, UU melalui tahapan pengesahan dan pengundangan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Peraturan Pemerintah?

Peraturan Pemerintah atau PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dasar konstitusional kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, PP memiliki fungsi utama sebagai peraturan pelaksana UU.

Apa Fungsi Peraturan Pemerintah?

PP diperlukan ketika ketentuan dalam UU membutuhkan pengaturan lebih lanjut agar dapat dilaksanakan secara efektif.

Misalnya, sebuah UU menetapkan kerangka mengenai suatu bidang kebijakan. Hal-hal teknis dan tata cara pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui PP sepanjang berada dalam ruang lingkup kewenangan dan tidak bertentangan dengan UU yang menjadi dasarnya.

Secara sederhana, hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

UU menetapkan norma dan kerangka hukum

PP mengatur pelaksanaan UU

Perpres dapat mengatur lebih lanjut atau mengatur penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan Presiden

Diagram tersebut merupakan gambaran hubungan fungsi, bukan ketentuan bahwa setiap UU harus selalu mempunyai PP dan setiap PP harus selalu mempunyai Perpres.

Kebutuhan pembentukan peraturan pelaksana bergantung pada materi yang diatur dan dasar kewenangan pembentukannya.

Apa Itu Peraturan Presiden?

Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Perpres termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. Kedudukannya berada di bawah PP dan di atas Peraturan Daerah Provinsi.

Apa Fungsi Perpres?

Perpres dapat digunakan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkup kewenangan Presiden.

Karena itu, Perpres tidak dapat dipahami hanya sebagai “petunjuk teknis” dari PP. Materi dan dasar pembentukannya harus dilihat dari kewenangan serta perintah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Tabel Perbedaan UU, PP, dan Perpres

Berikut perbandingan yang lebih lengkap untuk memudahkan memahami perbedaan UU, PP, dan Perpres:

Aspek UU PP Perpres
Pembentuk DPR bersama Presiden Presiden Presiden
Dasar pembentukan UUD 1945 dan kewenangan pembentukan UU Perintah UU dan kewenangan yang diberikan Perintah peraturan yang lebih tinggi atau kewenangan Presiden
Fungsi utama Mengatur materi hukum yang menjadi kewenangan UU Mengatur pelaksanaan UU Mengatur pelaksanaan lebih lanjut atau penyelenggaraan pemerintahan
Kedudukan Lebih tinggi daripada PP dan Perpres Di bawah UU, di atas Perpres Di bawah UU dan PP
Persetujuan DPR Memerlukan persetujuan bersama DPR dan Presiden Tidak melalui persetujuan DPR Tidak melalui persetujuan DPR
Pembentuk akhir Presiden mengesahkan sesuai mekanisme konstitusional Presiden Presiden
Posisi dalam hierarki Tingkat UU Tingkat PP Tingkat Perpres

Tabel tersebut menunjukkan bahwa perbedaan UU, PP, dan Perpres bukan hanya terletak pada siapa yang membuatnya. Fungsi, dasar kewenangan, materi yang diatur, dan kedudukannya dalam hierarki juga berbeda.

Bagaimana Hierarki UU, PP, dan Perpres?

Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Urutannya adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah;

  5. Peraturan Presiden;

  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, jika hanya membandingkan tiga jenis peraturan tersebut, urutannya adalah:

UU → PP → Perpres

Artinya, PP berada di bawah UU, sedangkan Perpres berada di bawah PP dan UU dalam hierarki tersebut.

Hierarki ini penting karena peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam lingkup pengaturannya.

Bagaimana Hubungan UU, PP, dan Perpres?

Hubungan antara UU, PP, dan Perpres dapat dipahami dari fungsi masing-masing.

UU menjadi dasar pengaturan pada tingkat undang-undang.

PP digunakan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Perpres dapat dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Dengan demikian, hubungan ketiganya dapat membentuk suatu rangkaian pengaturan:

UU → PP → Perpres

Tetapi tanda panah tersebut tidak boleh dipahami sebagai hubungan otomatis. Tidak semua UU membutuhkan PP dan tidak semua PP membutuhkan Perpres. Dasar kewenangan serta kebutuhan pengaturan harus dilihat pada masing-masing peraturan.

Apa Perbedaan UU, PP, dan Perpres?

UU merupakan peraturan yang dibentuk melalui persetujuan bersama DPR dan Presiden dan mengatur materi hukum yang menjadi kewenangan UU. PP ditetapkan Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, sedangkan Perpres ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Apakah PP Boleh Bertentangan dengan UU?

Pada prinsipnya, PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar atau dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fungsi PP adalah menjalankan UU sebagaimana mestinya. Karena itu, PP harus berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UU dan tidak boleh mengubah atau menyimpangi norma UU secara bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Jika terdapat persoalan mengenai kesesuaian peraturan di bawah UU terhadap UU, pengujian peraturan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Agung sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Apakah Perpres Lebih Tinggi daripada PP?

Tidak. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di atas Perpres.

Urutannya adalah:

UU

PP

Perpres

Karena itu, Perpres harus sesuai dengan UU, PP, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukannya.

Apa Perbedaan Perpres dan Keputusan Presiden?

Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres) sama-sama merupakan produk yang ditetapkan Presiden, tetapi keduanya tidak dapat disamakan.

Perpres merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam hierarki Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sementara itu, Keputusan Presiden tidak tercantum sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki Pasal 7 tersebut. UU Nomor 12 Tahun 2011 tetap mengenal pembentukan keputusan Presiden dalam konteks tertentu, tetapi kedudukannya perlu dibedakan dari Perpres sebagai jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki.

Secara sederhana, Perpres lebih berkaitan dengan norma yang bersifat mengatur, sedangkan keputusan Presiden pada dasarnya dapat berkaitan dengan penetapan atau keputusan tertentu sesuai objek dan kewenangannya.

Mana yang Lebih Tinggi, UU, PP, atau Perpres?

Jika ketiganya dibandingkan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, urutannya adalah:

1. Undang-Undang (UU)
2. Peraturan Pemerintah (PP)
3. Peraturan Presiden (Perpres)

Dengan demikian, UU berada pada tingkat yang lebih tinggi daripada PP dan Perpres, sedangkan PP berada di atas Perpres.

Namun, kedudukan hierarkis tersebut tidak berarti bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan hanya dengan melihat nama atau tingkat peraturannya. Dasar kewenangan, materi muatan, serta ketentuan khusus dalam masing-masing peraturan tetap perlu diperhatikan.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan UU, PP, dan Perpres?

Pemahaman mengenai perbedaan UU, PP, dan Perpres bermanfaat ketika masyarakat membaca kebijakan pemerintah, memahami hak dan kewajiban, atau mencari dasar hukum suatu kebijakan.

Kesalahan membedakan ketiganya dapat membuat seseorang menganggap ketentuan dalam Perpres sama kedudukannya dengan UU atau mengira PP dapat mengubah ketentuan UU.

Dengan memahami hierarki dan fungsi masing-masing, masyarakat dapat lebih mudah:

  • menemukan dasar hukum suatu kebijakan;

  • memahami hubungan antara peraturan;

  • membedakan aturan utama dan aturan pelaksana;

  • membaca peraturan pemerintah secara lebih kritis;

  • mengetahui bahwa tidak semua kebijakan Presiden berbentuk Perpres; dan

  • mencari sumber hukum resmi sebelum mengambil kesimpulan.

Untuk persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap hak, kewajiban, atau kepentingan seseorang, pembacaan peraturan sebaiknya dilakukan berdasarkan naskah resmi dan, bila diperlukan, dengan bantuan tenaga profesional yang kompeten.

Cara Mudah Membedakan UU, PP, dan Perpres

Cara paling sederhana adalah mengingat fungsi dan pembentuknya.

UU:
Dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden serta mengatur materi hukum yang menjadi kewenangan UU.

PP:
Ditetapkan Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Perpres:
Ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Jika ingin mengingat hierarkinya, gunakan rumus sederhana:

UU → PP → Perpres

Tetapi perlu diingat bahwa urutan tersebut menunjukkan kedudukan dalam hierarki, bukan berarti setiap UU otomatis mempunyai PP dan setiap PP otomatis mempunyai Perpres.

Dasar Hukum UU, PP, dan Perpres

Infografis perbandingan perbedaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dalam hukum Indonesia.
Matriks perbedaan dan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dari UU, PP, hingga Perpres. (Foto: Dok. Aksi.me)

Beberapa dasar hukum penting untuk memahami kedudukan dan pembentukan UU, PP, serta Perpres antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 menjadi dasar konstitusional pembentukan undang-undang dan kewenangan Presiden dalam menetapkan PP. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

2. UU Nomor 12 Tahun 2011

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi dasar utama untuk memahami jenis, hierarki, materi muatan, serta pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

UU tersebut berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan. Database peraturan BPK mencatat perubahan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

3. UU Nomor 15 Tahun 2019

UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. UU Nomor 13 Tahun 2022

UU Nomor 13 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 dan memperbarui sejumlah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

5. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan perubahan terbaru yang tercatat terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011. Database resmi BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Penyebutan UU Nomor 1 Tahun 2026 dalam konteks ini perlu dipahami sebagai informasi mengenai perubahan terbaru terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, bukan sebagai dasar utama hierarki UU, PP, dan Perpres. Dasar utama untuk memahami hierarki tersebut tetap merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan yang berlaku.

Kesimpulan

Perbedaan UU, PP, dan Perpres dapat dilihat dari pembentuk, fungsi, dasar kewenangan, serta kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

UU merupakan peraturan yang dibentuk melalui persetujuan bersama DPR dan Presiden untuk mengatur materi hukum yang menjadi kewenangan UU.

PP ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Dalam hierarki, ketiganya memiliki urutan:

UU → PP → Perpres

Yang tidak kalah penting, hubungan tersebut bukan berarti setiap UU harus selalu mempunyai PP atau setiap PP harus selalu diikuti Perpres. Kebutuhan pembentukan peraturan pelaksana bergantung pada materi yang diatur dan dasar kewenangan pembentukannya.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat membaca peraturan perundang-undangan dengan lebih tepat dan tidak mudah menyamakan semua produk hukum yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga


Penulis: Maulani Hudayati Surya