Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pencantuman label pada kemasan. Sertifikasi merupakan bagian dari sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan kepastian mengenai kehalalan produk sekaligus menjadi salah satu bentuk perlindungan konsumen.
Pemerintah menyediakan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui mekanisme sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal atau self declare. Salah satu fasilitas yang dikenal luas adalah Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yang pengajuannya dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL.
Namun, istilah “gratis” tidak berarti setiap produk UMKM otomatis memperoleh sertifikat tanpa biaya. Fasilitasi tersebut ditujukan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dan tersedia dalam kuota pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.
Ringkasan Cepat
- Dasar utama penyelenggaraan Jaminan Produk Halal adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Ketentuan penyelenggaraan JPH saat ini diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
- Mekanisme pernyataan halal ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.
- Tidak semua produk UMKM dapat menggunakan mekanisme self declare.
- Salah satu syarat penting adalah memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Bahan, proses produksi, fasilitas, dan produk harus memenuhi kriteria kehalalan yang ditetapkan.
- Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL.
- Pendamping Proses Produk Halal (P3H) membantu proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
- Program SEHATI merupakan fasilitas pembiayaan sertifikasi, sedangkan self declare merupakan mekanisme sertifikasinya.
- Kuota program dapat habis sehingga ketersediaannya harus diperiksa melalui informasi resmi BPJPH.
Apa yang Dimaksud Sertifikasi Halal Gratis?
Sertifikasi halal gratis adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan pemerintah atau pihak yang menyediakan fasilitasi kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam konteks SEHATI, fasilitas tersebut digunakan untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme yang ditentukan BPJPH.
Hal yang perlu dibedakan adalah program SEHATI dan mekanisme self declare.
SEHATI merupakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Sementara itu, self declare merupakan mekanisme sertifikasi bagi UMK tertentu berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha dan melalui proses pendampingan serta verifikasi sesuai ketentuan.
Perbedaan ini penting karena tidak semua pelaku UMKM yang mendaftarkan produk secara daring otomatis mendapatkan fasilitas gratis.
Secara hukum, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban tersebut dan wajib diberi keterangan tidak halal. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU JPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal untuk UMK
Beberapa regulasi yang relevan untuk memahami sertifikasi halal UMK adalah sebagai berikut.
1. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
UU Nomor 33 Tahun 2014 merupakan dasar utama penyelenggaraan JPH. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Status UU 33/2014 tercatat masih berlaku dalam JDIH BPK.
UU tersebut mengatur antara lain kewajiban sertifikasi, penyelenggaraan JPH, proses sertifikasi, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta pengawasan.
2. PP Nomor 42 Tahun 2024
PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal berlaku sejak 17 Oktober 2024 dan mencabut PP Nomor 39 Tahun 2021. Karena itu, artikel atau panduan yang masih menjadikan PP 39/2021 sebagai dasar utama perlu diperbarui.
PP ini antara lain mengatur pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK melalui pernyataan halal.
3. Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dalam sertifikasi halal melalui pernyataan halal serta tata cara pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Desember 2025, diundangkan pada 12 November 2025, dan berstatus berlaku menurut JDIH BPK.
Regulasi inilah yang penting diperhatikan ketika menilai apakah sebuah usaha dapat menggunakan mekanisme pernyataan halal.
Siapa yang Dapat Menggunakan Mekanisme Self Declare?
Tidak cukup hanya berstatus UMKM.
Secara teknis, mekanisme tersebut ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan. BPJPH dalam informasi SEHATI 2026 menyebut sejumlah kriteria, antara lain:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memenuhi batas hasil penjualan tahunan yang ditentukan.
- Memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet sesuai ketentuan program.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH dari fasilitas yang digunakan untuk proses produk tidak halal.
- Produk termasuk kategori yang memenuhi kriteria self declare.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Produk telah melalui verifikasi kehalalan oleh Pendamping PPH.
- Memenuhi ketentuan khusus apabila menggunakan bahan hewani hasil sembelihan.
- Memenuhi persyaratan tertentu apabila menggunakan daging giling.
- Menggunakan proses produksi sederhana, manual, atau semiotomatis sesuai kriteria.
- Memenuhi ketentuan mengenai proses pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan.
Dengan demikian, status usaha sebagai UMKM saja belum cukup.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi usaha terlebih dahulu.
Dokumen yang disebut BPJPH untuk pengajuan melalui mekanisme pernyataan halal antara lain:
- surat permohonan pendaftaran;
- surat pernyataan untuk pendaftaran sertifikasi halal self declare;
- akad atau ikrar pernyataan kehalalan produk dan bahan;
- data Penyelia Halal;
- daftar bahan;
- uraian proses pengolahan produk;
- nama dan foto produk; serta
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kelengkapan dokumen penting karena proses sertifikasi bukan sekadar mengisi formulir. Informasi mengenai bahan dan proses produksi harus dapat diverifikasi.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal Secara Online
Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL yang dikelola BPJPH.
Alur Singkat
Siapkan NIB dan dokumen → daftar melalui SIHALAL → pilih skema yang sesuai → lengkapi data bahan dan proses → pendampingan/verifikasi PPH → penetapan status halal sesuai mekanisme → BPJPH menerbitkan sertifikat jika seluruh persyaratan terpenuhi.
1. Siapkan NIB
NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku UMK yang mengikuti skema pernyataan halal.
Pastikan data usaha yang digunakan dalam pengajuan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
2. Siapkan data produk
Pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas nama produk, bahan yang digunakan, proses pengolahan, tempat produksi, serta peralatan yang digunakan.
Tahap ini sebaiknya dilakukan sebelum masuk ke sistem agar pengisian tidak sekadar formalitas.
3. Masuk ke SIHALAL
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem layanan halal BPJPH.
Pelaku usaha mengikuti petunjuk pada sistem dan memilih mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan kriteria usaha.
4. Lengkapi pengajuan
Data usaha, produk, bahan, proses produksi, foto produk, serta dokumen pendukung dimasukkan sesuai formulir yang tersedia.
Kesalahan pada daftar bahan atau proses produksi dapat memengaruhi proses verifikasi. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengisi berdasarkan perkiraan.
5. Menjalani pendampingan PPH
Dalam mekanisme pernyataan halal, pendampingan menjadi bagian penting. Pendamping membantu proses verifikasi dan validasi terhadap informasi yang disampaikan pelaku usaha.
Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tata cara pendampingan tersebut.
6. Menunggu proses penetapan dan penerbitan sertifikat
Setelah proses pendampingan dan dokumen memenuhi ketentuan, proses berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga penetapan status halal dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Regulasi teknis mengatur batas waktu pada sejumlah tahapan. Pendampingan PPH, misalnya, diselesaikan paling lama dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan. Namun, angka tersebut tidak sebaiknya dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh proses dari awal sampai sertifikat pasti selesai dalam jumlah hari yang sama, karena kelengkapan dokumen dan tahapan administrasi tetap berpengaruh.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal pada dasarnya tidak selalu gratis.
Untuk UMK yang memperoleh fasilitas pembiayaan melalui program pemerintah seperti SEHATI, biaya sertifikasi dapat ditanggung melalui fasilitas program sesuai kuota dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, istilah sertifikasi halal gratis harus selalu dibaca dalam konteks program dan kuota.
| Kondisi | Perlakuan biaya |
|---|---|
| UMK memenuhi kriteria dan memperoleh fasilitas SEHATI | Biaya sertifikasi difasilitasi sesuai ketentuan program |
| UMK memenuhi mekanisme self declare tetapi tidak memperoleh fasilitas gratis | Perlu melihat ketentuan pembiayaan yang berlaku |
| Usaha atau produk menggunakan skema reguler | Biaya mengikuti ketentuan sertifikasi reguler |
| Kuota program telah habis | Pengajuan fasilitas gratis tidak dapat dianggap otomatis tersedia |
Catatan Penting tentang Kuota SEHATI 2026
BPJPH mengumumkan pembukaan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui SEHATI 2026. Kriteria program tersebut merujuk antara lain pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Namun, jumlah kuota yang diumumkan pada awal program tidak boleh diperlakukan sebagai jumlah yang selalu tersedia.
Dashboard resmi BPJPH yang diperbarui 25 September 2026 pukul 09.49 WIB menunjukkan kuota nasional tersedia 0. Pada dashboard yang sama, kuota provinsi Jawa Barat juga tercatat telah digunakan seluruhnya, meskipun terdapat penggunaan kuota nasional untuk provinsi tersebut.
Artinya, pembaca yang membaca artikel ini setelah tanggal tersebut harus memeriksa kembali dashboard BPJPH sebelum menganggap fasilitas SEHATI masih tersedia.
Dashboard Rekapitulasi SEHATI BPJPH
Ini juga menjadi alasan mengapa artikel layanan publik sebaiknya mencantumkan tanggal untuk data kuota yang bersifat berubah.
Contoh Produk yang Perlu Memeriksa Kesesuaian Kriteria
Bayangkan seorang pelaku usaha rumahan menjual keripik singkong.
Bahan yang digunakan berasal dari bahan yang dapat dipastikan kehalalannya, proses produksi dilakukan secara manual atau sederhana, tempat produksi memenuhi ketentuan, dan seluruh dokumen usaha tersedia.
Usaha seperti ini dapat diperiksa kesesuaiannya dengan kriteria self declare. Namun, bukan berarti sertifikat otomatis diberikan hanya karena produknya berupa keripik.
Sebaliknya, jika suatu produk menggunakan bahan hewani hasil sembelihan yang sumber kehalalannya tidak dapat dibuktikan atau proses produksinya tidak memenuhi kriteria sederhana, pelaku usaha perlu melihat kembali apakah produk tersebut memenuhi persyaratan self declare.
Analisis Penulis: kata “UMK” dan “produk sederhana” tidak boleh dipahami secara terlalu longgar. Yang dinilai bukan hanya ukuran bisnis, tetapi juga bahan, proses, fasilitas, produk, dan pemenuhan dokumen. Inilah alasan pendampingan PPH menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut.
Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa persoalan yang dapat membuat pengajuan harus diperbaiki antara lain:
Data usaha tidak sesuai
NIB, alamat usaha, nama produk, atau data lainnya perlu konsisten.
Daftar bahan tidak lengkap
Pelaku usaha perlu mengetahui bahan yang benar-benar digunakan, termasuk bahan tambahan atau bahan penolong yang relevan dengan proses produksi.
Proses produksi belum terdokumentasi
Pelaku usaha sebaiknya mampu menjelaskan tahapan produksi dari bahan masuk sampai produk selesai.
Produk tidak memenuhi kriteria self declare
Tidak semua produk dapat masuk mekanisme ini. Jika karakteristik produk atau prosesnya tidak sesuai, pelaku usaha perlu mengikuti mekanisme sertifikasi yang tepat.
Kuota fasilitas gratis habis
Ketersediaan program bukan sesuatu yang permanen. Kuota harus diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Perbedaan UMKM dan UMK dalam Konteks Artikel Ini
Dalam percakapan sehari-hari, istilah UMKM sering digunakan untuk mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, untuk pembahasan program sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan halal, istilah yang lebih tepat adalah UMK, yaitu usaha mikro dan kecil.
Karena itu, judul artikel boleh menggunakan istilah “UMKM” agar mudah ditemukan masyarakat, tetapi isi artikel perlu menjelaskan bahwa kriteria program yang dibahas secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
FAQ Sertifikasi Halal Gratis

Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?
Tidak otomatis. Fasilitas gratis memiliki kriteria, mekanisme, dan kuota tertentu. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJPH.
Apakah sertifikasi halal gratis sama dengan self declare?
Tidak. Self declare merupakan mekanisme sertifikasi bagi UMK yang memenuhi kriteria, sedangkan SEHATI merupakan salah satu program fasilitasi sertifikasi halal gratis.
Apakah harus mempunyai NIB?
Untuk kriteria UMK yang mengikuti skema pernyataan halal sebagaimana ketentuan program SEHATI 2026, NIB dengan skala usaha mikro atau kecil menjadi salah satu persyaratan.
Apakah produk makanan rumahan dapat mengajukan sertifikasi halal?
Dapat mengajukan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk mengenai bahan, proses produksi, fasilitas, dan persyaratan lainnya.
Apakah sertifikasi halal gratis selalu tersedia?
Tidak. Program bergantung pada kuota dan kebijakan fasilitasi. Karena itu, status kuota harus diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Apakah pengajuan dilakukan secara online?
Ya. Layanan sertifikasi halal menggunakan sistem SIHALAL sebagai salah satu basis layanan digital BPJPH.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal secara online bagi pelaku UMK pada dasarnya dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL, tetapi keberhasilan pengajuan tidak hanya ditentukan oleh pengisian formulir.
Pelaku usaha perlu memastikan NIB, bahan, proses produksi, fasilitas, produk, dokumen, serta persyaratan lain telah sesuai dengan ketentuan.
Hal terpenting adalah membedakan antara sertifikasi halal, mekanisme self declare, dan program SEHATI. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kewajiban JPH, self declare merupakan mekanisme bagi UMK yang memenuhi kriteria, sedangkan SEHATI merupakan fasilitas pembiayaan gratis yang diberikan berdasarkan program dan kuota.
Peraturan yang menjadi rujukan juga harus diperbarui. PP Nomor 42 Tahun 2024 telah menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021, sedangkan Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 memberikan ketentuan teknis penting mengenai kriteria UMK dan pendampingan PPH.
Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mencari informasi dengan kata kunci “sertifikasi halal gratis”, tetapi memastikan apakah usahanya memenuhi kriteria, apakah kuota tersedia, dan mekanisme apa yang sesuai dengan karakteristik produknya.
Sumber Resmi
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal — JDIH BPK
PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — JDIH BPK
Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 — JDIH BPK
Kriteria Peserta SEHATI 2026 — BPJPH
Rekapitulasi Kuota SEHATI 2026 — BPJPH
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi edukatif untuk membantu masyarakat memahami proses sertifikasi halal. Ketentuan program, persyaratan teknis, mekanisme layanan, dan ketersediaan kuota dapat berubah. Untuk pengajuan, gunakan informasi dan sistem resmi BPJPH serta periksa ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran.
Baca Juga
- Panduan Biaya Membeli Rumah: DP, Pajak, KPR, dan Notaris
- KPR atau Kontrak? Panduan Memilih Rumah yang Tepat
- Cara Mengurus Roya Setelah KPR Lunas: Syarat dan Prosedur
- Perbedaan PPJB dan AJB Rumah: Syarat, Biaya, Proses, dan Risiko
Penulis: Handry N Yudanegara

Handry N. Yudanegara adalah jurnalis Aksi.me yang aktif sejak 2021 dan tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN). Berpengalaman di media majalah dan digital, ia fokus meliput isu ekonomi, nasional, regional dan industri kreatif.
Dalam penulisan artikel, Handry mengutamakan informasi yang faktual, mudah dipahami, dan merujuk pada sumber yang relevan dengan topik yang dibahas.





