KontraS Soroti Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi dalam Revisi UU Polri

RM Gun Gun G

Updated on:

Ilustrasi Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya saat diwawancarai wartawan.

Wacana perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian kembali mendapat sorotan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai perubahan aturan tersebut perlu dikaji secara terbuka karena berpotensi menimbulkan persepsi politik, terutama menjelang Pemilu 2029.

Usulan perubahan itu tercantum dalam draf revisi UU Polri yang masih dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam rancangan tersebut, usia pensiun perwira tinggi berpangkat bintang empat diusulkan menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam diskusi publik mengenai revisi UU Polri yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/5/2026), sejumlah peserta menyoroti perubahan batas usia pensiun perwira tinggi Polri dan dampaknya terhadap tata kelola institusi kepolisian.

Ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri saat ini mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menjadi dasar pengaturan masa dinas anggota Polri sebelum adanya usulan perubahan dalam revisi undang-undang.

KontraS Soroti Potensi Persepsi Politik

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan perubahan usia pensiun perlu memperhatikan prinsip netralitas institusi kepolisian, terutama karena Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan selama proses politik nasional.

Menurut Dimas, usulan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, masa pensiun Kapolri mengikuti ketentuan usia pensiun anggota Polri. Dimas menilai perubahan aturan dapat memunculkan pertanyaan publik apabila berdampak pada perpanjangan masa jabatan hingga mendekati Pemilu 2029.

“Kalau misalnya UU ini disahkan dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa sampai kemudian mempertahankan Kapolri sampai Pemilu 2029,” kata Dimas.

Ia juga menyinggung keterlibatan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang menurutnya menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap posisi institusi keamanan dalam proses politik.

DPR dan Pemerintah Jelaskan Alasan Usulan

Ilustrasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan
lustrasi Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada awak media. Ilustrasi AI: Aksi.me

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penambahan usia pensiun Polri didasarkan pada prinsip kesetaraan antar-aparat negara.

Menurut Dasco, perubahan tersebut mempertimbangkan aturan pada institusi lain seperti Kejaksaan Agung dan TNI yang telah mengalami penyesuaian batas usia pensiun.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 60 tahun, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco mengatakan perbandingan dengan institusi lain tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan revisi aturan usia pensiun. Menurutnya, perubahan itu diperlukan agar tidak terdapat perbedaan batas usia pensiun yang terlalu jauh antar-aparat negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri tertentu.

Supratman menyebut perubahan usia pensiun merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan kepegawaian dan kebutuhan organisasi, sebagaimana diterapkan pada institusi negara lainnya.

Pemerintah menilai perubahan usia pensiun tidak hanya berkaitan dengan jabatan tertentu, tetapi juga menyangkut sistem pembinaan karier dan kebutuhan organisasi Polri secara keseluruhan.

Supratman menegaskan pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung bersama DPR dan belum mencapai tahap akhir pengesahan.

Perdebatan Usia Pensiun dan Independensi Polri

Perdebatan mengenai usia pensiun Polri memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara pihak yang melihat perubahan tersebut sebagai kebutuhan organisasi dan pihak yang mempertanyakan potensi dampaknya terhadap independensi institusi kepolisian.

Bagi pemerintah dan DPR, penyesuaian usia pensiun berkaitan dengan kesetaraan aturan antar-lembaga negara. Sementara itu, KontraS meminta pembahasan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.

Setelah pembahasan bersama DPR selesai, revisi UU Polri masih harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

Baca juga berita terbaru seputar politik nasional, kebijakan pemerintah, DPR, partai politik, dan dinamika pemerintahan di rubrik Politik Aksi.me.


Penulis: Rm Gun Gun G