Pemerintah Alihkan Ekspor Komoditas Strategis ke BUMN
Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksi.me dari keterangan pemerintah dan pelaku industri, kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari sektor usaha, terutama terkait perubahan mekanisme perdagangan komoditas strategis.
Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai marketing facility. Dalam mekanisme ini, BUMN akan menjadi pintu utama transaksi ekspor, sementara hasil penjualan tetap disalurkan kepada perusahaan pengelola komoditas.
Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat pencatatan transaksi ekspor, memastikan penerimaan devisa hasil ekspor masuk ke sistem nasional, serta meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam strategis.
Artikel terkait: Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Fiskal 2027, DPR Sebut Tradisi Baru APBN
Industri Tunggu Mekanisme Teknis Ekspor Satu Pintu

Perubahan sistem ekspor tersebut mendapat tanggapan dari pelaku usaha karena selama ini perusahaan swasta maupun BUMN dapat melakukan ekspor secara langsung dengan kontrak perdagangan masing-masing.
Di sektor batu bara, perubahan tata kelola dinilai memiliki dampak besar mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara utama dunia. Data Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari US$24,28 miliar.
Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara nasional periode Januari-April 2026 mencapai 229 juta ton, dengan sekitar 145 juta ton dialokasikan untuk pasar ekspor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan pelaku industri masih menunggu penjelasan mengenai sistem perdagangan yang akan diterapkan.
“Apakah sistem existing itu akan dipakai atau nanti ada sistem baru, itu yang masih belum jelas,” kata Gita.
Selain batu bara, sektor kelapa sawit juga menjadi perhatian karena komoditas tersebut merupakan salah satu penyumbang devisa utama Indonesia. Pelaku industri sawit menunggu kejelasan mekanisme ekspor melalui BUMN, terutama terkait penyesuaian kontrak dan sistem distribusi yang telah berjalan.
Pelaku usaha juga menunggu aturan teknis mengenai penentuan harga, mekanisme pembayaran, serta penyesuaian hubungan dagang dengan pembeli internasional.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan pihaknya telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan mandat pemerintah dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Danantara Indonesia merupakan badan pengelola investasi strategis pemerintah yang dibentuk untuk mengelola aset dan investasi negara.
Menurut Rosan, tahap awal implementasi akan dilakukan melalui pelaporan transaksi ekspor pada Juni hingga Desember 2026 sebelum sistem diterapkan secara penuh.
Penguatan Pengawasan Devisa dan Tata Kelola SDA
Pemerintah menyatakan kebijakan ekspor satu pintu bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, termasuk transparansi transaksi internasional dan pengelolaan devisa hasil ekspor.
Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat kontrol pemerintah terhadap perdagangan sumber daya alam, tetapi efektivitasnya bergantung pada sistem yang dibangun.
Menurut Yusuf, pemerintah perlu memastikan mekanisme baru tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha agar tidak menghambat aktivitas perdagangan internasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan negara terhadap perdagangan sumber daya alam strategis, sejalan dengan program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas nasional.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun aturan turunan yang akan mengatur detail pelaksanaan ekspor melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Pemerintah kini masih menyiapkan aturan teknis sebelum mekanisme ekspor satu pintu diterapkan penuh. Pelaku usaha menunggu kepastian mengenai tata cara transaksi, penentuan harga, serta hubungan perdagangan dengan pembeli internasional.
Baca Juga: Simak Kumpulan Analisis Kebijakan Fiskal dan Tips Finansial Terbaru di Rubrik Ekonomi aksi.me
Penulis: Ken Zanindha
Related posts:
DPRD Samarinda Minta BPS Jaga Akurasi Sensus Ekonomi 2026 agar Kebijakan Tak Melenceng
Panduan Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Metode 50/30/20
Harga Solar Non-Subsidi Turun, Industri dan Transportasi Diuntungkan
Anggaran MBG Dipangkas Rp67 Triliun, Pemerintah Pastikan Penerima Tak Berkurang
Inflasi April 2026 Diproyeksi Naik, Harga Energi dan Pangan Jadi Tekanan Baru
SBY Soroti Tekanan di Pasar Modal dan Nilai Tukar, Ajak Semua Pihak Jaga Kepercayaan Ekonomi

Ken Zanindha adalah jurnalis Aksi.me yang berfokus pada liputan ekonomi, industri, dan kebijakan publik. Berbekal latar belakang pendidikan komunikasi dari STIKOM Bandung serta pengalaman sebagai reporter di sejumlah televisi lokal, ia menulis berita dan analisis yang mengutamakan akurasi, verifikasi, dan relevansi bagi pembaca.






