Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memperoleh persetujuan konsolidasi hingga akhir Juni 2026. Persetujuan tersebut mencakup proses penggabungan menjadi 24 BPR/BPRS, sementara lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dikutip Sabtu (26/7/2026), kebijakan konsolidasi merupakan bagian dari strategi memperkuat struktur industri perbankan nasional melalui penguatan permodalan, tata kelola, dan daya saing BPR maupun BPRS.
OJK Dorong Konsolidasi untuk Perkuat Industri Perbankan Daerah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses konsolidasi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di tengah dinamika industri jasa keuangan.
Menurut Dian, BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama saat ini menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS,” kata Dian.
POJK Nomor 7 Tahun 2024 mengatur penguatan kelembagaan BPR dan BPRS, termasuk kewajiban konsolidasi bagi bank yang berada dalam kelompok pemegang saham pengendali yang sama. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan memiliki daya tahan yang lebih kuat.
Konsolidasi juga diarahkan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperbaiki manajemen risiko, memenuhi struktur organisasi yang lebih baik, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Dengan modal yang lebih kuat, Bank Perekonomian Rakyat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memenuhi ketentuan prudensial yang ditetapkan regulator. Langkah ini diharapkan memperkuat peran perbankan daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi di wilayahnya.
Sejalan dengan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027

OJK menyebut kebijakan konsolidasi perbankan merupakan bagian dari pelaksanaan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027. Salah satu fokus roadmap tersebut adalah membangun BPR dan BPRS yang memiliki permodalan lebih kuat, tata kelola yang baik, adaptif terhadap perubahan, serta mampu meningkatkan daya saing di tengah perkembangan sektor keuangan.
Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 24 entitas BPR/BPRS, sedangkan lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses perizinan. OJK memperkirakan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring berlanjutnya proses penggabungan bank yang sedang berlangsung.
“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian.
Selain mendorong restrukturisasi perbankan melalui konsolidasi, OJK juga membuka peluang penguatan modal melalui masuknya investor strategis baru.
“OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan,” kata Dian.
Sebagai lembaga yang berfokus pada pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan keuangan di berbagai daerah. Melalui kebijakan pengawasan OJK dan penguatan struktur industri, konsolidasi diharapkan mampu meningkatkan ketahanan perbankan, efisiensi usaha, serta kapasitas pembiayaan bagi sektor produktif.
OJK menegaskan konsolidasi akan terus menjadi bagian dari strategi memperkuat struktur industri BPR dan BPRS agar lebih sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Apa Arti Konsolidasi atau Merger BPR?
Konsolidasi atau merger BPR adalah proses penggabungan dua atau lebih Bank Perekonomian Rakyat menjadi satu entitas sesuai ketentuan OJK. Tujuannya antara lain memperkuat modal, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan UMKM.
Apakah Nasabah Akan Terdampak?
OJK menyatakan proses konsolidasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses penggabungan berlangsung, pelayanan kepada nasabah diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara hak dan kewajiban bank tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca Juga
- Perbedaan E-Wallet dan Mobile Banking, Pilih Mana?
- Cara Daftar BLT: Syarat, Cara Cek Status, dan Penyebab Tidak Cair
- Panduan Lengkap Cara Transfer Antarbank Melalui Mobile Banking dengan Aman
- Mengenal Perbedaan BI-Fast dan Transfer Online Biasa, Biaya serta Cara Pakainya
Penulis: Ken Zanindha

Ken Zanindha adalah jurnalis Aksi.me yang berfokus pada liputan ekonomi, industri, dan kebijakan publik. Berbekal latar belakang pendidikan komunikasi dari STIKOM Bandung serta pengalaman sebagai reporter di sejumlah televisi lokal, ia menulis berita dan analisis yang mengutamakan akurasi, verifikasi, dan relevansi bagi pembaca.





