Bagi jutaan pekerja informal, risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), yaitu program perluasan perlindungan sosial agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja, kehilangan penghasilan, dan masa tidak produktif.
Berdasarkan pengamatan jurnalis Aksi.me terhadap perkembangan program perlindungan sosial di berbagai daerah, tantangan terbesar masih berada pada kelompok pekerja sektor informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja harian, pengemudi transportasi daring, hingga pelaku usaha mikro.
Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya memperoleh fasilitas jaminan sosial dari perusahaan, pekerja informal sering menghadapi kendala berupa pendapatan tidak tetap, keterbatasan informasi, serta rendahnya akses terhadap layanan perlindungan tenaga kerja.
Fakta Singkat BPJS Ketenagakerjaan dan Target UCJ
| Data | Nilai |
|---|---|
| Target cakupan UCJ | 99,5 persen |
| Kepesertaan nasional saat ini | 37,01 persen |
| Klaim hingga Oktober 2025 | 4,4 juta klaim |
| Total manfaat yang dibayarkan | Rp54,7 triliun |
| Penerima beasiswa anak pekerja | Hampir 100 ribu anak |
| Nilai manfaat beasiswa | Rp416,9 miliar |
UCJ Jadi Strategi Perluasan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) merupakan upaya nasional untuk memastikan pekerja dari berbagai sektor memiliki akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja perusahaan besar, tetapi juga kelompok pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau kehilangan sumber pendapatan.
Agenda perluasan perlindungan sosial tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan jangka panjang.
Berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pencapaian target UCJ.
“Pemerintah pusat dan daerah saat ini gencar mendorong capaian UCJ dengan target mencapai 99,5 persen. Dukungan kebijakan, regulasi, dan penganggaran sangat penting, terutama untuk perlindungan pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan,” ujar Eko.
Pemerintah Daerah Menjadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan kondisi pekerja di wilayah masing-masing.
Dukungan pemerintah daerah dilakukan melalui berbagai langkah, seperti pendataan pekerja rentan, penyusunan kebijakan perlindungan sosial, edukasi masyarakat, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Selain itu, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan program perlindungan pekerja dengan kebijakan pembangunan daerah melalui dukungan anggaran seperti APBD maupun penguatan program di tingkat desa melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut bertujuan agar perlindungan sosial tidak hanya menjadi program administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Tantangan Terbesar Ada pada Pekerja Sektor Informal
Sektor informal menjadi kelompok yang paling membutuhkan perhatian dalam perluasan jaminan sosial tenaga kerja.
Banyak pekerja informal memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, tetapi belum memiliki perlindungan memadai terhadap kemungkinan kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan.
Contohnya, nelayan menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja di laut, pedagang kecil menghadapi ketidakpastian pendapatan harian, sementara pekerja konstruksi dan buruh harian memiliki risiko kecelakaan akibat aktivitas kerja.
Karena itu, strategi perluasan kepesertaan mulai diarahkan lebih dekat kepada komunitas pekerja, seperti pasar tradisional, kelompok nelayan, sentra UMKM, dan lingkungan pekerja mandiri.
Perubahan pendekatan ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai perusahaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja bukan penerima upah sesuai ketentuan kepesertaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Keluarga
Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran manfaat ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Program jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga persiapan masa tidak produktif.
Bagi pekerja sektor informal, keberadaan jaminan sosial dapat menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi gangguan terhadap sumber penghasilan.
Mengenal Program Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan yang dirancang sesuai kebutuhan pekerja.
| Program | Manfaat |
|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan dan manfaat sesuai ketentuan program |
| Jaminan Kematian (JKM) | Memberikan santunan kepada keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Memberikan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat digunakan sebagai persiapan masa depan peserta |
| Jaminan Pensiun (JP) | Memberikan perlindungan pendapatan ketika peserta memasuki masa pensiun sesuai aturan yang berlaku |
Pemahaman terhadap program tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini, sebagian pekerja masih menganggap jaminan sosial hanya dibutuhkan oleh pegawai perusahaan besar. Padahal, pekerja mandiri dan sektor informal juga memiliki risiko kerja yang membutuhkan perlindungan.
Dampak Perlindungan Sosial terhadap Ekonomi Keluarga
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Oktober 2025 telah disalurkan lebih dari 4,4 juta klaim dengan total manfaat mencapai Rp54,7 triliun.
Selain manfaat perlindungan risiko kerja, program tersebut juga memberikan dukungan pendidikan bagi keluarga peserta. Hampir 100 ribu anak pekerja menerima manfaat beasiswa dengan nilai mencapai Rp416,9 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja sebagai individu, tetapi juga memberikan dampak terhadap keluarga.
Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keberadaan santunan dan manfaat program dapat membantu keluarga mempertahankan kondisi ekonomi serta mengurangi risiko masuk kembali ke dalam kondisi rentan.
Perlindungan Pekerja sebagai Investasi Pembangunan Daerah
Perlindungan sosial mulai dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Ketika pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko kerja, aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih stabil karena masyarakat memiliki rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.
Di sejumlah daerah, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dikaitkan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi risiko kemiskinan baru.
Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi penghubung antara program nasional dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Pendekatan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025–2045, yang menekankan pentingnya pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan ekonomi.
Alur Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program UCJ membutuhkan proses bertahap yang melibatkan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta masyarakat.
Pendataan Pekerja Rentan
↓
Identifikasi Kelompok Pekerja Informal
↓
Dukungan Pemerintah Daerah
(APBD/APBDes sesuai ketentuan)
↓
Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
↓
Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial
↓
Target UCJ 99,5 Persen
Melalui alur tersebut, pemerintah berupaya memastikan kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi dapat masuk ke dalam sistem jaminan sosial.
Kolaborasi Lintas Lembaga Percepat Perlindungan Pekerja
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperluas kepesertaan.
“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program jaminan sosial. Kami berharap sinergi lintas lembaga semakin kuat sehingga cita-cita meningkatkan kepesertaan dapat segera terwujud,” kata Farah.
Penguatan kolaborasi dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, pelaku usaha, serta komunitas pekerja.
Pendekatan tersebut diperlukan karena karakteristik pekerja Indonesia sangat beragam, mulai dari pekerja formal di perusahaan hingga pekerja mandiri dengan pola pendapatan yang tidak tetap.
Tantangan Menuju Perlindungan Pekerja yang Lebih Luas
Meskipun program terus diperluas, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan.
Pertama, tingkat literasi masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Sebagian pekerja belum memahami bahwa risiko kehilangan pendapatan dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Kedua, pendataan pekerja sektor informal membutuhkan koordinasi yang kuat karena karakteristik kelompok ini lebih dinamis dibanding pekerja formal.
Ketiga, keberlanjutan pembiayaan juga menjadi perhatian agar perluasan kepesertaan dapat berjalan dalam jangka panjang.
Karena itu, strategi perlindungan pekerja tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga inovasi kebijakan, integrasi data, dan kolaborasi antarinstansi.
Referensi Kebijakan dan Sumber Resmi
Penguatan perlindungan pekerja dalam artikel ini mengacu pada informasi dari lembaga resmi, antara lain:
- BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam kebijakan perlindungan tenaga kerja.
- Bappenas melalui arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025–2045.
- Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan perlindungan sosial di tingkat wilayah.
Perluasan jaminan sosial tenaga kerja menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
Pertanyaan Umum Seputar BPJS Ketenagakerjaan dan UCJ

Bagian ini disusun dalam format tanya jawab agar lebih mudah dipahami pembaca sekaligus membantu mesin pencari mengenali topik terkait jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan pekerja informal, dan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Apa Itu Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)?
Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) adalah upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial agar semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja, kehilangan penghasilan, dan masa tidak produktif.
Program ini mencakup pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja mandiri, dan pelaku usaha mikro.
Melalui UCJ, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perlindungan sosial tidak hanya tersedia bagi pekerja perusahaan, tetapi juga kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berasal dari berbagai kelompok pekerja sesuai ketentuan kepesertaan.
Kelompok tersebut antara lain:
- Pekerja penerima upah yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha.
- Pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi transportasi daring, dan pekerja mandiri.
- Pekerja jasa konstruksi sesuai ketentuan program.
- Kelompok pekerja tertentu yang didaftarkan melalui program pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Dengan cakupan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perlindungan bagi pekerja formal, tetapi juga instrumen perlindungan ekonomi bagi masyarakat sektor informal.
Apakah Pekerja Informal Bisa Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan?
Bisa.
Pekerja informal dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori pekerja bukan penerima upah.
Kategori ini dirancang untuk memberikan akses perlindungan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
Program tersebut penting karena pekerja informal sering menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, serta ketidakpastian ekonomi akibat kondisi tertentu.
Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja?
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko kerja melalui beberapa program utama.
| Program | Fungsi Utama |
|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Perlindungan biaya dan manfaat akibat kecelakaan kerja |
| Jaminan Kematian (JKM) | Santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Persiapan manfaat finansial untuk masa depan peserta |
| Jaminan Pensiun (JP) | Perlindungan pendapatan saat memasuki masa pensiun |
Manfaat tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kehidupan.
Mengapa Pemerintah Daerah Berperan Penting dalam Program UCJ?
Pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena memahami kondisi pekerja di wilayah masing-masing.
Melalui pendataan, sosialisasi, kebijakan perlindungan sosial, dan dukungan program daerah, pemerintah kabupaten dan kota dapat membantu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterlibatan daerah juga penting untuk menjangkau kelompok pekerja yang sulit terdata melalui mekanisme ketenagakerjaan formal.
Baca Juga
- Pemerintah Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Tekanan JKN
- Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Panduan Online Lengkap
- Cara Mengurus KIS BPJS Gratis dari Pemerintah: Syarat dan Prosedur
- BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Ajak Warga Jaga Kebersihan Aek Sijorni
Penulis: Ken Zanindha

Ken Zanindha adalah jurnalis Aksi.me yang berfokus pada liputan ekonomi, industri, dan kebijakan publik. Berbekal latar belakang pendidikan komunikasi dari STIKOM Bandung serta pengalaman sebagai reporter di sejumlah televisi lokal, ia menulis berita dan analisis yang mengutamakan akurasi, verifikasi, dan relevansi bagi pembaca.






