Kasus hukum yang menimpa tokoh adat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Sa’adi bin Sanding (68), Ketua Lembaga Adat Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/318/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Desember 2025. Sa’adi dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 385 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan PT Desa Kanci Indah (PT DKI), yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Di sisi lain, masyarakat adat Desa Kanci menyatakan telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun sebagai bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Kronologi dan Posisi Para Pihak
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Sa’adi menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia menilai proses hukum tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat adat sejak awal 1990-an.
Menurutnya, tanah yang disengketakan merupakan tanah negara bekas milik adat yang telah dikelola secara kolektif oleh warga sejak 10 Januari 1993. Pengelolaan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil musyawarah desa dan berlangsung lintas generasi.
“Hingga kini, kami merasa pengelolaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Bandung.
Sementara itu, pihak pelapor melalui dokumen hukum yang diajukan menyatakan memiliki dasar legal berupa sertifikat HGB atas lahan tersebut. Dalam sistem hukum agraria, HGB merupakan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah negara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polda Jawa Barat maupun PT Desa Kanci Indah terkait perkembangan kasus ini. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
Sengketa Lahan dan Dinamika di Lapangan
Ketegangan terkait lahan tersebut disebut meningkat sejak Mei 2024, ketika terjadi aktivitas pembukaan lahan yang memicu perbedaan pandangan antara warga dan pihak perusahaan.
Sebagian warga mengaku telah lama menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut. Di sisi lain, pihak perusahaan mengacu pada dokumen legal yang dimiliki sebagai dasar penguasaan lahan.
Perbedaan perspektif ini kemudian berujung pada proses hukum yang kini berjalan.
Proses Hukum dan Gugatan Perdata
Selain proses pidana, sengketa ini juga sempat bergulir di ranah perdata. Sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lahan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sumber.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa para penggugat belum dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dianggap cukup untuk memperkuat klaim hukum mereka.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perkara ini masih menyisakan ruang diskusi, terutama terkait sinkronisasi antara dokumen formal dan praktik penguasaan lahan di lapangan.
Isu Perlindungan Masyarakat Adat
Kasus ini turut memunculkan kembali diskursus mengenai perlindungan masyarakat adat dalam konteks konflik agraria. Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian sengketa semacam ini membutuhkan pendekatan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan historis.
Dalam berbagai kasus serupa, masyarakat adat kerap menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan sistem hukum modern, terutama dalam hal pembuktian administratif.
Baca Juga: Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, DPR Soroti Ketidakpastian dan Desak Solusi Menyeluruh
Menanti Kepastian Hukum
Perkara yang menimpa Sa’adi bin Sanding saat ini masih dalam proses hukum. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kejelasan posisi para pihak berdasarkan fakta hukum yang akan diuji di pengadilan.
Kepastian hukum yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa ini, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Ditulis oleh: R Mokhammad Gun Gun G






