Medan — Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menggelar perkara pada 30 April 2026. Kasus ini berawal dari aktivitas di media sosial yang dilaporkan merugikan nama baik pelapor.
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan sejak 30 April 2026. Gelar perkara juga dilakukan pada tanggal yang sama,” ujar Ferry, Selasa (5/5), berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Utara.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Sejauh ini sudah delapan saksi yang dimintai keterangan,” tambahnya.
Meski telah menyandang status tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun dan tersangka kooperatif,” jelas Ferry.
Berawal dari Aktivitas Media Sosial
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Erni Ariyanti Sitorus melalui kuasa hukumnya, Aggusyah Damanik. Laporan tersebut terkait komentar di media sosial yang diduga dibuat oleh akun milik Hamdani.
Menurut pihak pelapor, komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan yang menampilkan foto Erni dan dinilai menyentuh aspek pribadi serta berpotensi merusak reputasi.
“Hak-hak klien kami harus dilindungi. Konten yang berkaitan dengan urusan pribadi dan berdampak pada posisi beliau sebagai perempuan, istri, dan ibu menjadi dasar laporan kami,” ujar Aggusyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan dan komentar yang dianggap bermasalah.
“Semua bukti sudah kami sampaikan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Namun demikian, hingga saat ini pihak pelapor belum merinci secara terbuka isi komentar yang dimaksud.
Baca Juga: Ancaman PHK Menguat, 5 Sektor Industri Ini Berisiko dalam 3 Bulan ke Depan
Pertimbangkan Laporan ke Komnas Perempuan
Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melibatkan lembaga lain.
Kuasa hukum menyebutkan rencana pelaporan ke Komnas Perempuan guna mengkaji dugaan pelanggaran dalam perspektif perlindungan perempuan, khususnya terkait potensi kekerasan verbal di ruang digital.
“Kami sedang mendiskusikan kemungkinan pelaporan ke Komnas Perempuan untuk melihat aspek perlindungan perempuan dalam kasus ini,” ujar Aggusyah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
Sorotan terhadap Etika Pejabat Publik di Media Sosial
Kasus yang melibatkan dua pejabat legislatif ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan meningkatnya keterkaitan antara dunia politik dan aktivitas digital.
Media sosial kini menjadi ruang komunikasi terbuka, namun juga membawa konsekuensi hukum ketika konten yang disampaikan dinilai melanggar norma atau aturan yang berlaku.
Di sisi lain, konflik terbuka antarpejabat publik berpotensi memengaruhi citra institusi legislatif, terutama jika tidak disikapi secara transparan dan profesional.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum, terlebih ketika menyangkut reputasi individu.
Baca Juga: Silaturahmi Milangkala ke-84 Abah Alam, Momentum Merawat Tradisi dan Memperkuat Identitas Budaya
Analisis: Batas Kebebasan Berekspresi dan Risiko Hukum
Perkara ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap nama baik seseorang.
Di satu sisi, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial. Namun di sisi lain, hukum juga mengatur batasan agar kebebasan tersebut tidak merugikan pihak lain.
Dalam praktik penegakan hukum, sejumlah faktor menjadi pertimbangan penting, seperti konteks pernyataan, niat, serta dampak yang ditimbulkan.
Keterlibatan lembaga seperti Komnas Perempuan, apabila terealisasi, juga menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menyentuh aspek perlindungan terhadap kelompok tertentu dari potensi kekerasan verbal.
Seiring berkembangnya teknologi informasi, literasi digital menjadi kunci penting agar masyarakat, termasuk pejabat publik, memahami konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan di ruang daring.
Penutup
Penetapan Hamdani Syahputra sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara menandai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik.
Meski proses hukum masih berjalan, transparansi dan kejelasan fakta akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi refleksi penting mengenai etika komunikasi di era digital, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
Menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak individu menjadi tantangan yang semakin relevan di tengah arus informasi yang kian terbuka.
Penulis: R Mokhammad Gun Gun G





