Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, DPR Soroti Ketidakpastian dan Desak Solusi Menyeluruh

Mokhammad Gun Gun

Rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas. Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang keadilan, perlindungan profesi, dan keberlangsungan sistem pendidikan nasional.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai bahwa posisi guru non-ASN selama ini kerap disalahpahami sebagai tenaga sementara, padahal mereka justru menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).


Ketimpangan yang Mengakar

Menurut Azis, persoalan yang dihadapi guru non-ASN bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan juga menyangkut amanat konstitusi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pendidik.

Kehadiran mereka, kata dia, bukan karena sistem pendidikan telah ideal, tetapi justru karena negara belum sepenuhnya mampu menjamin distribusi guru ASN secara merata.

Namun, di balik peran strategis tersebut, kondisi kesejahteraan guru non-ASN masih jauh dari memadai. Banyak di antara mereka menerima penghasilan di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Sejumlah survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dengan sebagian lainnya bahkan di bawah Rp500 ribu.

“Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan tanpa kepastian yang jelas,” kata Azis.


Kutipan: Masalah Konstitusional, Bukan Sekadar Administratif

Azis menegaskan bahwa ketidakpastian status guru non-ASN merupakan bentuk persoalan yang lebih besar dari sekadar kebijakan teknis.

“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sekaligus mewajibkan negara untuk membiayainya. Dalam konteks tersebut, peran guru menjadi elemen kunci yang tidak bisa diabaikan.


Dampak Kebijakan terhadap Daerah

Kebijakan penghapusan tenaga honorer dan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri berpotensi menimbulkan dampak signifikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.

Di Kabupaten Purworejo, misalnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar.

Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap proses belajar mengajar.

“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan secara mendadak dapat berdampak kontraproduktif, mengingat kebutuhan guru di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi oleh ASN.

Baca Juga: Guru Nur Aini Diberhentikan Sebagai ASN usai Mengeluh Jarak Mengajar 57 km


Upaya Pemerintah dan Keterbatasannya

Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat melalui jalur tersebut.

Meski menjadi langkah awal yang positif, Azis menilai kebijakan ini belum mampu menjawab seluruh persoalan. Masih terdapat ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status.

Persoalan ini, menurutnya, disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan formasi, masalah validasi data, hingga ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan status honorer dalam regulasi terbaru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem PPPK.


Analisis: Antara Reformasi Birokrasi dan Realitas Lapangan

Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027

Kebijakan penataan tenaga honorer pada dasarnya merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Namun, dalam implementasinya, pendekatan administratif yang kaku berisiko mengabaikan realitas di lapangan.

Guru non-ASN selama ini tidak hanya mengisi kekosongan tenaga pengajar, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pendidikan yang berjalan secara nyata. Ketika mereka dihapus tanpa solusi yang komprehensif, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu guru, tetapi juga oleh siswa dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif, berbasis data riil, dan mempertimbangkan kondisi tiap daerah. Transparansi jumlah guru, kebutuhan riil di lapangan, serta mekanisme pengangkatan yang adil menjadi faktor kunci dalam penyelesaian persoalan ini.

Baca Juga: Raih Beasiswa LPDP, Mutiara Annisa Baswedan Studi Lanjut di Harvard University


Penutup

Persoalan guru non-ASN tidak bisa disederhanakan sebagai isu administratif semata. Di dalamnya terdapat dimensi keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan.

Desakan agar pemerintah menghadirkan solusi menyeluruh mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang tidak tepat justru dapat melemahkan fondasi pendidikan nasional.

Jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan mereka, tetapi juga masa depan generasi yang mereka didik. Dalam konteks ini, keberanian mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada realitas menjadi hal yang tidak bisa ditunda.

Sumber: Keterangan DPR RI, Dinas Pendidikan daerah, dan data pemerintah terkait tenaga honorer.

Ditulis oleh Redaksi Aksi.me | Media Informasi Nasional