Di tengah semakin kuatnya arus globalisasi dan komersialisasi budaya, upaya perlindungan terhadap warisan adat menjadi isu yang semakin penting. Bagi masyarakat adat, budaya bukan sekadar simbol tradisi, melainkan bagian dari identitas, pengetahuan, dan hak kolektif yang diwariskan lintas generasi.
Kesadaran inilah yang mendorong Eka Santosa, Duta Sawala sekaligus Sekretaris Jenderal Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat, untuk aktif memperjuangkan perlindungan budaya Sunda melalui skema Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKI Komunal). Langkah tersebut menjadi salah satu strategi penting agar warisan budaya adat tidak mudah diklaim pihak lain maupun dieksploitasi tanpa izin.
Menurut Eka, perlindungan budaya tidak cukup hanya melalui pelestarian simbolik, tetapi harus diperkuat dengan pengakuan hukum yang jelas agar masyarakat adat memiliki posisi yang sah di hadapan negara.
Perlindungan Hukum untuk Budaya yang Hidup
Sejak 2018 hingga 2024, Eka Santosa bersama jaringan masyarakat adat di Jawa Barat menginisiasi lebih dari 30 pencatatan HKI Komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, ritual adat, hingga praktik sosial yang hidup di tengah masyarakat Sunda.
Pencatatan tersebut menjadi langkah penting karena memberikan legitimasi formal terhadap kekayaan budaya yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dari potensi klaim sepihak dan eksploitasi tanpa izin, sekaligus menjaga keberlanjutan kearifan lokal,” ujar Eka Santosa, Minggu (26/04/2026), di kawasan Ekowisata dan Budaya Pasir Impun, Kabupaten Bandung.
Menurutnya, ancaman terhadap budaya adat tidak selalu datang dalam bentuk penghilangan fisik, tetapi juga melalui pengambilan pengetahuan tradisional, simbol budaya, maupun ekspresi adat tanpa pengakuan terhadap komunitas asalnya.
Dalam konteks itu, HKI Komunal menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat tetap menjadi pemilik sah atas warisan budayanya sendiri.
Momentum Pengakuan Negara
Salah satu tonggak penting dari proses tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022, ketika sejumlah sertifikat HKI Komunal secara resmi diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada perwakilan masyarakat adat.
Momentum ini dinilai bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi budaya adat sebagai bagian dari kekayaan nasional yang wajib dilindungi.
“Pemberian sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk mengakui dan melindungi warisan budaya masyarakat adat Sunda,” kata Eka.
Pengakuan tersebut sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam berbagai ruang kebijakan, termasuk dalam perlindungan budaya, pengembangan ekonomi kreatif berbasis lokal, hingga diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Kota Banjar Disorot: Banjir dan Investasi Jadi Tantangan Arah Pembangunan
BOMA Jawa Barat dan Peran Kolektif Masyarakat Adat
Perjuangan perlindungan budaya melalui HKI Komunal tidak berjalan sendiri. Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat menjadi salah satu penggerak utama yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan sistem hukum nasional.
Sebagai organisasi yang mewadahi berbagai komunitas adat, BOMA berperan dalam proses identifikasi warisan budaya, dokumentasi pengetahuan lokal, hingga pendampingan administratif untuk proses pencatatan hukum.
Eka Santosa menegaskan bahwa masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek utama dalam proses tersebut, bukan sekadar objek pelestarian budaya.
“Masyarakat adat memiliki hak atas identitas, pengetahuan, dan warisan leluhurnya. Negara harus hadir untuk memastikan hak itu terlindungi,” ujarnya.
Pendekatan ini penting agar perlindungan budaya tidak berhenti pada simbolisme, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi komunitas pemilik budaya itu sendiri.
Budaya sebagai Aset Hukum dan Ekonomi
Perlindungan HKI Komunal juga membuka perspektif baru bahwa budaya tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan ekonomi yang signifikan.
Ketika budaya memperoleh pengakuan legal, masyarakat adat memiliki dasar yang lebih kuat untuk melindungi pengetahuan lokal dari eksploitasi komersial yang tidak adil. Di sisi lain, hal ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal yang lebih berkelanjutan.
Produk kerajinan, ritual adat, ekspresi seni, hingga pengetahuan tradisional dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang tetap menghormati nilai-nilai asli komunitas.
Dalam banyak kasus, perlindungan hukum justru menjadi fondasi agar budaya tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh secara sehat di tengah perubahan zaman.
Baca Juga: Eka Santosa Soroti Pentingnya Kepatuhan Prosedur dalam Penegakan Hukum
Menjaga Sunda di Tengah Modernisasi
Eka Santosa menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya menjaga agar budaya tetap dikenang, tetapi memastikan budaya tetap hidup dan relevan di tengah modernisasi.
Generasi muda, menurutnya, harus melihat budaya bukan sebagai beban masa lalu, melainkan sebagai kekuatan identitas yang dapat menjadi modal sosial dan ekonomi di masa depan.
“Upaya ini memperkuat posisi masyarakat adat di tengah arus modernisasi serta memastikan bahwa budaya Sunda tetap lestari, diakui, dan terlindungi secara legal di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Perlindungan budaya melalui HKI Komunal menunjukkan bahwa pelestarian adat tidak lagi hanya bergantung pada narasi romantisme tradisi, tetapi juga pada keberanian menghadirkan perlindungan hukum yang konkret.
Ketika budaya mendapat pengakuan negara, maka masyarakat adat tidak hanya mempertahankan masa lalu, tetapi juga sedang membangun masa depan yang lebih adil bagi identitas kolektif mereka.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi bagian penting dalam menjaga aset budaya nasional dari klaim pihak luar.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya lokal yang dinilai memiliki potensi besar di pasar global.






