Guru Non-ASN di Persimpangan Reformasi Birokrasi

Redaksi Politik

Di sejumlah daerah, terutama di wilayah pinggiran dan pelosok, ruang kelas masih bergantung pada satu kelompok yang keberadaannya sering luput dari sorotan besar: guru non-aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengajar di sekolah negeri, hadir setiap pagi, menyusun administrasi pembelajaran, hingga mendampingi siswa menghadapi ujian, tetapi status kerjanya tetap berada di wilayah abu-abu.

Kini, kegelisahan itu kembali menguat setelah masa penugasan guru non-ASN ditetapkan hanya berlaku hingga akhir 2026. Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang belum terpenuhi, ribuan guru honorer justru dihantui pertanyaan paling mendasar: apakah mereka masih akan mengajar dua tahun lagi?

Persoalan ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, mengatakan keresahan guru non-ASN terus muncul dalam berbagai kunjungan kerja DPR ke daerah.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu terdengar menenangkan, tetapi di lapangan, situasinya jauh lebih rumit daripada sekadar menunggu kepastian administratif.

Ketika Sekolah Bertahan dengan Guru Honorer

Di banyak sekolah negeri, terutama di daerah dengan keterbatasan distribusi tenaga pengajar, guru non-ASN bukan pelengkap, melainkan tulang punggung operasional pendidikan sehari-hari. Ada sekolah yang jumlah guru honorer bahkan lebih banyak dibanding ASN tetap.

Situasi ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah merekrut guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik yang tidak mampu dipenuhi lewat formasi pegawai negeri maupun PPPK. Dalam praktiknya, sistem ini membuat sekolah tetap berjalan, tetapi menyisakan persoalan struktural yang tak pernah benar-benar selesai.

Guru honorer bekerja dalam ketidakpastian: gaji berbeda-beda antarwilayah, status kerja yang lemah, hingga minim perlindungan jangka panjang. Sebagian mengajar lebih dari satu dekade tanpa kepastian pengangkatan.

Karena itu, ketika pemerintah menetapkan batas masa penugasan hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, kegelisahan langsung menyebar di berbagai daerah.

Banyak guru memahami negara sedang melakukan reformasi birokrasi melalui penataan pegawai non-ASN. Namun di sisi lain, mereka juga melihat realitas bahwa sekolah masih kekurangan tenaga pengajar dalam jumlah besar.

Reformasi ASN dan Problem yang Belum Tuntas

Persoalan guru honorer sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

Di atas kertas, kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional. Namun implementasinya menghadapi persoalan klasik: kebutuhan riil di lapangan jauh lebih besar dibanding kapasitas rekrutmen ASN.

Pemerintah berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, penataan tenaga non-ASN harus dijalankan demi kepastian sistem birokrasi. Di sisi lain, sektor pendidikan masih mengalami kekurangan guru dalam skala nasional.

Karena itu, wacana yang muncul sekarang tidak lagi sekadar soal penghapusan tenaga honorer, tetapi bagaimana menata ulang sistem rekrutmen guru secara lebih realistis.

Komisi X DPR bahkan mulai mendorong pembahasan yang lebih luas melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah kemungkinan penyeragaman sistem penggajian guru hingga wacana menjadikan seluruh guru sebagai pegawai negeri.

“Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” kata Hetifah.

Pernyataan itu tentu menarik secara politik dan sosial, tetapi realisasinya membutuhkan perubahan besar dalam tata kelola anggaran, distribusi kewenangan pusat-daerah, hingga kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Grace Natalie, Sebut Pernyataan Bersifat Pribadi

Negara Masih Membutuhkan Mereka

Guru Non-ASN di Persimpangan Reformasi Birokrasi

Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah mencoba memberi sinyal bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN yang sudah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih menyusun formula terbaik untuk penataan guru non-ASN ke depan, termasuk kemungkinan seleksi lanjutan dan redistribusi tenaga pengajar nasional.

Pernyataan ini penting karena menunjukkan satu hal mendasar: negara masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN.

Masalah distribusi guru di Indonesia memang belum selesai. Ada daerah perkotaan yang kelebihan tenaga pengajar, sementara wilayah lain kekurangan dalam jumlah signifikan. Ketimpangan ini membuat pemerintah tidak bisa semata-mata menghapus tenaga non-ASN tanpa menyiapkan sistem pengganti yang benar-benar siap.

Di banyak daerah, hilangnya guru honorer justru berpotensi membuat ruang kelas kosong.

Baca Juga: Wacana Ambang Batas 13 Kursi DPR Menguat, PDIP Dorong Dialog Lintas Partai

Pendidikan dan Wajah Ketimpangan Daerah

Persoalan guru non-ASN juga memperlihatkan wajah lain dari ketimpangan pembangunan pendidikan di Indonesia. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat cenderung mampu memberikan insentif lebih baik, sementara daerah yang terbatas hanya bisa mempertahankan tenaga pengajar dengan honor minim.

Akibatnya, kualitas dan stabilitas tenaga pendidik ikut dipengaruhi kondisi ekonomi daerah.

Karena itu, gagasan mengenai sistem penggajian yang lebih seragam sebenarnya bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan juga upaya mengurangi ketimpangan layanan pendidikan antarwilayah.

Namun reformasi semacam ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Ia membutuhkan keberanian politik, sinkronisasi lintas kementerian, dan kemampuan membaca realitas lapangan secara lebih jujur.

Sebab pada akhirnya, persoalan guru honorer bukan hanya tentang status pegawai. Ia menyangkut keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah yang selama ini bertahan berkat mereka.

Di ruang kelas sederhana, jauh dari perdebatan birokrasi di ibu kota, para guru non-ASN tetap datang mengajar setiap pagi. Mereka mungkin tidak memiliki kepastian status, tetapi sekolah-sekolah itu masih berdiri karena ada orang-orang yang memilih tetap mengabdi meski masa depannya sendiri belum jelas.


Penulis: Redaksi Politik
Editor: Tim Editorial