Kejagung Jemput Paksa Dirut PT Toshida Indonesia dalam Kasus Suap Nikel

Riri Angelita

Updated on:

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kasus suap nikel PT Toshida Indonesia.

Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, dalam penyidikan kasus suap nikel yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Penjemputan dilakukan setelah Laode beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Laode diamankan di salah satu rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam. Penyidik sebelumnya telah memanggil yang bersangkutan secara patut, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Pantauan langsung jurnalis Aksi.me di kompleks Kejaksaan Agung RI menunjukkan aktivitas penyidikan masih berlangsung hingga dini hari. Sejumlah penyidik keluar masuk Gedung Bundar Jampidsus, sementara awak media menunggu perkembangan perkara kasus suap nikel tersebut.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026).

Kejagung Jemput Paksa Laode Sinarwan Oda

Setelah diamankan, Laode Sinarwan Oda menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Anang, Laode tercatat tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

PT Toshida Indonesia merupakan perusahaan yang disebut dalam penyidikan dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada pejabat publik untuk memengaruhi proses yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang.

Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada sektor pertambangan nikel yang menjadi salah satu industri strategis nasional. Selain mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tambang nikel.

Anang menyebut Laode Sinarwan Oda merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

“LS merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada HS,” ujar Anang.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Laode, namun Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti yang diamankan.

Kasus Suap Tambang Nikel Seret Ketua Ombudsman Hery Susanto

Wartawan mewawancarai pejabat Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus suap nikel.
Sesi wawancara cegat (doorstop) awak media bersama pejabat Kejaksaan Agung di gedung Kejagung, Jakarta. (Foto: Dok. Aksi.me)

Perkara kasus suap nikel ini berkembang setelah penyidik menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak yang terkait dengan PT Toshida Indonesia.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan PT TSHI dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Penyidik menduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi proses yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta penelusuran aliran dana.

Penyidikan Kejaksaan Agung Terus Dikembangkan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus suap nikel akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus suap tambang nikel masih terus berjalan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian serta transparansi selama proses penyidikan.


Baca Juga


Penulis: Riri Angelita