Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan pada Selasa siang (13/5/2026) tampak lebih sibuk dari biasanya. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kualitas birokrasi dan layanan negara, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia datang untuk membicarakan satu hal yang semakin dianggap mendasar dalam pemberantasan korupsi: pelayanan publik yang bersih dan bekerja dengan baik.
Pertemuan itu mempertemukan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, bersama anggota Ombudsman Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, dan Syafrida R. Rachmawati dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Di atas meja rapat, isu yang dibahas bukan hanya perkara penindakan korupsi yang selama ini menjadi wajah utama KPK. Yang muncul justru pembicaraan mengenai hal-hal yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari: antrean layanan, birokrasi yang berbelit, pengaduan publik yang tak ditangani, hingga ruang-ruang administratif yang kerap menjadi celah praktik penyimpangan.
Pencegahan Korupsi Dimulai dari Pelayanan Publik
Rahmadi menyebut Ombudsman dan KPK memiliki semangat yang sama dalam memastikan negara benar-benar hadir melalui pelayanan yang adil dan transparan. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak bisa berdiri sendiri tanpa pembenahan sistem pelayanan publik.
“Kami berharap melalui audiensi ini dapat terbangun ruang dialog yang konstruktif, saling bertukar pandangan, dan merumuskan langkah-langkah kolaboratif yang konkret ke depan,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan pergeseran pendekatan yang kini semakin sering dibicarakan dalam tata kelola pemerintahan: korupsi tidak selalu dimulai dari kasus besar bernilai miliaran rupiah, tetapi sering tumbuh dari praktik kecil yang dianggap biasa dalam pelayanan publik.
Mulai dari pungutan tidak resmi, permainan administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan di level pelayanan dasar menjadi titik rawan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Penguatan Integritas dan Sistem Pengaduan
Dalam forum tersebut, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rachmawati, memaparkan sejumlah peluang kolaborasi yang dinilai bisa diperkuat bersama KPK. Salah satunya adalah pengembangan pencegahan korupsi berbasis kualitas pelayanan publik dan penguatan integritas birokrasi.
“Kolaborasi kedua lembaga menjadi penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis perbaikan pelayanan publik, penguatan integritas birokrasi, dan tata kelola pengaduan masyarakat,” kata Syafrida.
Gagasan ini menjadi menarik karena menempatkan pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan arena utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Selama beberapa tahun terakhir, persepsi publik terhadap birokrasi sering kali dibentuk oleh pengalaman sehari-hari: sulitnya mengurus dokumen, lambatnya respons aduan, atau ketidakjelasan prosedur layanan. Dalam situasi seperti itu, praktik korupsi kecil bisa tumbuh secara sistemik dan dianggap lumrah.
Baca Juga: Nama Bupati “R” Ramai Dikaitkan dengan Ayu Aulia, Publik Soroti Sosok Roby Kurniawan
Kolaborasi yang Dinilai Masih Terbuka Luas

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa kerja sama antara kedua lembaga sebenarnya telah berjalan dalam beberapa aspek. Namun ia menilai ruang kolaborasi masih sangat terbuka, terutama dalam penguatan pengawasan pelayanan publik dan sistem pencegahan.
Menurutnya, langkah-langkah yang selama ini dilakukan perlu terus diperkuat agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di luar substansi pertemuan, ada pesan yang cukup terasa dari pertemuan dua lembaga tersebut: pemberantasan korupsi kini tidak lagi hanya bertumpu pada operasi tangkap tangan atau penindakan hukum semata.
Ada kesadaran yang semakin menguat bahwa korupsi juga lahir dari sistem yang lemah, pengawasan yang longgar, dan birokrasi yang tidak transparan.
Reformasi Birokrasi dan Tantangan Kepercayaan Publik
Pendekatan seperti ini penting, terutama ketika masyarakat mulai menuntut kualitas pelayanan negara yang lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari. Bagi banyak warga, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan hanya jumlah kasus korupsi yang ditangani, melainkan apakah mengurus layanan publik menjadi lebih mudah, cepat, dan bebas pungutan liar.
Kolaborasi Ombudsman dan KPK pada akhirnya menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Penindakan tetap penting, tetapi tanpa perbaikan sistem pelayanan dan tata kelola birokrasi, akar persoalan akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Di tengah tantangan kepercayaan publik terhadap institusi negara, langkah memperkuat kerja sama antarlembaga seperti ini menjadi penting bukan hanya secara administratif, tetapi juga simbolik: negara sedang mencoba membangun pengawasan yang lebih terhubung dan responsif terhadap pengalaman nyata masyarakat.
Penulis: Redaksi Nasional
Editor: Tim Editorial
Related posts:
Eka Santosa Dorong Perlindungan Budaya Sunda melalui HKI Komunal, Warisan Adat Kini Mendapat Pengaku...
Ancaman PHK Menguat, 5 Sektor Industri Ini Berisiko dalam 3 Bulan ke Depan
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Nilai Tak Ada Dampak Baru terhadap UU IKN
Museum Marsinah Diresmikan Prabowo, Dari Simbol Perlawanan Buruh Menjadi Ruang Ingatan Publik
Idul Adha 2026 dan Upaya Menjaga Keseragaman Penanggalan Islam di Indonesia
BOMA Anugerahkan Gelar “Satria Adhyaksa Nusantara” kepada Jaksa Agung, Simbol Sinergi Budaya dan Pen...

Redaksi Nasional aksi.me menyajikan berita terkini seputar peristiwa nasional, kebijakan pemerintah, isu publik, sosial, dan perkembangan penting di Indonesia secara profesional dan terpercaya.






