MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Nilai Tak Ada Dampak Baru terhadap UU IKN

Redaksi Nasional

Perdebatan mengenai status ibu kota negara kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota Indonesia, setidaknya sampai Presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Di tengah dinamika pembangunan IKN yang masih berlangsung, putusan tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian melihatnya sebagai sinyal bahwa perpindahan ibu kota belum berada pada tahap final, sementara sebagian lain menilai hal itu memang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang sejak awal.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, termasuk yang berpandangan bahwa putusan MK tidak mengubah apa pun secara substansial. Menurut politikus Partai Golkar itu, MK hanya mempertegas norma yang memang telah tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan ibu kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden,” ujar Ahmad Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Dengan kata lain, secara hukum Jakarta masih memegang status ibu kota negara karena Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi belum diterbitkan.

Antara Kepastian Hukum dan Kesiapan Infrastruktur

Putusan MK hadir di tengah situasi transisi yang belum sepenuhnya tuntas. Pembangunan kawasan pemerintahan di IKN terus berjalan, namun perpindahan total fungsi administrasi negara belum dilakukan. Kondisi itu membuat status Jakarta dan Nusantara berada dalam ruang yang sering menimbulkan pertanyaan publik.

Dalam praktik sehari-hari, pusat pemerintahan memang masih beroperasi di Jakarta. Aktivitas kementerian, lembaga negara, hingga agenda politik nasional sebagian besar tetap berlangsung di ibu kota lama. Karena itu, putusan MK sesungguhnya lebih bersifat memperjelas posisi hukum ketimbang menciptakan situasi baru.

MK menilai, pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan keputusan presiden terkait perpindahan tersebut. Penafsiran itu merujuk pada keterkaitan antara UU IKN dan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan menyebut bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres oleh Presiden.

Artinya, keberadaan IKN sebagai proyek strategis nasional tetap berjalan, tetapi status konstitusional ibu kota negara belum berpindah secara formal.

DPR: Tidak Perlu Mendesak Presiden

Ahmad Irawan juga menilai tidak perlu ada dorongan politik yang berlebihan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat bergantung pada penilaian pemerintah terhadap kesiapan infrastruktur, tata kelola, hingga efektivitas administrasi negara apabila perpindahan benar-benar dilakukan.

“Begitu Presiden menilai kita telah siap untuk pindah, kita pindah. UU IKN telah mengatur demikian,” katanya.

Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis. Pemerintah tampaknya tidak ingin perpindahan ibu kota dilakukan sekadar demi memenuhi target simbolik, melainkan harus mempertimbangkan kesiapan riil di lapangan.

Di sisi lain, publik juga mulai melihat bahwa proyek IKN bukan hanya soal memindahkan gedung pemerintahan, tetapi juga memindahkan ekosistem birokrasi, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi yang selama puluhan tahun terkonsentrasi di Jakarta.

Baca Juga: Nama Bupati “R” Ramai Dikaitkan dengan Ayu Aulia, Publik Soroti Sosok Roby Kurniawan

Jakarta dan Beban Simbolik sebagai Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital pada SPBE Summit ...

Meski pembangunan IKN terus berjalan, Jakarta hingga kini masih memikul hampir seluruh fungsi simbolik dan administratif negara. Dari rapat kabinet hingga aktivitas diplomatik, denyut pemerintahan nasional masih sangat bertumpu pada kota metropolitan tersebut.

Di banyak sudut Jakarta, realitas itu terasa jelas. Kawasan pusat pemerintahan tetap dipadati aktivitas birokrasi setiap hari kerja. Mobilitas pejabat, agenda parlemen, hingga kegiatan kementerian berjalan seperti biasa.

Situasi ini menunjukkan bahwa perpindahan ibu kota bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga transformasi besar yang membutuhkan waktu panjang dan biaya politik yang tidak kecil.

Karena itu, putusan MK justru dapat dibaca sebagai upaya menjaga kepastian hukum di tengah masa transisi yang belum selesai.

Baca Juga: Ombudsman dan KPK Perkuat Kolaborasi, Soroti Pencegahan Korupsi dari Meja Pelayanan Publik

Transisi IKN Masih Menunggu Momentum Politik

Secara politik, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota akan menjadi salah satu keputusan strategis terbesar pemerintahan Presiden Prabowo. Keputusan tersebut bukan hanya administratif, tetapi juga memiliki dampak simbolik, ekonomi, dan sosial yang luas.

Pemerintah tentu perlu memastikan bahwa perpindahan tidak menimbulkan kekacauan birokrasi maupun ketidakpastian pelayanan publik. Selain itu, kesiapan hunian ASN, fasilitas dasar, transportasi, dan ekosistem perkotaan di IKN juga menjadi faktor yang sulit diabaikan.

Dalam konteks itu, sikap pemerintah yang cenderung hati-hati dapat dipahami.

Putusan MK pada akhirnya tidak menghentikan proyek IKN, tetapi memperjelas satu hal penting: secara hukum, ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai ada keputusan resmi dari Presiden.

Dan selama keputusan itu belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia—baik secara administratif maupun simbolik.


Penulis: Redaksi Nasional
Editor: Tim Editorial