Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin (18/5/2026) ditunda setelah Muhadjir mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. KPK memastikan pemanggilan tersebut tidak dibatalkan, melainkan akan dijadwalkan ulang sebagai bagian dari penyidikan KPK yang masih berlangsung.
Pantauan langsung jurnalis Aksi.me di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan aktivitas penyidik tetap berlangsung seperti biasa. Hingga pemeriksaan ditunda, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan jadwal baru bagi Muhadjir Effendy.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan Muhadjir Effendy Jadi Bagian Penyidikan KPK
Muhadjir Effendy pernah menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022 ketika penyelenggaraan ibadah haji memasuki masa transisi pascapandemi. Posisi tersebut menjadi salah satu dasar KPK meminta keterangannya sebagai saksi untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Muhadjir. Namun, pemanggilan saksi yang pernah berada dalam rantai pengambilan keputusan merupakan bagian dari penyidikan KPK guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi kuota tambahan haji Indonesia periode 2023–2024 yang saat ini masih didalami penyidik KPK. Penelusuran dilakukan terhadap aspek administrasi, proses pengambilan kebijakan, serta dugaan penyimpangan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Korupsi Kuota Haji Masih Didalami KPK

Penyidikan korupsi kuota haji dimulai sejak Agustus 2025 dan terus berkembang. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Penyidikan juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan unsur penyelenggara negara dan pelaku usaha perjalanan ibadah haji.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji fakta dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keterangan dari para pihak yang pernah terlibat dalam proses pengambilan kebijakan dinilai diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK menegaskan penyidikan korupsi kuota haji akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan Muhadjir Effendy akan dijadwalkan ulang sebagai bagian dari pendalaman perkara yang masih berlangsung.
Baca Juga
- Lelang Kendaraan Sitaan Raup Rp4,84 Miliar, Aset Harvey Moeis Bersiap Dilelang
- Kejagung Jemput Paksa Direktur PT Toshida Indonesia dalam Kasus Suap Tambang Nikel
Penulis: Riri Angelita

Riri Angelita adalah jurnalis Aksi sejak 2019 dengan fokus peliputan pendidikan, hukum, dan isu nasional.






