Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatat hasil positif dalam lelang kendaraan sitaan yang digelar pada rangkaian BPA Fair 2026. Sebanyak tujuh kendaraan hasil rampasan perkara pidana terjual dengan nilai mencapai Rp4,84 miliar, melampaui harga limit awal sebesar Rp3,19 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi, kenaikan nilai penawaran mencapai sekitar Rp1,65 miliar. Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan meningkatnya minat terhadap mekanisme lelang aset negara yang dilakukan secara terbuka.
Pantauan langsung jurnalis Aksi.me di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, memperlihatkan proses penawaran berlangsung kompetitif. Petugas beberapa kali mengingatkan peserta mengenai batas waktu penawaran ketika harga terus meningkat.
“Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp1,65 miliar dari harga limit,” kata Kuntadi.
Lelang Kendaraan Sitaan BPA Fair 2026 Catat Kenaikan Nilai
Dalam lelang kendaraan sitaan pada BPA Fair 2026, sejumlah kendaraan premium berhasil terjual jauh di atas harga pembukaan.
Sepeda motor Harley Davidson menjadi salah satu aset yang paling menarik perhatian setelah terjual sekitar Rp901 juta, jauh di atas harga limit awal sekitar Rp87 juta.
Selain itu, mobil BMW milik terpidana Denden Imadudin Soleh terjual lebih dari Rp1,15 miliar. Sementara mobil listrik Hyundai IONIQ 5 laku hampir tiga kali lipat dibandingkan harga pembukaannya.
Seluruh proses lelang kendaraan sitaan dilaksanakan melalui sistem penawaran langsung yang dapat dipantau peserta di lokasi acara sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Aset Harvey Moeis Masuk Tahap Pelelangan
Selain kendaraan, Badan Pemulihan Aset juga melelang sejumlah aset sitaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
Aset tersebut meliputi tas bermerek dan perhiasan yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara. Pelelangan dilakukan setelah aset memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuntadi belum merinci nilai penjualan aset yang berasal dari perkara tersebut.
“Kami menjual aset yang telah menjadi barang rampasan negara, bukan melihat asal perkaranya,” ujar Kuntadi.
Pihak Kejaksaan Agung masih menyiapkan proses administrasi dan penilaian terhadap aset lainnya sebelum masuk ke tahap pelelangan berikutnya.
Lelang Aset Negara untuk Pemulihan Kerugian Negara

Pelelangan aset sitaan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara melalui penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Skema tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Hingga pertengahan Mei 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengklaim telah mengamankan sekitar sepertiga target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Menurut Kuntadi, model lelang aset negara secara terbuka akan diperluas melalui Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap proses pelelangan.
“Ke depan, kegiatan pelelangan yang transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan pelelangan aset sitaan dan barang rampasan negara akan terus dilakukan terhadap aset yang telah berkekuatan hukum tetap. Skema tersebut diharapkan memperkuat pemulihan aset, meningkatkan pemulihan kerugian negara, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap lelang aset negara secara terbuka.
Baca Juga
- Kejagung Jemput Paksa Direktur PT Toshida Indonesia dalam Kasus Suap Tambang Nikel
- Pemeriksaan Muhadjir Effendy Ditunda, KPK Lanjutkan Pendalaman Kasus Kuota Haji
Penulis: Iwan Gunesa

Iwan Gunesa aktif sebagai jurnalis di Aksi sejak 2021 dan tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN). Ia memiliki pengalaman menulis untuk media majalah dan media digital dengan fokus liputan nasional dan hukum.






