JAKARTA — Lelang kendaraan sitaan hasil tindak pidana yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangkaian BPA Fair 2026 menarik minat tinggi masyarakat. Sejumlah kendaraan premium terjual jauh di atas harga limit yang ditetapkan, menghasilkan nilai lelang miliaran rupiah.
Pada hari kedua pelaksanaan BPA Fair 2026, tujuh kendaraan hasil rampasan perkara pidana terjual dengan total nilai mencapai Rp4,84 miliar. Angka tersebut melampaui harga limit awal sebesar Rp3,19 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan kenaikan nilai penawaran mencapai sekitar Rp1,65 miliar. Menurut dia, hasil tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang aset sitaan negara.
“Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan berikutnya akan lebih kompetitif,” kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Salah satu aset yang menjadi perhatian peserta lelang adalah sepeda motor Harley Davidson yang terjual sekitar Rp901 juta. Nilai tersebut jauh melampaui harga limit awal yang dibuka di kisaran Rp87 juta.
Selain itu, mobil BMW milik terpidana Denden Imadudin Soleh terjual lebih dari Rp1,15 miliar. Sementara mobil listrik Hyundai IONIQ 5 laku hampir tiga kali lipat dibandingkan harga pembukaan.
Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem penawaran langsung yang dapat dipantau peserta di lokasi acara. Petugas beberapa kali mengingatkan batas waktu penawaran ketika persaingan harga berlangsung ketat.
Aset Terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut Dilelang

Selain kendaraan rampasan, BPA juga melelang sejumlah aset yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
Pelelangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian BPA Fair 2026 yang digelar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Sejumlah aset yang dilelang antara lain berupa tas bermerek dan perhiasan yang terkait dengan perkara yang menjerat Harvey Moeis. Perhatian publik turut mengarah pada pelelangan tersebut karena aset-aset itu sempat menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat Harvey Moeis.
Meski demikian, Kuntadi belum merinci total nilai penjualan aset yang berasal dari perkara tersebut. Kuntadi mengatakan pelelangan dilakukan berdasarkan status aset yang telah menjadi barang rampasan negara.
“Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya kalau item-itemnya karena pada dasarnya kami menjual barang bukan menjual dari mana ini, sehingga yang dilihat kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja,” ujar Kuntadi.
Kejaksaan masih menyiapkan proses administrasi dan penilaian terhadap sejumlah aset lainnya sebelum masuk ke tahap pelelangan berikutnya.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Direktur PT Toshida Indonesia dalam Kasus Suap Tambang Nikel
Target Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan menegaskan pelelangan aset sitaan tidak hanya bertujuan menjual barang rampasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Hingga pertengahan Mei 2026, BPA mengklaim telah mengamankan sekitar sepertiga target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Kuntadi mengatakan model pelelangan terbuka akan terus diperluas melalui Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah guna meningkatkan transparansi dan akses masyarakat terhadap proses lelang aset negara.
“Ke depan, kegiatan pelelangan yang terang dan transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” ujarnya.
BPA menyatakan pelelangan aset sitaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, termasuk terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bagi Anda yang ingin mendapatkan lebih banyak ulasan, panduan regulasi, dan analisis seputar penegakan hukum di Indonesia lainnya, silakan kunjungi halaman Rubrik Hukum aksi.me.
Penulis: Iwan Gunesa

Iwan Gunesa aktif sebagai jurnalis di Aksi sejak 2021 dan tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN). Ia memiliki pengalaman menulis untuk media majalah dan media digital dengan fokus liputan nasional dan hukum.






