Malam di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026), berjalan seperti biasa hingga tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) datang ke sebuah rumah yang belakangan menjadi perhatian dalam pusaran kasus dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda.
Penjemputan paksa tersebut menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang belakangan menyeret sejumlah nama penting, termasuk Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola industri tambang nasional, kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi antara bisnis sumber daya alam dan kekuasaan masih menyisakan persoalan serius.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Laode sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, Laode tercatat tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Penyidik menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghindaran dari proses hukum.
“ Sengaja menghindari,” ujarnya singkat ketika menjelaskan alasan penjemputan paksa dilakukan.
Pemeriksaan Tengah Malam dan Penahanan
Setelah diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus. Suasana di lingkungan Kejagung hingga dini hari terlihat masih sibuk. Sejumlah penyidik keluar-masuk ruang pemeriksaan, sementara awak media menunggu perkembangan status hukum tersangka baru dalam perkara yang terus melebar ini.
Sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik resmi menetapkan Laode sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama masa penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013–2025. Penyidik menduga terdapat praktik pemberian uang kepada pejabat publik untuk memengaruhi proses tertentu yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang.
Anang menyebut Laode merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode, meski Kejagung belum merinci barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.
Kasus yang Menyeret Ketua Ombudsman
Perkara ini sebelumnya mengejutkan publik setelah penyidik menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak yang terkait dengan PT TSHI.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hery dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. Penahanan terhadap pimpinan lembaga negara itu menjadi salah satu perkembangan paling sensitif dalam penanganan perkara ini, mengingat Ombudsman selama ini diposisikan sebagai institusi pengawas pelayanan publik.
Di ruang publik, kasus tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas tentang integritas lembaga pengawasan dan relasinya dengan kepentingan bisnis ekstraktif.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya
Industri Nikel dan Bayang-Bayang Tata Kelola

Sulawesi Tenggara dalam satu dekade terakhir berkembang menjadi salah satu pusat industri nikel nasional. Lonjakan investasi, hilirisasi mineral, dan meningkatnya kebutuhan global terhadap bahan baku baterai kendaraan listrik membuat kawasan ini menjadi magnet ekonomi baru.
Namun di balik geliat investasi, persoalan tata kelola tambang juga terus bermunculan. Konflik lahan, izin usaha pertambangan, dugaan korupsi, hingga kerusakan lingkungan kerap menjadi isu yang berulang.
Kasus yang kini ditangani Kejagung memperlihatkan bahwa sektor pertambangan masih rentan terhadap praktik transaksional antara pelaku usaha dan pejabat publik. Dalam konteks itu, penegakan hukum menjadi ujian penting bagi negara untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak berjalan dengan mengorbankan integritas institusi.
Pengamat hukum pidana dari berbagai kampus sebelumnya juga berulang kali mengingatkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam cenderung melibatkan jaringan kepentingan yang luas, mulai dari pengurusan izin, pengawasan, hingga perlindungan politik.
Karena itu, perkembangan perkara ini diperkirakan belum berhenti pada satu atau dua nama.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Masih Berjalan
Sorotan terhadap Konsistensi Penegakan Hukum
Di luar substansi perkara, langkah Kejagung menjemput paksa tersangka setelah beberapa kali mangkir juga menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus besar sebelumnya, kritik publik sering muncul karena aparat dianggap lambat atau tidak konsisten terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Kali ini, Kejagung tampaknya ingin menunjukkan pendekatan berbeda: bahwa ketidakhadiran dalam pemeriksaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dianggap sebagai upaya menghambat proses penyidikan.
Meski demikian, publik juga menunggu sejauh mana penyidikan akan berkembang. Penanganan kasus korupsi di sektor tambang sering kali berujung pada aktor lapangan tanpa menyentuh jaringan yang lebih besar di balik aliran kepentingan dan modal.
Karena itu, transparansi proses hukum akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal dugaan suap Rp1,5 miliar atau penahanan seorang direktur perusahaan. Ia mencerminkan persoalan yang lebih besar tentang bagaimana tata kelola sumber daya alam di Indonesia masih berhadapan dengan praktik kekuasaan, akses ekonomi, dan lemahnya pengawasan.
Di tengah besarnya potensi industri nikel nasional, publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada simbol, melainkan benar-benar menjadi titik pembenahan tata kelola yang selama ini dianggap terlalu longgar terhadap kepentingan tertentu.
Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Tim Editorial

Redaksi Hukum aksi.me fokus meliput perkembangan hukum, penegakan keadilan, regulasi, kasus nasional, serta isu hak asasi manusia dengan pendekatan informatif dan berimbang.






