Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi berada pada hakim melalui proses persidangan, bukan semata pada lembaga auditor tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), saat pembahasan revisi aturan hukum pidana korupsi.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mengenai posisi audit negara menjadi salah satu perhatian peserta. Sejumlah anggota Baleg mencatat penjelasan Alexander terkait hubungan antara hasil audit dan kewenangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
Alexander menilai penghitungan kerugian negara tidak seharusnya hanya menjadi kewenangan satu lembaga selama dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika ditanya siapa berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan: siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya,” ujar Alexander.
Menurut dia, hasil audit merupakan salah satu alat bukti yang dapat diuji dalam persidangan. Hakim memiliki kewenangan untuk menerima, menilai, maupun menolak hasil penghitungan apabila tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Alexander yang pernah menjabat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi mengaku pernah menolak hasil audit yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” katanya.
Putusan MK Ubah Tafsir Audit

Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada April 2026.
Putusan itu berkaitan dengan penafsiran frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Pasal 603 KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menyebut frasa tersebut merujuk pada BPK.
Putusan tersebut kemudian membuka perbedaan tafsir mengenai posisi lembaga lain dalam melakukan penghitungan kerugian negara pada perkara korupsi.
Sebagai respons, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang menyebut penghitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan lembaga selain BPK.
Ketua BPK periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna juga menilai perlu adanya harmonisasi aturan terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
Menurut Agung, sejumlah aturan, termasuk Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih membuka ruang perbedaan interpretasi dalam penerapan di lapangan.
“Akibatnya terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan, muncul dualisme interpretasi, dan berisiko melemahkan kepastian hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Agung dalam rapat tersebut.
Dorong Standar Penghitungan Nasional
Alexander menilai persoalan utama bukan hanya mengenai pihak yang melakukan penghitungan, tetapi juga standar yang digunakan agar hasil audit dapat diuji secara hukum.
Dalam sejumlah perkara korupsi, hasil penghitungan antar lembaga dapat berbeda karena menggunakan metode dan pendekatan yang tidak selalu sama.
Menurut Alexander, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pedoman bersama yang dapat menjadi acuan bagi BPK, BPKP, akademisi, maupun pihak profesional lainnya.
“Mau akademisi menghitung atau orang yang punya kompetensi menghitung, sepanjang menggunakan standar yang bisa dipertanggungjawabkan, itu bisa diuji di persidangan,” katanya.
Putusan MK tersebut masih membuka ruang perdebatan mengenai mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Bagi Alexander, keseragaman standar penghitungan menjadi kunci agar perbedaan audit tidak kembali menjadi perdebatan dalam proses persidangan.
Baca Juga: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Bola Kini Ada di Tangan Presiden
Penulis: RM Gun Gun G
Related posts:
KontraS Soroti Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi dalam Revisi UU Polri
Cara Cek DPT Pemilu Online dengan NIK dan Mengetahui Lokasi TPS
DPR Apresiasi Pengungkapan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Soroti Ancaman Kejahatan Sibe...
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Bola Kini Ada di Tangan Presiden
Ginandjar Kartasasmita Ungkap Detik-Detik Menjelang Kejatuhan Soeharto: “Ekonomi Bisa Kolaps dalam S...
Guru Non-ASN di Persimpangan Reformasi Birokrasi

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.






