Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor. Namun, proses transisi menuju layanan identitas digital masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kebiasaan masyarakat yang masih mengandalkan dokumen fisik dalam aktivitas administrasi.
Pantauan langsung jurnalis Aksi.me di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Selasa (19/5/2026) menunjukkan banyak warga masih membawa map berisi fotokopi KTP elektronik dan dokumen administrasi lainnya. Sejumlah warga lanjut usia juga tampak didampingi petugas saat melakukan aktivasi aplikasi IKD melalui telepon pintar.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan dokumen fisik masih menjadi bagian utama dalam proses pelayanan publik sehari-hari.
IKD merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari program digitalisasi administrasi kependudukan nasional. Melalui aplikasi ini, identitas penduduk dapat diakses secara digital melalui telepon pintar setelah proses aktivasi di kantor Dukcapil, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik.
Target Migrasi IKD Dinilai Tidak Mudah
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan digitalisasi identitas kependudukan yang dicanangkan pemerintah pusat. Meski demikian, target aktivasi IKD masih menjadi tantangan.
“Disdukcapil Kota Bogor mendapat target migrasi IKD sebesar 30 persen dari total 800 ribu warga wajib KTP di Kota Bogor. Jumlah tersebut cukup berat untuk dicapai dalam waktu singkat,” kata Ganjar kepada wartawan.
Secara nasional, pemerintah juga menetapkan target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari total penduduk yang telah wajib memiliki KTP elektronik.
Menurut Ganjar, aplikasi IKD disiapkan sebagai identitas digital yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional sehingga masyarakat dapat mengakses identitasnya melalui telepon pintar tanpa harus membawa KTP fisik.
Namun, implementasinya belum sepenuhnya didukung oleh ekosistem pelayanan publik. Berbagai layanan, seperti rumah sakit, BPJS, perbankan, hingga administrasi pendidikan, masih meminta fotokopi KTP sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Ganjar menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik penduduk. Meski demikian, keterbatasan integrasi layanan membuat pemanfaatan teknologi tersebut belum optimal.
Infrastruktur dan Kebiasaan Warga Masih Menjadi Tantangan

Selain faktor kebiasaan masyarakat, kesiapan infrastruktur juga menjadi kendala dalam penerapan IKD. Sejumlah instansi pelayanan publik disebut belum memiliki perangkat card reader untuk membaca data yang tersimpan pada chip e-KTP.
Akibatnya, penggunaan fotokopi KTP masih dianggap sebagai cara yang lebih praktis dalam proses verifikasi identitas.
Tidak seluruh masyarakat juga memiliki telepon pintar yang kompatibel dengan aplikasi IKD atau akses internet yang memadai. Di ruang pelayanan Disdukcapil Kota Bogor, petugas beberapa kali terlihat membantu warga memindai kode QR sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan aktivasi aplikasi.
Salah seorang warga, Rahmat (46), mengaku tetap membawa KTP fisik meskipun telah mencoba menggunakan IKD.
“Kalau HP error repot, jadi saya tetap simpan KTP biasa buat jaga-jaga,” ujarnya setelah menyelesaikan urusan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kota Bogor hingga kini tetap melayani perekaman e-KTP, penerbitan akta kelahiran, pencatatan kematian, serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya. Data kependudukan tersebut juga menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pemilihan umum, dan perpajakan.
Pemerintah daerah menegaskan pelayanan administrasi menggunakan KTP fisik tetap berjalan selama masa transisi menuju penerapan IKD secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan publik sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan integrasi sistem digital di berbagai instansi.
Baca Juga
- Cara Daftar IKD Online: Syarat, Aktivasi, dan Biaya
- Panduan Lengkap Mengurus KTP Pindah Domisili ke Kota Bandung: Syarat, Alur, Biaya, dan Prosedur Resmi
- Cara Mengurus KIS BPJS Gratis dari Pemerintah: Syarat dan Prosedur
Penulis: Rudiawan Setiadarma

Rudiawan Setiadarma merupakan jurnalis yang bergabung dengan Aksi sejak 2023. Ia memiliki pengalaman peliputan di sejumlah media dan fokus pada isu pemerintahan, hukum, serta kebijakan publik di tingkat regional dan nasional.






