Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor. Namun proses transisinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga kebiasaan masyarakat yang masih bergantung pada dokumen fisik.
Di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Selasa (19/5/2026), sejumlah warga masih terlihat membawa map berisi fotokopi KTP dan dokumen administrasi lain. Beberapa warga lanjut usia tampak meminta bantuan petugas saat melakukan aktivasi IKD melalui telepon pintar.
Situasi itu menunjukkan penggunaan dokumen fisik masih sangat dominan dalam pelayanan sehari-hari.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan digitalisasi identitas kependudukan. Namun target migrasi IKD di daerah tidak mudah dicapai dalam waktu singkat.
“Disdukcapil Kota Bogor mendapat target migrasi IKD sebesar 30 persen dari total 800 ribu warga wajib KTP di Kota Bogor. Jumlah tersebut cukup berat untuk dicapai dalam waktu singkat,” kata Ganjar kepada wartawan.
Secara nasional, target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga ditetapkan sebesar 30 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
Menurut dia, sebagian masyarakat masih belum terbiasa menggunakan layanan administrasi berbasis digital.
Pemerintah menyiapkan IKD sebagai sistem identitas digital yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Melalui aplikasi tersebut, identitas warga nantinya dapat diakses langsung melalui telepon pintar tanpa perlu membawa KTP fisik.
Namun di lapangan, fotokopi KTP masih menjadi syarat utama di banyak layanan publik. Mulai dari rumah sakit, BPJS, perbankan, hingga administrasi pendidikan masih meminta dokumen fisik sebagai pelengkap administrasi.
Ganjar menjelaskan e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik penduduk.
“KTP itu sudah ada chip-nya, ada data biometrik dan lain sebagainya. Tapi persoalannya, BPJS masih minta fotokopi, rumah sakit minta fotokopi, perbankan juga masih minta fotokopi,” ujarnya.
Menurut dia, integrasi layanan digital antarinstansi belum berjalan sepenuhnya.
Kendala lain juga muncul dari sisi infrastruktur. Sejumlah lembaga pelayanan publik disebut belum memiliki card reader untuk membaca data chip e-KTP secara langsung.
Akibatnya, penggunaan dokumen fisik masih dianggap lebih praktis dan cepat dalam proses pelayanan.
Tidak semua warga juga memiliki telepon pintar yang mendukung aplikasi IKD atau akses internet yang stabil. Kondisi itu membuat proses digitalisasi layanan kependudukan belum bisa diterapkan secara merata.
Di ruang pelayanan Disdukcapil Kota Bogor, petugas beberapa kali terlihat membantu warga memindai kode QR dan menjelaskan tahapan aktivasi aplikasi IKD.
Salah seorang warga, Rahmat (46), mengaku masih menyimpan KTP fisik meski sudah mencoba menggunakan IKD.
“Kalau HP error repot, jadi saya tetap simpan KTP biasa buat jaga-jaga,” kata Rahmat usai mengurus administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kota Bogor juga masih melayani perekaman e-KTP, penerbitan akta kelahiran, hingga pelaporan kematian.
Menurut Ganjar, data kependudukan kini digunakan di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk bantuan sosial, layanan kesehatan, pemilu, dan perpajakan.
Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, sebagian warga masih memilih menyimpan KTP fisik sebagai cadangan administrasi. Selain karena faktor kebiasaan, sebagian masyarakat juga mengaku lebih nyaman menggunakan dokumen fisik saat mengurus layanan publik.
Untuk sementara, KTP fisik masih menjadi pilihan utama sebagian warga saat mengurus administrasi sehari-hari.
Baca Juga: Cara Daftar IKD Online: Syarat, Aktivasi, dan Biaya
Penulis: Rudiawan Setiadarma
Related posts:
TPA Sarimukti Tembus 1.700 Ton per Hari, Tekanan Sistem Pengelolaan Jabar Meningkat
Eka Santosa Gagas Galeri Al-Quran Logam di Padepokan Kedaton Giri Nusantara Subang
Dadan Sunandar Sunarya: Seniman Tradisional Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi
BOMA Jawa Barat Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Jaksa Agung, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindu...
Cara Daftar IKD Online: Syarat, Aktivasi, dan Biaya
Kota Banjar Disorot: Banjir dan Investasi Jadi Tantangan Arah Pembangunan

Rudiawan Setiadarma merupakan jurnalis yang bergabung dengan Aksi sejak 2023. Ia memiliki pengalaman peliputan di sejumlah media dan fokus pada isu pemerintahan, hukum, serta kebijakan publik di tingkat regional dan nasional.






