TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat menghadapi tekanan operasional yang semakin meningkat seiring tingginya volume sampah dari kawasan Bandung Raya. Fasilitas yang selama ini menjadi tumpuan utama pembuangan sampah empat daerah tersebut kini berada dalam kondisi kelebihan beban.
Berdasarkan data yang dibahas dalam sejumlah forum lingkungan dan kebijakan daerah, beban sampah yang masuk ke TPA Sarimukti diperkirakan mencapai sekitar 1.700 ton per hari. Angka tersebut melampaui kapasitas awal sistem pengelolaan yang masih bertumpu pada metode pembuangan terbuka.
Pantauan jurnalis Aksi.me dalam Saresehan Kaukus Ketokohan Jawa Barat di Bandung menunjukkan bahwa isu TPA Sarimukti telah berkembang dari persoalan teknis menjadi isu kebijakan lintas wilayah yang melibatkan banyak kepentingan.
Status Overload dan Proyeksi Penutupan 2026
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kondisi overload atau kelebihan kapasitas di TPA Sarimukti telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Fasilitas tersebut diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga Oktober 2026 berdasarkan proyeksi teknis pengelolaan.
Peringatan terkait batas kapasitas tersebut telah menjadi bagian dari evaluasi sistem pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya, seiring meningkatnya volume sampah dari kawasan perkotaan.
TPA Sarimukti saat ini masih menjadi titik utama pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Perilaku Warga dan Regulasi Pembakaran Sampah
Mengapa pembakaran sampah masih terjadi di masyarakat?
Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah juga muncul pada tahap hulu atau perilaku masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama sampah organik seperti daun dan ranting pohon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, mengatakan praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut, menurut dia, dipengaruhi oleh anggapan sebagian warga bahwa pembakaran menjadi cara paling cepat untuk mengurangi timbunan sampah rumah tangga.
“Di lapangan, kami masih menemukan masyarakat yang membakar sampah karena menganggap itu cara paling mudah mengurangi timbunan,” ujar Darto.
Darto menegaskan, praktik tersebut tidak hanya berdampak pada pencemaran udara dan risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga termasuk tindakan yang melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sorotan Ahli: Risiko Lingkungan DAS Citarum
Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup (IALH) Bandung Raya, Sapto Prajogo, menyoroti berbagai risiko lingkungan yang muncul akibat tekanan kapasitas TPA Sarimukti.
Sapto Prajogo menekankan potensi pencemaran air lindi yang dapat mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, serta masih ditemukannya limbah berbahaya seperti baterai di area pembuangan.
Selain itu, ia juga menyoroti emisi gas metana dari timbunan sampah organik dalam jumlah besar yang berpotensi meningkatkan risiko lingkungan apabila tidak dikelola dengan sistem pengendalian yang memadai.
“Pengendalian limbah di TPA harus diperketat karena dampaknya tidak hanya di lokasi, tetapi bisa meluas ke lingkungan sekitar,” ujar Sapto Prajogo.
Transisi Kebijakan Menuju Legok Nangka

Sebagai respons jangka panjang, pemerintah daerah menyiapkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028.
Proyek ini dirancang sebagai pengganti sistem pembuangan konvensional yang selama ini bertumpu pada TPA Sarimukti. Sejumlah pemangku kepentingan menilai, kehadiran fasilitas tersebut menjadi krusial untuk mengurangi tekanan kapasitas di wilayah Bandung Raya.
Namun, muncul perhatian terhadap adanya kesenjangan waktu kebijakan antara proyeksi penutupan Sarimukti pada 2026 dan operasional Legok Nangka pada 2028.
Dalam periode tersebut, pemerintah daerah diperkirakan perlu menyiapkan skema transisi untuk menjaga stabilitas layanan pengelolaan sampah.
Titik Kritis Kebijakan Lingkungan Jawa Barat
TPA Sarimukti kini berada dalam posisi krusial dalam sistem pengelolaan sampah Bandung Raya. Di satu sisi, fasilitas ini masih menjadi tulang punggung pembuangan regional. Namun di sisi lain, kapasitasnya telah berada dalam tekanan signifikan akibat peningkatan volume sampah perkotaan.
Dengan proyeksi keterbatasan hingga 2026 dan transisi ke TPPAS Legok Nangka pada 2028, jarak kebijakan tersebut menjadi isu penting dalam perencanaan pengelolaan sampah jangka menengah di Jawa Barat.
Baca Juga
- Eka Santosa: TPA Sarimukti Tak Bisa Terus Dipaksakan
- TPPAS Legok Nangka Terhambat, Krisis Sampah Bandung Berulang
Penulis: RM Gun Gun G
Related posts:
Cara Daftar IKD Online: Syarat, Aktivasi, dan Biaya
Eka Santosa Gagas Galeri Al-Quran Logam di Padepokan Kedaton Giri Nusantara Subang
TPPAS Legok Nangka Terhambat, Krisis Sampah Bandung Berulang
NU Didorong Bangun Budaya Riset, Pesantren Tak Cukup Hanya Transfer Ilmu
Eka Santosa Soroti Konsolidasi HKTI Jabar dan Agenda Ketahanan Pangan
Transisi KTP Digital di Kota Bogor Terkendala Infrastruktur dan Kebiasaan Warga

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.






