JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar yang melibatkan terpidana berinisial TB. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam penegakan hukum perpajakan, terutama karena melibatkan skema lintas negara yang kompleks.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi DJP dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta sejumlah lembaga terkait dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan pajak.
Berawal dari Penggelapan Pajak Bernilai Ratusan Miliar
Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang terafiliasi dengan TB, melakukan transaksi penjualan aset senilai sekitar US$120 juta. Namun, nilai tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp317 miliar.
Dalam proses penyelidikan, DJP menemukan bahwa dana hasil transaksi tersebut tidak hanya disembunyikan, tetapi juga dialihkan melalui berbagai instrumen keuangan untuk mengaburkan asal-usulnya.
Modus Pencucian Uang: Skema Berlapis dan Lintas Negara
Berdasarkan penelusuran aparat, TB diduga menggunakan metode pencucian uang yang umum dikenal dalam tiga tahap:
- Placement (penempatan): dana hasil penggelapan dimasukkan ke sistem perbankan
- Layering (pelapisan): dana dipindahkan ke berbagai rekening, ditukar ke mata uang asing, dan dialihkan ke luar negeri melalui perusahaan cangkang
- Integration (integrasi): dana dikembalikan dalam bentuk aset legal seperti properti dan investasi
Skema ini dilakukan melalui beberapa yurisdiksi, termasuk negara dengan regulasi pajak yang longgar.
Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas institusi. Selain DJP dan Kejaksaan, sejumlah lembaga lain turut berperan, di antaranya:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Kementerian Hukum dan HAM
Kerja sama juga dilakukan secara internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), terutama untuk menelusuri aset di luar negeri.
Baca Juga: Inflasi April 2026 Diproyeksi Naik, Harga Energi dan Pangan Jadi Tekanan Baru
Aset Puluhan Miliar Disita
Dari hasil penyidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan menyita berbagai aset milik TB dengan total nilai sekitar Rp58,2 miliar.
Aset tersebut meliputi:
- Rekening bank di dalam dan luar negeri
- Instrumen investasi seperti obligasi
- Kendaraan mewah
- Properti berupa apartemen dan tanah
Seluruh aset kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Putusan Mahkamah Agung Perkuat Penegakan Hukum
Kasus ini telah diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.
Dalam putusan tersebut, TB dinyatakan bersalah dan dijatuhi:
- Hukuman penjara selama 3 tahun
- Denda sebesar Rp634,7 miliar
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dampak terhadap Sistem Perpajakan
Pengungkapan kasus ini dinilai memiliki dampak penting terhadap sistem perpajakan nasional, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pajak
- Memperkuat kerja sama lintas negara dalam pertukaran data keuangan
- Mendorong percepatan digitalisasi pengawasan pajak
- Memberikan efek jera bagi pelaku penghindaran pajak
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran perpajakan, termasuk yang melibatkan skema internasional.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM 2026 Diumumkan Pemerintah, Ini Dampaknya bagi Masyarakat
Tantangan: Kejahatan Pajak Semakin Kompleks
Meski berhasil diungkap, kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan pajak kini semakin canggih. Penggunaan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, hingga instrumen keuangan digital menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Selain itu, tidak semua negara memiliki kerja sama pertukaran data pajak yang optimal, sehingga pelacakan aset global masih menghadapi hambatan.
Analisis: Antara Penegakan Hukum dan Literasi Pajak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggelapan pajak dan pencucian uang merupakan kejahatan yang saling berkaitan.
Di satu sisi, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, peningkatan literasi dan kepatuhan pajak juga menjadi faktor penting dalam mencegah kasus serupa.
Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, transparansi dalam pelaporan keuangan kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari mitigasi risiko hukum.
Penutup
Pengungkapan kasus pencucian uang Rp58,2 miliar oleh DJP menegaskan bahwa pemerintah semakin serius dalam menjaga integritas sistem perpajakan.
Melalui kolaborasi lintas lembaga dan kerja sama internasional, praktik penghindaran pajak yang kompleks sekalipun dapat ditelusuri.
Ke depan, keseimbangan antara penegakan hukum, transparansi, dan edukasi publik akan menjadi kunci dalam membangun sistem perpajakan yang kuat dan berkeadilan.
Penulis: Redaksi Aksi.me
Editor: Tim Editorial






