Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-75 di Pusat Pendidikan Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (6/5/2026), menjadi ruang pertemuan antara institusi penegak hukum dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Dalam agenda tersebut, tokoh dan olot masyarakat adat yang tergabung dalam Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat menyerahkan penghargaan kehormatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.
Penghargaan disampaikan melalui Duta Sawala BOMA Jawa Barat, Eka Santosa, yang menilai kepemimpinan Jaksa Agung selama beberapa tahun terakhir telah memperlihatkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum, penyelamatan aset negara, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Kegiatan tersebut turut difasilitasi oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Asep Mulyana, tokoh asal Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Gelar Kehormatan dari Masyarakat Adat Sunda
Dalam keterangannya, Eka Santosa menyebut penghargaan yang diberikan kepada Jaksa Agung bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk penghormatan masyarakat adat terhadap figur yang dinilai memiliki keberanian dan konsistensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
BOMA Jawa Barat bersama sejumlah olot masyarakat adat di Tatar Sunda sepakat menganugerahkan gelar kehormatan “Satria Adi Aksa Nusantara” kepada ST Burhanuddin.
Menurut Eka, penghargaan tersebut diberikan atas pandangan masyarakat adat terhadap langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara strategis nasional, termasuk penyelamatan aset negara dan penanganan tindak pidana yang dinilai merugikan kepentingan publik.
“Kami melihat beliau sebagai figur penegak hukum yang memiliki ketegasan, dedikasi, dan keberanian dalam menjaga kepentingan negara serta menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” ujar Eka Santosa.
Ia menilai keberlanjutan kepemimpinan ST Burhanuddin dalam dua periode pemerintahan menunjukkan adanya tingkat kepercayaan negara terhadap kapasitas dan integritas yang dimiliki.
Penegakan Hukum Dinilai Meningkatkan Kepercayaan Publik
Dalam pandangan masyarakat adat, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses formal di ruang pengadilan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat serta kehadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyat.
Eka Santosa menyoroti sejumlah langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara besar yang berkaitan dengan kerugian negara dan penyitaan aset. Menurutnya, pendekatan hukum yang tegas memberi dampak terhadap meningkatnya optimisme publik kepada aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus memberi rasa percaya kepada masyarakat bahwa negara hadir menjaga kepentingan rakyat dan tidak membiarkan penyimpangan merugikan bangsa terus berlangsung,” katanya.
Ia juga menilai pendekatan penegakan hukum yang dilakukan secara tegas namun tetap menjaga wibawa kelembagaan menjadi salah satu alasan institusi kejaksaan memperoleh penghormatan dari masyarakat adat.
Baca Juga: Indonesia–Estonia Perkuat Kerja Sama Maritim dan Teknologi, Ini Dampaknya bagi Logistik dan Ekonomi
Soroti Pentingnya Penegakan Hukum Lingkungan
Selain persoalan hukum dan tata kelola negara, Eka Santosa yang juga dikenal sebagai Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam menghadapi persoalan kerusakan lingkungan.
Menurut dia, persoalan alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, hingga pencemaran sungai telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga kesengsaraan sosial bagi masyarakat. Karena itu penegakan hukum lingkungan harus diperkuat,” ujarnya.
Ia berharap momentum pemberian penghargaan tersebut dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas antara masyarakat adat dan institusi penegak hukum dalam mengawal isu lingkungan hidup serta perlindungan sumber daya alam.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu penegakan hukum lingkungan memang semakin mendapat perhatian publik, terutama menyangkut persoalan perambahan hutan, tambang ilegal, dan konflik pengelolaan sumber daya alam di berbagai daerah.
Momentum HUT BOMA Jawa Barat ke-16
Pemberian penghargaan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun ke-16 Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat yang berdiri sejak 20 Mei 2010 di kawasan masyarakat adat Cigugur.
Organisasi tersebut selama ini dikenal sebagai wadah konsolidasi masyarakat adat di Tatar Sunda dalam isu pelestarian budaya, lingkungan, hingga advokasi sosial kemasyarakatan.
Menurut Eka Santosa, masyarakat adat saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai pelestarian tradisi, tetapi juga mulai aktif dalam persoalan kebangsaan, tata kelola negara, dan perlindungan lingkungan.
“Harapan masa depan Indonesia salah satunya bergantung pada tegaknya supremasi hukum dan hilangnya berbagai penyimpangan yang merugikan negara,” kata dia.
Relasi Negara dan Masyarakat Adat Dinilai Menguat
Kehadiran masyarakat adat dalam forum kenegaraan seperti peringatan HUT PERSAJA dinilai memperlihatkan semakin terbukanya hubungan antara komunitas adat dan institusi negara.
Pengamat sosial-politik menilai keterlibatan komunitas adat dalam isu hukum dan lingkungan menunjukkan adanya perubahan peran masyarakat adat di ruang publik nasional. Komunitas adat kini tidak hanya dipandang sebagai penjaga tradisi budaya, tetapi juga bagian dari elemen masyarakat sipil yang aktif menyuarakan tata kelola pemerintahan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Penghargaan yang diberikan kepada Jaksa Agung juga dipandang sebagai bentuk dukungan moral terhadap penguatan penegakan hukum di tengah tingginya tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas aparat negara.
Penegakan Hukum dan Lingkungan Dinilai Saling Berkaitan
Dalam perkembangan nasional beberapa tahun terakhir, isu penegakan hukum semakin berkaitan erat dengan persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Berbagai kasus kerusakan lingkungan sering kali berhubungan dengan lemahnya pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk membangun pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat adat sendiri dinilai memiliki pengalaman panjang dalam menjaga keseimbangan lingkungan melalui nilai dan praktik tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Ketika pendekatan tersebut dipadukan dengan instrumen hukum negara, peluang menciptakan perlindungan lingkungan yang lebih efektif dinilai semakin terbuka.
Penutup
Penganugerahan gelar kehormatan “Satria Adi Aksa Nusantara” kepada Jaksa Agung Republik Indonesia menjadi simbol penghormatan masyarakat adat Sunda terhadap upaya penegakan hukum yang dinilai berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.
Bagi BOMA Jawa Barat, penghargaan tersebut bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga pesan moral mengenai pentingnya kolaborasi antara institusi negara dan masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum, lingkungan hidup, dan masa depan bangsa.
Di tengah tantangan kerusakan lingkungan, kompleksitas tata kelola sumber daya alam, dan tingginya tuntutan publik terhadap integritas aparat negara, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan Indonesia ke depan.
Penulis: Redaksi Nasional
Editor: Tim Editor

Redaksi Nasional aksi.me menyajikan berita terkini seputar peristiwa nasional, kebijakan pemerintah, isu publik, sosial, dan perkembangan penting di Indonesia secara profesional dan terpercaya.





