Di tengah pertumbuhan industri kecantikan yang terus melesat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sisi gelap pasar kosmetik nasional. Sebanyak 11 produk kosmetik ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker.
Temuan itu diumumkan BPOM dalam hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026. Produk yang ditarik terdiri dari kosmetik lokal, produk impor, hasil kontrak produksi, hingga produk tanpa izin edar yang beredar luas di pasaran dan platform digital.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan seluruh temuan berasal dari pengawasan terhadap produk yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kosmetik ilegal yang masih mudah ditemukan di tengah tingginya permintaan pasar terhadap produk perawatan kulit instan.
Isi
ToggleBahan Berbahaya di Balik Janji “Glowing Cepat”
BPOM menemukan sejumlah kandungan yang dilarang atau melebihi ambang batas aman dalam produk-produk tersebut. Di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Bagi sebagian konsumen, nama-nama zat itu mungkin terdengar teknis dan jauh dari keseharian. Namun dalam dunia kesehatan, sebagian besar bahan tersebut memiliki catatan risiko yang serius apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Merkuri, misalnya, masih menjadi salah satu zat yang paling sering ditemukan dalam kosmetik ilegal pemutih wajah. Efeknya memang dapat membuat kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat, tetapi penggunaan jangka panjang berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga perubahan warna kulit permanen.
Sementara hidrokinon dan steroid seperti deksametason kerap digunakan untuk menghasilkan efek “mulus instan”. Padahal penggunaan tanpa kontrol dokter dapat memicu penipisan kulit, jerawat berat, iritasi kronis, dan ketergantungan.
BPOM juga menyoroti keberadaan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang memiliki potensi karsinogenik atau berkaitan dengan risiko kanker.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Produk yang Ditarik dari Peredaran
Dalam pengumuman resminya, BPOM menyebut 11 produk yang ditarik dari pasar, antara lain:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- BRASOV Nail Polish No.125
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Sebagian produk diketahui tidak memiliki izin edar resmi, sementara lainnya dicabut izin edarnya setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan bahan terlarang.
BPOM menyatakan telah melakukan langkah administratif berupa penghentian distribusi, pencabutan izin edar, hingga penertiban fasilitas produksi terkait.
Baca Juga: Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia Sejak 2024, Tiga Pasien Dilaporkan Meninggal
Industri Kecantikan dan Budaya Hasil Instan
Temuan ini memperlihatkan satu persoalan yang terus berulang dalam industri kecantikan nasional: obsesi terhadap hasil cepat.
Di berbagai media sosial, produk dengan klaim “glowing dalam tiga hari”, “putih permanen”, atau “flek hilang semalam” masih mudah ditemukan. Dalam banyak kasus, narasi semacam itu justru menjadi pintu masuk penggunaan bahan aktif berbahaya yang bekerja secara agresif pada kulit.
Tekanan standar kecantikan digital ikut memperkuat fenomena tersebut. Foto berfilter, tren kulit tanpa pori, dan promosi influencer sering kali membuat konsumen lebih fokus pada hasil visual ketimbang keamanan produk.
Padahal efek samping kosmetik berbahaya umumnya tidak muncul seketika. Banyak kerusakan baru terlihat setelah penggunaan berbulan-bulan, ketika kondisi kulit mulai sensitif atau organ tubuh mengalami gangguan akibat paparan zat beracun.
Di sisi lain, pelaku usaha yang memproduksi kosmetik ilegal memanfaatkan lemahnya literasi konsumen. Produk dikemas menarik, diberi testimoni berlebihan, lalu dipasarkan secara agresif melalui platform digital dengan harga relatif murah.
Pengawasan Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Kasus penarikan produk ini juga menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah, meski penting, tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran publik.
Konsumen masih menjadi garis pertahanan pertama dalam memilih produk yang aman. Pemeriksaan sederhana seperti memastikan nomor izin edar BPOM, membaca komposisi bahan, serta membeli produk dari distributor resmi sering kali diabaikan karena tergoda hasil instan.
Di tengah pertumbuhan industri kosmetik yang semakin kompetitif, tekanan terhadap produsen juga semakin besar. Namun persaingan pasar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan konsumen.
Kepercayaan publik terhadap industri kecantikan justru dibangun dari konsistensi menjaga kualitas dan keamanan produk.
Menjaga Kecantikan Tanpa Mengorbankan Kesehatan
Penarikan 11 produk kosmetik oleh BPOM menjadi pengingat bahwa produk kecantikan bukan sekadar soal penampilan, melainkan juga menyangkut kesehatan jangka panjang.
Di balik janji kulit cerah dan hasil cepat, ada risiko yang sering kali tidak terlihat di awal. Karena itu, kehati-hatian konsumen menjadi semakin penting di tengah banjir produk kosmetik yang beredar bebas di pasar digital.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa industri kecantikan membutuhkan pengawasan yang konsisten, pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang semakin kritis terhadap produk yang mereka gunakan setiap hari.
Baca Juga: Unggahan Terakhir Lula Lahfah Jadi Sorotan Publik, Ini Faktanya
Penulis: Redaksi Kesehatan
Editor: Tim Editorial

Redaksi Keseatan aksi.me menyajikan berita informasi terpercaya seputar dunia kesehatan, gaya hidup sehat, medis, kebijakan publik, dan inovasi untuk masyarakat Indonesia.





