BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya, Dari Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Ken Zanindha

Updated on:

Petugas BPOM melakukan inspeksi dan penarikan kosmetik berbahaya di toko kecantikan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 11 kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran setelah hasil pengawasan rutin triwulan I 2026 menemukan kandungan bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas aman. Daftar kosmetik BPOM tersebut mencakup produk lokal, impor, hasil kontrak produksi, hingga kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui toko fisik maupun platform digital.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala BPOM Taruna Ikrar, seluruh temuan berasal dari pemeriksaan rutin triwulan I 2026 terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. BPOM kemudian mengambil langkah administratif berupa penghentian distribusi, pencabutan izin edar, hingga penertiban fasilitas produksi terkait.

Pantauan jurnalis Aksi.me terhadap pengumuman resmi BPOM menunjukkan pengawasan tidak hanya menyasar kosmetik ilegal, tetapi juga produk yang sebelumnya beredar di pasaran dan kemudian terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM Temukan Merkuri, Hidrokuinon hingga 1,4-Dioksan

Dalam hasil pengawasan BPOM, sejumlah kosmetik berbahaya diketahui mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Menurut BPOM, merkuri masih sering ditemukan pada kosmetik pemutih ilegal meski berisiko menyebabkan gangguan kesehatan. Sementara hidrokuinon, deksametason, dan retinoat dapat menimbulkan efek samping apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

BPOM juga menyoroti keberadaan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 karena memiliki potensi risiko karsinogenik.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Infografis produk kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM beserta daftar bahan kimianya.
Barang bukti kosmetik berbahaya yang disita BPOM karena terbukti mengandung merkuri, hydroquinone, dan bahan pemicu kanker lainnya. (Foto: Dok. Aksi.me)

BPOM merilis daftar 11 kosmetik berbahaya BPOM yang ditarik dari peredaran, yaitu:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  • BRASOV Nail Polish No.125
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
  • MADAME GIE Madame Take5 01
  • SELSUN 7 Herbal
  • SELSUN 7 Flowers
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Penarikan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang maupun melebihi batas aman sesuai ketentuan pengawasan kosmetik. Sebagian produk juga diketahui tidak memiliki izin edar BPOM, sementara produk lainnya dicabut izin edarnya setelah hasil pengujian selesai dilakukan.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan tanpa memastikan legalitas produk. Konsumen diimbau memeriksa nomor izin edar BPOM, membaca komposisi bahan, serta membeli produk dari distributor resmi.

BPOM menegaskan pengawasan terhadap kosmetik berbahaya akan terus diperkuat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan produk yang diduga melanggar ketentuan agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat selalu memeriksa nomor izin edar melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli produk kosmetik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko penggunaan 11 kosmetik berbahaya maupun produk lain yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, deksametason, retinoat, dan 1,4-dioksan.


Baca Juga


Penulis: Ken Zanindha