Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di PN Jakarta Pusat, Sengketa Rp125 Triliun Memasuki Tahap Awal

Redaksi Hukum

Updated on:

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa pekan terakhir kembali menjadi titik perhatian publik. Bukan perkara pidana besar atau sengketa korporasi, melainkan gugatan perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan dengan dasar perbuatan melawan hukum. Nilainya tidak kecil: Rp125 triliun. Namun yang membuat perkara ini cepat menyita perhatian bukan hanya nominal tuntutan, melainkan substansi gugatan yang menyentuh legitimasi politik dan administratif seorang wakil presiden terpilih.

Di tengah suhu politik yang belum sepenuhnya reda pasca-Pemilu 2024, perkara ini muncul sebagai kelanjutan dari polemik lama yang berulang kali beredar di ruang publik, terutama di media sosial: soal riwayat pendidikan dan dokumen kelulusan Gibran.

Gugatan yang Menyasar Legalitas Jabatan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Tidak berhenti di situ, gugatan juga memuat tuntutan pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

Nominal fantastis itu segera memancing perdebatan. Di satu sisi, gugatan dipandang sebagai hak konstitusional warga negara untuk menguji dugaan pelanggaran hukum. Namun di sisi lain, sebagian kalangan melihat tuntutan tersebut lebih bernuansa simbolik dan politis ketimbang realistis secara yuridis.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Selain itu, penggugat meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Sidang Masih Berkutat pada Administrasi

Meski gugatan terdengar besar, proses persidangan sejauh ini masih berada pada tahap administratif. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pada 8 September 2025 sempat ditunda karena persoalan legal standing KPU.

Sidang berikutnya kembali mengalami penundaan lantaran dokumen identitas tergugat belum lengkap, termasuk fotokopi KTP Gibran sebagai tergugat pertama.

Hakim Budi Prayitno kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 September 2025 untuk melengkapi administrasi tersebut.

“Nanti sidang berikutnya pada 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari tergugat satu dan tergugat dua,” ujar hakim dalam persidangan.

Situasi seperti ini sebenarnya cukup lazim dalam perkara perdata, terutama ketika gugatan menyasar pejabat publik dan lembaga negara. Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim harus memastikan seluruh aspek formal terpenuhi, mulai dari kedudukan hukum penggugat hingga legalitas kuasa hukum tergugat.

Namun bagi publik yang mengikuti kasus ini, dinamika administratif justru ikut memperpanjang spekulasi di ruang digital.

Polemik Lama yang Berulang di Ruang Publik

Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di PN Jakarta Pusat, Sengketa Rp125 Triliun Memasuki Tahap Awal

Akar perkara ini berhubungan dengan isu lama mengenai riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di Singapura. Dalam berbagai percakapan publik, muncul dugaan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memiliki ijazah kelulusan setara SMA dari lembaga pendidikan tempat ia belajar selama dua tahun.

Isu tersebut sebenarnya bukan barang baru. Ia beberapa kali muncul sejak masa pencalonan Gibran di kontestasi politik nasional. Namun sejauh ini, polemik lebih banyak berkembang di media sosial dibanding melalui proses hukum formal.

Karena itu, gugatan Subhan menjadi menarik karena membawa isu yang sebelumnya bersifat spekulatif ke ruang pengadilan terbuka.

Meski demikian, dalam sistem hukum perdata, beban pembuktian tetap berada pada pihak penggugat. Artinya, setiap tuduhan atau klaim harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji di persidangan.

Baca Juga: Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Baru Warnai Transisi Pemerintahan Ekonomi

Kuasa Hukum Gibran Belum Buka Sikap Substantif

Kuasa hukum Gibran, Dadang Heri Saputra, belum banyak memberikan tanggapan terkait substansi gugatan. Ia menyatakan fokus utama saat ini adalah melengkapi administrasi persidangan.

“Nanti kita sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya singkat.

Dadang juga mengatakan belum ada keputusan apakah Gibran akan hadir langsung dalam proses mediasi maupun sidang berikutnya. Menurut dia, seluruh langkah akan disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum.

Dalam salah satu sidang sebelumnya, penggugat sempat memprotes kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Gibran. Penggugat menilai perkara tersebut bersifat personal sehingga tidak seharusnya menggunakan representasi negara.

Perdebatan semacam ini menunjukkan bahwa perkara bukan hanya menyangkut soal dokumen administratif, tetapi juga menyentuh tafsir mengenai posisi seorang pejabat publik ketika menghadapi gugatan pribadi.

Antara Hak Warga dan Stabilitas Politik

Terlepas dari bagaimana akhir perkara ini nanti, gugatan terhadap seorang wakil presiden aktif memiliki dimensi politik dan sosial yang tidak kecil.

Di negara demokrasi, gugatan hukum terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol warga negara. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji klaim secara terbuka dan terukur.

Namun di saat yang sama, perkara seperti ini juga rawan ditarik ke arena politik yang lebih luas. Di tengah polarisasi yang masih terasa pasca-pemilu, setiap isu yang berkaitan dengan legitimasi pejabat publik mudah berkembang menjadi pertarungan opini.

Karena itu, proses hukum yang transparan dan hati-hati menjadi penting agar pengadilan tidak berubah menjadi panggung spekulasi politik.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal apakah gugatan akan dikabulkan atau ditolak. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem hukum bekerja menghadapi isu yang sejak awal telah hidup dalam ruang publik yang penuh prasangka, emosi politik, dan tekanan opini massa.

Baca Juga: DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar, Skema Lintas Negara Terungkap


Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Tim Editorial