Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan belum genap sepekan ketika sebuah gugatan hukum dari keluarga Cendana muncul dan langsung menyedot perhatian publik. Di tengah fase awal transisi kepemimpinan fiskal nasional, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Waktu pengajuan yang nyaris bersamaan dengan pergantian jabatan membuat perkara ini cepat berkembang menjadi isu politik dan hukum yang sensitif.
Di Jakarta, isu tersebut tak hanya dibaca sebagai sengketa administratif biasa. Ada lapisan sejarah, simbol kekuasaan lama, hingga persoalan penuntasan piutang negara yang kembali muncul ke permukaan.
Gugatan yang Datang di Awal Masa Jabatan
Berdasarkan data perkara di PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT atas nama Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Namun hingga kini, substansi lengkap gugatan belum dibuka ke publik karena perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut saat pertama kali dikonfirmasi media.
Perkara ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat kursi Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani.
Meski detail hukum perkara belum sepenuhnya terbuka, publik segera mengaitkannya dengan konteks penanganan aset dan piutang negara yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), isu yang sejak lama menjadi salah satu warisan paling rumit dalam sejarah ekonomi Indonesia pascareformasi.
Baca Juga:Dugaan OTT di Riau Jadi Sorotan, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi KPK
Pernyataan Purbaya dan Nada yang Berbeda
Yang menarik, respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru terdengar relatif cair dibanding tensi isu yang berkembang. Dalam sejumlah pernyataan kepada wartawan, ia menegaskan bahwa larangan bepergian terhadap Tutut tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
“Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” ujar Purbaya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan itu memunculkan kesan bahwa pemerintah mulai melihat pendekatan berbeda dalam penyelesaian persoalan lama terkait BLBI. Tidak lagi semata mengedepankan simbol ketegasan administratif, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas kebijakan.
Purbaya bahkan secara terbuka mempertanyakan efektivitas Satgas BLBI selama beberapa tahun terakhir.
“Kalau memang betul-betul hanya gaduh saja, saya selesaikan saja,” katanya.
Ucapan tersebut segera memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai pernyataan itu realistis karena menyoroti efektivitas kebijakan, sementara sebagian lain melihatnya sebagai sinyal pelonggaran terhadap agenda penagihan aset negara.
Di tengah situasi ekonomi yang masih membutuhkan kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal, setiap pernyataan pejabat tinggi soal BLBI hampir selalu memiliki dimensi politik yang lebih luas daripada sekadar urusan administrasi keuangan.
Bayang-Bayang BLBI yang Belum Selesai
Kasus BLBI memang bukan sekadar soal angka piutang negara. Ia telah menjadi simbol panjang tentang relasi antara negara, elite ekonomi, dan proses penyelesaian warisan krisis 1998.
Selama bertahun-tahun, isu ini hidup dalam dua kutub narasi. Di satu sisi, negara dituntut konsisten mengejar pengembalian aset. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang efektivitas, kepastian hukum, dan batas rasional kebijakan yang sudah berjalan puluhan tahun.
Karena itu, ketika gugatan datang dari figur seperti Tutut Soeharto—anak Presiden ke-2 RI Soeharto—publik tidak melihatnya semata sebagai perkara hukum administratif. Ada memori sejarah politik Orde Baru yang ikut terbawa dalam persepsi masyarakat.
Apalagi gugatan muncul tepat ketika Menteri Keuangan baru mulai membangun otoritas dan arah kebijakan fiskalnya sendiri.
Antara Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik
Di luar substansi gugatan, perkara ini memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi dan hukum di Indonesia sering kali tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik serta persepsi publik.
Pencekalan, penyitaan aset, hingga penagihan piutang negara memang memiliki dasar hukum. Namun implementasinya selalu berada di ruang yang sensitif karena menyangkut hak individu, reputasi politik, dan legitimasi negara.
Purbaya tampaknya mencoba mengambil posisi pragmatis: tetap membuka ruang pengejaran aset negara jika memang masih ada potensi pengembalian, tetapi menghindari langkah yang dianggap hanya memperpanjang kegaduhan tanpa hasil nyata.
Pendekatan semacam ini bisa dibaca sebagai upaya menggeser fokus dari simbol penindakan menuju efektivitas kebijakan. Namun, pendekatan tersebut juga berisiko menimbulkan tafsir bahwa negara mulai melunak terhadap kasus-kasus lama yang selama ini menjadi simbol akuntabilitas publik.
Ruang Uji bagi Pemerintahan Baru
Meski Purbaya kemudian menyebut gugatan telah dicabut dan hubungan dengan Tutut berlangsung baik, perkara ini tetap menjadi ujian awal bagi kepemimpinannya di Kementerian Keuangan.
Di satu sisi, publik menginginkan kepastian hukum dan keberlanjutan penegakan kewajiban terhadap negara. Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan efektivitas berbagai kebijakan lama yang selama bertahun-tahun belum menunjukkan hasil signifikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di sektor ekonomi bukan hanya soal angka APBN atau kebijakan fiskal. Ia juga menyangkut bagaimana negara membangun wibawa hukum, menjaga kepercayaan publik, dan menentukan arah penyelesaian terhadap persoalan-persoalan warisan masa lalu.
Dan dalam politik Indonesia, warisan masa lalu hampir tidak pernah benar-benar selesai.
Baca Juga: DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar, Skema Lintas Negara Terungkap
Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Tim Editorial

Redaksi Hukum aksi.me fokus meliput perkembangan hukum, penegakan keadilan, regulasi, kasus nasional, serta isu hak asasi manusia dengan pendekatan informatif dan berimbang.






