BANDUNG — Car Free Day (CFD) Kota Bandung menjadi salah satu ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, serta mengikuti berbagai kegiatan komunitas tanpa lalu lintas kendaraan bermotor pada ruas jalan yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023, penyelenggaraan CFD di Kota Bandung mencakup kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jalan Buah Batu. Ketentuan tersebut mengatur waktu kegiatan secara umum pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara jadwal umum dalam regulasi dan tanggal pelaksanaan tertentu. Pelaksanaan CFD dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi dan pengaturan pemerintah daerah, sehingga informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaan perlu diperiksa sebelum berangkat.
Ringkasan Cepat
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama kegiatan | Car Free Day Kota Bandung |
| Lokasi utama | Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jalan Buah Batu |
| Waktu umum | 06.00–10.00 WIB |
| Frekuensi dalam regulasi | Dua kali dalam satu bulan |
| Kendaraan bermotor | Tidak diperbolehkan masuk kawasan CFD |
| Dasar hukum | Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023 |
| Pengaturan lalu lintas | Dinas Perhubungan dan kepolisian sesuai kebutuhan |
Jadwal dan Lokasi CFD Bandung
Dua kawasan yang tercantum dalam ketentuan penyelenggaraan CFD Kota Bandung adalah Jalan Ir. H. Djuanda atau kawasan Dago dan Jalan Buah Batu.
Untuk kawasan Dago, ruas yang digunakan sebagai lokasi CFD adalah bagian Jalan Ir. H. Djuanda dari Simpang Dayang Sumbi sampai Simpang Cikapayang.
Sementara itu, kawasan Buah Batu mencakup bagian Jalan Buah Batu dari Simpang Pelajar Pejuang sampai Simpang KH. Ahmad Dahlan.
Tabel Lokasi Car Free Day Bandung
| Lokasi CFD | Ruas Jalan | Waktu Umum |
|---|---|---|
| Dago | Jalan Ir. H. Djuanda, Simpang Dayang Sumbi–Simpang Cikapayang | 06.00–10.00 WIB |
| Buah Batu | Jalan Buah Batu, Simpang Pelajar Pejuang–Simpang KH. Ahmad Dahlan | 06.00–10.00 WIB |
Ketentuan tersebut menjadi rujukan untuk lokasi dan waktu umum CFD. Adapun tanggal pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi serta pengaturan pemerintah daerah.
Apa yang Bisa Dilakukan di CFD?
Kawasan Car Free Day dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat yang sesuai dengan fungsi ruang publik dan ketentuan penyelenggaraan.
Aktivitas yang dapat dilakukan antara lain berjalan kaki, berlari, senam, bersepeda, bermain sepatu roda, kegiatan olahraga, serta aktivitas seni dan kebudayaan.
CFD juga dapat menjadi ruang interaksi bagi komunitas dan masyarakat. Namun, setiap kegiatan tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, serta arahan petugas di lokasi.
Aktivitas yang Cocok Dilakukan
- Jalan santai.
- Joging atau lari ringan.
- Bersepeda.
- Senam bersama.
- Sepatu roda.
- Aktivitas komunitas.
- Kegiatan seni dan kebudayaan.
- Edukasi atau sosialisasi yang sesuai ketentuan.
Aturan yang Perlu Diperhatikan
CFD bukan berarti seluruh aktivitas bebas dilakukan tanpa aturan. Pemerintah Kota Bandung menetapkan tata tertib untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan pengunjung meliputi:
- Tidak membawa kendaraan bermotor ke kawasan CFD.
- Menjaga kebersihan lingkungan.
- Tidak melakukan perdagangan di badan jalan, trotoar, dan taman dalam kawasan CFD.
- Tidak membawa hewan peliharaan.
- Menjaga tingkat kebisingan.
- Tidak membagikan brosur atau flyer secara sembarangan.
- Mematuhi arahan petugas di lapangan.
Pengunjung juga perlu memperhatikan batas kawasan CFD. Tidak semua ruas jalan di sekitar lokasi otomatis menjadi kawasan bebas kendaraan.
Rekayasa Lalu Lintas
Pelaksanaan CFD berdampak terhadap pergerakan kendaraan di sekitar ruas yang digunakan. Karena itu, masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan CFD tetap perlu mempertimbangkan jalur alternatif ketika melewati kawasan Dago atau Buah Batu.
Pengaturan lalu lintas dan rekayasa jalan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama unsur kepolisian sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Perubahan arus lalu lintas dapat berbeda berdasarkan kondisi lapangan, kegiatan yang berlangsung, dan keputusan teknis pada tanggal pelaksanaan.
Karena itu, pengendara sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi jadwal CFD, tetapi juga memeriksa pengumuman mengenai penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas Bandung sebelum melakukan perjalanan.
Tips Sebelum Datang ke CFD Bandung
Agar kegiatan di CFD lebih nyaman, beberapa persiapan sederhana dapat dilakukan.
1. Pastikan tanggal pelaksanaan
Jangan hanya berpatokan pada kebiasaan CFD yang sering diasosiasikan dengan hari Minggu. Regulasi menetapkan frekuensi umum, tetapi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi.
2. Datang lebih pagi
Waktu umum kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB. Datang lebih awal dapat memberikan kesempatan beraktivitas sebelum kawasan menjadi semakin ramai.
3. Gunakan pakaian yang nyaman
Pakaian ringan dan sepatu yang sesuai akan membantu untuk berjalan kaki, berlari, bersepeda, atau mengikuti kegiatan olahraga.
4. Bawa air minum
Aktivitas fisik di ruang terbuka membutuhkan asupan cairan yang cukup. Bawa perlengkapan seperlunya tanpa meninggalkan sampah di kawasan CFD.
5. Pertimbangkan transportasi umum
Karena terdapat pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, transportasi umum atau kendaraan yang dapat ditinggalkan di luar kawasan penutupan dapat menjadi pilihan.
6. Periksa informasi resmi
Tanggal pelaksanaan dan pengaturan lalu lintas dapat berubah. Pemeriksaan informasi dari Pemerintah Kota Bandung atau Dinas Perhubungan menjadi langkah penting sebelum berangkat.
FAQ Car Free Day Bandung

Di mana lokasi Car Free Day Bandung?
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023, lokasi CFD yang ditetapkan mencakup Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jalan Buah Batu pada ruas yang telah ditentukan.
Jam berapa Car Free Day Bandung dimulai?
Waktu umum penyelenggaraan CFD adalah pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Waktu tersebut merupakan ketentuan umum dalam regulasi penyelenggaraan CFD Kota Bandung.
Apakah Car Free Day Bandung selalu setiap Minggu?
Tidak dapat disimpulkan demikian. Regulasi menetapkan CFD dilaksanakan dua kali dalam satu bulan, tetapi pelaksanaan dapat dilakukan secara tidak berkala berdasarkan hasil evaluasi.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek pengumuman resmi untuk mengetahui tanggal tertentu.
Apakah kendaraan bermotor boleh masuk kawasan CFD?
Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memasuki kawasan yang ditetapkan sebagai area CFD. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari tata tertib penyelenggaraan kegiatan.
Apakah boleh berjualan di area CFD?
Aktivitas perdagangan di badan jalan, trotoar, dan taman dalam kawasan CFD termasuk kegiatan yang dilarang berdasarkan tata tertib penyelenggaraan.
Masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha perlu mengikuti ketentuan lokasi dan perizinan yang berlaku.
Apa manfaat mengikuti Car Free Day?
CFD menyediakan ruang publik untuk aktivitas fisik dan interaksi masyarakat tanpa dominasi kendaraan bermotor. Kegiatan seperti berjalan kaki, bersepeda, dan olahraga ringan juga dapat menjadi bagian dari aktivitas fisik sehari-hari.
Dasar Hukum Car Free Day Kota Bandung
Penyelenggaraan CFD Kota Bandung antara lain mengacu pada Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023 tentang Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bandung.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2023 dan mengatur sejumlah aspek, termasuk kawasan penyelenggaraan, pemanfaatan ruas jalan, tata tertib, serta koordinasi penyelenggaraan CFD.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam pengaturan kegiatan dan koordinasi lalu lintas di sekitar lokasi. Pelaksanaan teknis dapat melibatkan perangkat daerah terkait serta kepolisian sesuai kebutuhan.
Karena peraturan maupun kebijakan teknis dapat mengalami perubahan, pembaca tetap disarankan menggunakan dokumen resmi pemerintah daerah sebagai rujukan ketika membutuhkan informasi untuk tanggal tertentu.
Kesimpulan
Car Free Day Bandung merupakan ruang publik yang dapat digunakan untuk olahraga, rekreasi, aktivitas komunitas, dan interaksi masyarakat tanpa kendaraan bermotor pada ruas jalan yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023, lokasi yang tercantum dalam penyelenggaraan CFD adalah Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jalan Buah Batu, dengan waktu umum 06.00–10.00 WIB.
Hal terpenting bagi masyarakat adalah membedakan jadwal umum dengan tanggal pelaksanaan aktual. Sebelum berkunjung, informasi resmi mengenai tanggal CFD, penutupan jalan, dan rekayasa lalu lintas perlu diperiksa agar perjalanan dapat direncanakan dengan baik.
Baca Juga: Kumpulan berita kota Bandung dan isu daerah Jawa Barat terbaru dapat Anda ikuti di kanal Regional Aksi.me.
Penulis: Rudiawan Setiadarma

Rudiawan Setiadarma merupakan jurnalis yang bergabung dengan Aksi sejak 2023. Ia memiliki pengalaman peliputan di sejumlah media dan fokus pada isu pemerintahan, hukum, serta kebijakan publik di tingkat regional dan nasional.






