Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Presiden memiliki hak mengajukan RUU dan bersama DPR membahasnya untuk memperoleh persetujuan bersama.
SEO Metadata
SEO Title: Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Apa?
Slug: kekuasaan-membuat-undang-undang-disebut
Meta Description:
Keyword Utama: kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut
Keyword Turunan:
Ringkasan Cepat
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut apa? | Kekuasaan legislatif |
| Siapa yang memegang kekuasaan membentuk UU di Indonesia? | DPR, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
| Apakah Presiden dapat mengajukan RUU? | Ya. Hak tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
| Apakah Presiden ikut membahas RUU? | Ya. RUU dibahas DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama |
| Apa peran DPD? | Memiliki kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah |
| Apa dasar utama pembentukan UU? | UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Jawaban paling singkat: kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Dalam konteks Indonesia, istilah tersebut perlu dipahami secara lebih tepat karena pembentukan undang-undang melibatkan DPR, Presiden, dan dalam bidang tertentu DPD.
Apa yang Dimaksud Kekuasaan Legislatif?
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Dalam pembagian kekuasaan secara umum, kekuasaan negara sering dibedakan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam sistem Indonesia, fungsi tersebut tidak berarti bahwa satu lembaga dapat menjalankan seluruh proses pembentukan undang-undang secara sendiri. Konstitusi mengatur hubungan antarlembaga melalui pembagian kewenangan dan mekanisme persetujuan bersama.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pada saat yang sama, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut apa?
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang adalah DPR. Namun, istilah “membuat undang-undang” tidak berarti DPR bekerja tanpa keterlibatan lembaga lain karena Presiden memiliki hak mengajukan RUU dan ikut membahasnya bersama DPR.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Pembentukan Undang-Undang?
Pembentukan undang-undang merupakan proses konstitusional yang melibatkan lebih dari satu lembaga. Pembagian kewenangan tersebut dirancang agar proses legislasi memiliki mekanisme pengawasan dan keseimbangan.
| Lembaga | Kewenangan dalam pembentukan UU |
|---|---|
| DPR | Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan menjalankan fungsi legislasi |
| Presiden | Berhak mengajukan RUU dan membahas RUU bersama DPR |
| DPD | Dapat mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah |
| MPR | Berwenang mengubah dan menetapkan UUD, bukan membentuk UU biasa |
| Mahkamah Konstitusi | Menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 |
| Mahkamah Agung | Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa fungsi setiap lembaga berbeda. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sementara lembaga lain menjalankan kewenangan konstitusional yang berkaitan dengan proses legislasi, pengawasan norma, atau struktur ketatanegaraan.
Bagaimana Hubungan DPR, Presiden, dan DPD?
Hubungan ketiga lembaga dapat dipahami melalui pembagian kewenangan berikut:
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
│
┌────────────────┼────────────────┐
│ │ │
DPR PRESIDEN DPD
│ │ │
Memegang kekuasaan Mengajukan RUU Mengajukan dan
membentuk UU dan ikut membahas RUU
membahas RUU tertentu
│ │ │
└────────────────┼────────────────┘
│
Pembahasan RUU
│
▼
Persetujuan Bersama
│
▼
Pengesahan
│
▼
Pengundangan
│
▼
Undang-Undang
Diagram tersebut merupakan penyederhanaan untuk membantu memahami hubungan antarlembaga. Dalam praktiknya, pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki tahapan yang lebih rinci, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Mekanisme tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Apa Peran Presiden dalam Membuat Undang-Undang?
Presiden bukan pemegang tunggal kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi memiliki peran konstitusional yang penting.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR. Selanjutnya, Pasal 20 mengatur bahwa RUU dibahas DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Karena itu, perlu dibedakan antara mengajukan RUU dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden memiliki hak mengajukan RUU, sedangkan DPR secara konstitusional memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Apa Peran DPD dalam Pembentukan Undang-Undang?
DPD memiliki kewenangan legislasi yang bersifat tertentu, terutama berkaitan dengan urusan daerah. Kewenangan tersebut tidak sama dengan kekuasaan DPR yang secara umum memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Dalam bidang yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945, DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR serta ikut membahas RUU tertentu, antara lain yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dengan demikian, DPD merupakan bagian penting dalam proses legislasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Apa Itu Checks and Balances dalam Pembentukan UU?
Checks and balances adalah mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antarlembaga negara agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu pihak.
Dalam pembentukan undang-undang, mekanisme tersebut terlihat dari keterlibatan DPR dan Presiden. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi RUU harus dibahas bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan legislasi tidak berjalan secara sepihak. Konstitusi memberikan kewenangan yang berbeda kepada setiap lembaga agar proses penyelenggaraan negara tetap berada dalam kerangka konstitusional.
Bagaimana Proses RUU Menjadi Undang-Undang?
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Perencanaan
↓
Penyusunan RUU
↓
Pembahasan DPR dan Presiden
↓
Persetujuan Bersama
↓
Pengesahan
↓
Pengundangan
↓
Berlaku sebagai Undang-Undang
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu dasar penting dalam mengatur tahapan dan teknik pembentukan peraturan. Undang-undang tersebut telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan tahun 2022 antara lain memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dan mengatur metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Apa Perbedaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif?
| Cabang kekuasaan | Fungsi utama | Contoh lembaga |
|---|---|---|
| Legislatif | Membentuk undang-undang | DPR |
| Eksekutif | Menjalankan pemerintahan | Presiden |
| Yudikatif | Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman | MA dan MK |
Pembagian tersebut merupakan cara sederhana untuk memahami fungsi utama lembaga negara. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hubungan antarlembaga tidak sepenuhnya terpisah karena terdapat mekanisme kerja sama, pengawasan, dan pengimbangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Mengapa Kekuasaan Legislatif Penting?
Undang-undang menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hak warga negara, dapat memiliki dasar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, proses pembentukan undang-undang tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan partisipasi masyarakat menjadi salah satu materi yang diperhatikan dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Kekuasaan Membentuk Undang-Undang
Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami adalah:
-
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 — Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
-
Pasal 20 ayat (1) — DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
-
Pasal 20 ayat (2) — RUU dibahas DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
-
Pasal 20 ayat (4) — Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama.
-
Pasal 20 ayat (5) — RUU yang telah disetujui bersama dapat sah menjadi UU apabila tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui.
-
Pasal 21 — anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul RUU.
-
Pasal 22D — mengatur kewenangan DPD dalam bidang legislasi tertentu.
-
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pertanyaan yang Sering Dicari

Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut apa?
Jawaban singkat: kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif.
Dalam sistem Indonesia: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu dibedakan: Presiden memiliki hak mengajukan RUU dan ikut membahasnya bersama DPR.
Siapa yang membuat undang-undang di Indonesia?
Jawaban singkat: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Prosesnya: pembentukan UU melibatkan DPR dan Presiden melalui pembahasan serta persetujuan bersama.
Konteks tambahan: DPD memiliki kewenangan tertentu untuk mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sebagaimana diatur konstitusi.
Apakah Presiden bisa membuat undang-undang sendiri?
Jawaban singkat: tidak.
Penjelasannya: Presiden berhak mengajukan RUU dan ikut membahas RUU bersama DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang secara konstitusional berada pada DPR.
Apa yang dimaksud kekuasaan legislatif?
Jawaban singkat: kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang.
Dalam Indonesia: DPR menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang sekaligus fungsi legislasi.
Bedanya dengan eksekutif: eksekutif berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan legislatif berfokus pada pembentukan undang-undang.
Apa perbedaan DPR dan DPD dalam pembentukan UU?
Jawaban singkat: DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang secara konstitusional, sedangkan kewenangan DPD dalam legislasi bersifat terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berkaitan dengan daerah.
Intinya: DPD bukan pengganti DPR dalam fungsi legislasi, tetapi memiliki peran konstitusional dalam proses pembentukan UU pada bidang tertentu.
Kesimpulan
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Namun, proses pembentukan UU bukan pekerjaan satu lembaga secara terpisah. Presiden memiliki hak mengajukan RUU dan ikut membahasnya bersama DPR, sementara DPD mempunyai kewenangan tertentu dalam bidang legislasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Pemahaman mengenai perbedaan legislatif, eksekutif, yudikatif, DPR, Presiden, DPD, RUU, dan undang-undang penting untuk memahami sistem ketatanegaraan Indonesia secara tepat. Mekanisme tersebut juga memperlihatkan bagaimana pembagian kewenangan dan checks and balances bekerja dalam proses pembentukan hukum.
Baca Juga
- Apa Itu Pemilu? Tujuan, Fungsi, dan Asas Luber Jurdil
- Mengenal Ideologi Politik Dunia: Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Perbedaannya
- Mengenal Demokrasi di Indonesia: Sejarah, Prinsip, Sistem, dan Tantangannya
- Mengenal Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Ciri, Sejarah, dan Cara Kerjanya
- Perbedaan Negara Demokrasi, Monarki, dan Otoriter: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Penulis: RM Gun Gun G

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.






