Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan pelaksanaan fungsi legislatif juga melibatkan Presiden dan, dalam bidang tertentu, DPD sesuai kewenangan yang diberikan UUD 1945.
Istilah kekuasaan legislatif, lembaga legislatif, fungsi DPR, dan kewenangan DPR tidak sepenuhnya memiliki arti yang sama. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak keliru dalam membaca struktur ketatanegaraan Indonesia.
Apa Itu Kekuasaan Legislatif?
Secara sederhana, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang berkaitan dengan pembentukan hukum melalui undang-undang serta fungsi perwakilan, penganggaran, dan pengawasan sesuai konstitusi.
Dalam teori ketatanegaraan, kekuasaan legislatif merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang secara klasik dibedakan dari kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Namun, sistem Indonesia setelah perubahan UUD 1945 tidak menerapkan pemisahan kekuasaan secara mutlak. Hubungan antarlembaga negara lebih tepat dipahami melalui pembagian kewenangan yang disertai mekanisme checks and balances.
UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Karena itu, kekuasaan legislatif dalam praktik Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai kegiatan DPR membuat undang-undang secara sendirian.
Apa Perbedaan Kekuasaan Legislatif, Lembaga Legislatif, Fungsi, dan Kewenangan DPR?
Keempat istilah tersebut berkaitan erat, tetapi memiliki makna berbeda.
| Istilah | Pengertian sederhana | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|
| Kekuasaan legislatif | Cabang atau ranah kekuasaan negara yang berkaitan dengan pembentukan hukum dan fungsi perwakilan | Kekuasaan membentuk undang-undang |
| Lembaga legislatif | Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang legislasi dan fungsi parlemen | DPR dan DPD dengan kewenangan konstitusional yang berbeda |
| Fungsi DPR | Fungsi utama yang secara konstitusional dimiliki DPR | Legislasi, anggaran, pengawasan |
| Kewenangan DPR | Wewenang konkret yang digunakan untuk menjalankan fungsi tersebut | Membahas RUU, membahas APBN, melakukan pengawasan, serta menggunakan hak DPR sesuai hukum |
Dengan pembedaan ini, istilah “DPR adalah legislatif” sebaiknya tidak dimaknai bahwa semua kekuasaan legislatif hanya berada pada DPR atau bahwa semua lembaga perwakilan mempunyai kewenangan yang sama.
Siapa yang Menjalankan Kekuasaan Legislatif di Indonesia?
DPR sebagai Pemegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang
DPR memiliki posisi utama dalam pembentukan undang-undang. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Namun, pembentukan undang-undang dilakukan melalui pembahasan bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian, DPR memiliki posisi penting sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tetapi proses legislasi tetap merupakan proses konstitusional yang melibatkan lebih dari satu pihak.
DPD sebagai Perwakilan Daerah
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggota-anggotanya dipilih dari setiap provinsi. Konstitusi memberikan DPD kewenangan khusus, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
DPD dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang kewenangannya, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pada bidang tertentu dan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR.
Dengan demikian, DPR dan DPD sama-sama merupakan bagian dari sistem perwakilan, tetapi kewenangan legislasinya tidak identik.
Perbedaan Peran DPR, DPD, dan Presiden
Hubungan ketiganya dapat dipahami melalui tabel berikut:
| Lembaga | Kedudukan/perwakilan | Peran dalam legislasi | Peran lainnya |
|---|---|---|---|
| DPR | Perwakilan rakyat | Memegang kekuasaan membentuk UU dan membahas RUU bersama Presiden | Anggaran dan pengawasan |
| DPD | Perwakilan daerah/provinsi | Mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah | Pengawasan bidang tertentu dan memberikan pertimbangan |
| Presiden | Pemegang kekuasaan pemerintahan | Mengajukan RUU dan membahas RUU bersama DPR | Menjalankan pemerintahan dan melaksanakan UU |
Presiden bukan lembaga legislatif. Namun, Presiden mempunyai peran konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk mengajukan RUU dan membahasnya bersama DPR.
Apa Saja Fungsi Kekuasaan Legislatif?
Dalam konteks DPR, UUD 1945 menyebut tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang. DPR dapat mengajukan RUU melalui hak anggota DPR maupun mekanisme kelembagaan, sementara Presiden juga memiliki hak mengajukan RUU.
Dalam prosesnya, RUU tidak langsung menjadi undang-undang. RUU harus melewati tahapan pembahasan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan, untuk RUU yang dibahas bersama, memperoleh persetujuan DPR dan Presiden.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran berhubungan dengan pembahasan dan persetujuan APBN. UUD 1945 mengatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal yang penting dipahami adalah DPR tidak menjalankan APBN sebagai pelaksana pemerintahan. Pemerintah menjalankan anggaran negara, sedangkan DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Dengan mekanisme tersebut, penggunaan keuangan negara dapat memperoleh pengawasan politik dan konstitusional dari lembaga perwakilan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan digunakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, serta APBN sesuai kewenangan DPR.
Konstitusi memberikan DPR sejumlah hak dalam menjalankan fungsi tersebut, antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Fungsi pengawasan juga dapat berkaitan dengan tindak lanjut atas pelaksanaan anggaran dan hasil pemeriksaan keuangan negara.
Bagaimana Proses Pembentukan Undang-Undang?
Proses legislasi tidak berhenti pada pengajuan rancangan undang-undang. Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Perencanaan RUU
│
▼
Penyusunan RUU
│
▼
Pengajuan RUU
│
▼
Pembahasan DPR + Pemerintah
│
▼
Pembahasan dan Penyelarasan
│
▼
Persetujuan Bersama
│
▼
Pengesahan
│
▼
Pengundangan
│
▼
UU Berlaku
UUD 1945 menetapkan bahwa RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Setelah disetujui, Presiden mengesahkan RUU menjadi undang-undang; apabila dalam waktu 30 hari Presiden tidak mengesahkannya, RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting dalam pembentukan peraturan yang berkualitas. Masukan publik dapat membantu pembentuk undang-undang mengidentifikasi persoalan, dampak kebijakan, serta kebutuhan masyarakat yang harus diperhatikan.
Apa Itu Checks and Balances dalam Kekuasaan Legislatif?
Checks and balances adalah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu pihak.
Dalam hubungan DPR dan Presiden, misalnya, DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Presiden mempunyai hak mengajukan RUU dan ikut membahas RUU bersama DPR. Hubungan tersebut menciptakan mekanisme konstitusional yang membuat proses legislasi tidak hanya ditentukan oleh satu lembaga.
Dalam bidang anggaran, pemerintah mengajukan rancangan APBN, sedangkan DPR membahas dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan konstitusi. Setelah APBN dilaksanakan, pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas negara.
Dengan demikian, checks and balances bukan berarti DPR dapat mengambil alih pekerjaan Presiden atau sebaliknya. Setiap lembaga tetap harus bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang.
Mengapa Kekuasaan Legislatif Penting?
Kekuasaan legislatif penting karena undang-undang menjadi salah satu instrumen utama dalam mengatur kehidupan bernegara. Aturan tersebut dapat memengaruhi berbagai bidang, seperti pendidikan, perekonomian, perpajakan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, pemerintahan daerah, dan perlindungan hak warga negara.
Fungsi anggaran juga membuat DPR memiliki peran dalam menentukan arah penggunaan keuangan negara melalui proses pembahasan APBN. Sementara fungsi pengawasan membantu memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Perbedaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif?
Kekuasaan Legislatif
Berhubungan terutama dengan pembentukan undang-undang, fungsi perwakilan, anggaran, dan pengawasan sesuai kewenangan konstitusional.
Kekuasaan Eksekutif
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan negara. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Kekuasaan Yudikatif
Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketiga ranah kekuasaan tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi tetap saling berhubungan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Dicari

Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif?
Kekuasaan legislatif adalah ranah kekuasaan negara yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang serta fungsi perwakilan, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan konstitusi. Di Indonesia, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Siapa yang memegang kekuasaan legislatif di Indonesia?
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam proses legislasi tertentu, DPD memiliki kewenangan khusus dan Presiden terlibat dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Apa saja fungsi lembaga legislatif?
Dalam konteks DPR, tiga fungsi utama yang ditetapkan UUD 1945 adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Apakah DPD termasuk lembaga legislatif?
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki kewenangan konstitusional dalam bidang legislasi dan pengawasan tertentu. Namun, kewenangan DPD tidak sama dengan kewenangan DPR.
Apakah Presiden termasuk lembaga legislatif?
Tidak. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan atau cabang eksekutif. Namun, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan dan membahas RUU bersama DPR.
Apa contoh kekuasaan legislatif dalam kehidupan sehari-hari?
Contohnya adalah pembentukan undang-undang yang menjadi dasar aturan mengenai pendidikan, pajak, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, pelayanan publik, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.
Apa hubungan DPR dengan APBN?
Pemerintah mengajukan rancangan APBN, sedangkan DPR menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan konstitusi. Pelaksanaan APBN berada pada ranah pemerintah, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Mengapa kekuasaan legislatif harus diawasi?
Pengawasan diperlukan agar penggunaan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi dan hukum. Mekanisme checks and balances membantu mencegah konsentrasi kekuasaan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara.
Dasar Hukum Kekuasaan Legislatif di Indonesia
Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar pembahasan kekuasaan legislatif antara lain:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 22C, Pasal 22D, dan Pasal 23.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20A UUD 1945 secara eksplisit menetapkan tiga fungsi DPR, sedangkan Pasal 22D memberikan kewenangan tertentu kepada DPD dalam urusan yang berkaitan dengan daerah.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 telah mengalami perubahan, sehingga penyebutan dasar hukum dalam artikel evergreen sebaiknya selalu dibaca bersama ketentuan perubahan yang berlaku. Salah satu perubahan penting adalah UU Nomor 2 Tahun 2018.
Tantangan Pelaksanaan Kekuasaan Legislatif
Kualitas kekuasaan legislatif tidak hanya ditentukan oleh banyaknya undang-undang yang berhasil dibentuk. Kualitas substansi, kepastian hukum, keterbukaan proses, partisipasi masyarakat, serta kesesuaian dengan UUD 1945 juga menjadi faktor penting.
Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan politik, kebutuhan masyarakat, efektivitas kebijakan, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, proses legislasi membutuhkan kajian yang memadai dan partisipasi publik yang bermakna.
Kesimpulan
Kekuasaan legislatif adalah bagian penting dari sistem ketatanegaraan yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang serta fungsi perwakilan, anggaran, dan pengawasan. Dalam sistem Indonesia, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi proses legislasi melibatkan Presiden dan pada bidang tertentu DPD sesuai kewenangan konstitusional masing-masing.
Perbedaan antara kekuasaan legislatif, lembaga legislatif, fungsi DPR, dan kewenangan DPR perlu dipahami agar struktur negara tidak disederhanakan secara keliru. DPR, DPD, dan Presiden memiliki peran yang berbeda tetapi saling berhubungan dalam mekanisme checks and balances.
Pemahaman tersebut membantu masyarakat melihat bahwa demokrasi konstitusional bukan sekadar pemilihan wakil rakyat, melainkan juga bagaimana kekuasaan dibagi, digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Baca Juga
- Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Apa?
- Apa Itu Pemilu? Tujuan, Fungsi, dan Asas Luber Jurdil
- Mengenal Ideologi Politik Dunia: Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Perbedaannya
- Mengenal Demokrasi di Indonesia: Sejarah, Prinsip, Sistem, dan Tantangannya
- Mengenal Sistem Politik Indonesia: Pengertian, Ciri, Sejarah, dan Cara Kerjanya
Penulis: RM Gun Gun G

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.





