Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Setelah perceraian, persoalan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, nafkah, tempat tinggal, serta hubungan anak dengan ayah dan ibu tetap perlu diatur secara jelas.
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang mengajukan perceraian atau siapa yang dianggap lebih berhak sebagai ayah atau ibu. Pengadilan perlu melihat ketentuan hukum yang berlaku sekaligus kondisi konkret anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Khusus perkara yang tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat ketentuan mengenai hadhanah. Namun, ketentuan tersebut tidak boleh dipahami sebagai aturan absolut bahwa ibu selalu memperoleh hak asuh, karena keadaan konkret dan keselamatan anak tetap menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
Ringkasan Cepat
- Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak.
- Dalam perkara yang tunduk pada KHI, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu.
- Ketentuan tersebut bukan hak absolut yang otomatis membuat ibu selalu menjadi pemegang pengasuhan.
- Anak yang telah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas menurut Pasal 105 KHI diberi pilihan untuk menentukan pemeliharaan oleh ayah atau ibu.
- Keselamatan jasmani dan rohani serta kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan penting.
- Orang tua yang tidak menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari tidak otomatis kehilangan hubungan hukum dengan anak.
- Sengketa hak asuh dapat memperoleh penyelesaian melalui mediasi dan kesepakatan para pihak.
Apa Itu Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?
Hak asuh anak dalam penggunaan sehari-hari merujuk pada pengasuhan dan pemeliharaan anak setelah orang tua berpisah. Dalam perkara keluarga Islam, istilah yang sering digunakan adalah hadhanah, yaitu pemeliharaan anak.
Hak asuh perlu dibedakan dari keseluruhan kekuasaan orang tua dan perwalian. Pemegang pengasuhan sehari-hari bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan status sebagai orang tua tetap melekat pada ayah dan ibu meskipun perkawinan telah berakhir.
Undang-Undang Perkawinan tetap membebankan kewajiban kepada kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak setelah perceraian. Karena itu, penetapan pengasuhan kepada salah satu pihak tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab pihak lainnya.
Apa Perbedaan Hak Asuh, Kuasa Asuh, dan Perwalian?
Istilah-istilah tersebut sering digunakan secara bergantian dalam percakapan masyarakat, padahal konteks hukumnya dapat berbeda.
Hak asuh atau pemeliharaan terutama berkaitan dengan siapa yang menjalankan pengasuhan anak sehari-hari, termasuk tempat tinggal, perawatan, pendidikan, dan kebutuhan anak.
Kekuasaan orang tua memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut kedudukan dan kewajiban orang tua dalam memelihara serta mendidik anak. Perceraian tidak otomatis menghilangkan hubungan tersebut.
Perwalian merupakan konsep hukum tersendiri yang berkaitan dengan pihak yang menjalankan kewenangan tertentu untuk anak dalam keadaan yang ditentukan hukum. Karena itu, pemegang hak asuh tidak selalu dapat disamakan dengan wali dalam setiap persoalan hukum.
Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap bahwa orang tua yang tidak tinggal bersama anak otomatis kehilangan seluruh hak dan kewajibannya.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia
Beberapa aturan menjadi dasar dalam menilai persoalan pengasuhan anak.
| Dasar hukum | Fokus pengaturan |
|---|---|
| UU Perkawinan | Kewajiban orang tua terhadap anak setelah perceraian |
| Kompilasi Hukum Islam | Ketentuan hadhanah bagi perkara yang tunduk pada KHI |
| UU Perlindungan Anak | Hak, keselamatan, tumbuh kembang, dan perlindungan anak |
| PERMA tentang Mediasi | Mekanisme mediasi dalam perkara di pengadilan |
| Putusan pengadilan | Penerapan hukum terhadap kondisi konkret setiap perkara |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjadi salah satu dasar utama mengenai kewajiban orang tua setelah perceraian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memperkuat kerangka perlindungan anak, termasuk hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kompilasi Hukum Islam
KHI tidak berlaku sebagai dasar khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuannya terutama digunakan dalam perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Pasal 105 KHI mengatur bahwa dalam perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya menjadi hak ibu. Untuk anak yang sudah mumayyiz, pemeliharaan diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibunya, sedangkan biaya pemeliharaan dibebankan kepada ayah.
Pasal 156 KHI juga memberikan pengaturan mengenai hadhanah dan membuka kemungkinan pemindahan hak pengasuhan apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Siapa yang Mendapat Hak Asuh Anak Setelah Cerai?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat status ayah atau ibu. Pengadilan harus melihat hukum yang berlaku dan keadaan nyata yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Jika Anak Belum Berusia 12 Tahun
Dalam perkara yang tunduk pada KHI, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu.
Namun, ketentuan tersebut bukan hak absolut yang otomatis membuat ibu selalu memenangkan perkara hak asuh. Pengadilan tetap dapat menilai kondisi konkret, termasuk keselamatan, kemampuan pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, serta kepentingan terbaik anak.
Praktik peradilan juga menunjukkan bahwa pengasuhan anak di bawah umur dapat berada pada ayah berdasarkan kesepakatan atau pertimbangan kondisi tertentu. Salah satu contoh yang dipublikasikan Badilag menunjukkan dua anak berusia 11 dan 6 tahun disepakati berada dalam asuhan ayah melalui proses mediasi, dengan tetap memberikan akses kepada ibu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang.
Jika Anak Sudah Berusia 12 Tahun
Dalam perkara yang menggunakan KHI, Pasal 105 memberikan ruang bagi anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas untuk memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang pemeliharaan.
Ketentuan mengenai pilihan anak tetap harus dipahami dalam konteks perlindungan dan kepentingan anak. Hakim tidak semata-mata melihat pilihan secara terpisah dari kondisi keseluruhan perkara.
Apakah Ibu Selalu Mendapat Hak Asuh Anak?
Tidak selalu.
Dalam perkara yang tunduk pada KHI, ibu memang memperoleh prioritas pemeliharaan bagi anak yang belum mumayyiz. Akan tetapi, prioritas tersebut tidak berarti pengadilan wajib menetapkan ibu sebagai pemegang pengasuhan dalam setiap keadaan.
Apabila terdapat kondisi yang dapat membahayakan keselamatan jasmani atau rohani anak, atau terdapat keadaan lain yang menunjukkan pengasuhan tertentu tidak sesuai dengan kepentingan anak, pengadilan dapat mempertimbangkan pengaturan yang berbeda.
Apa Saja yang Dipertimbangkan Hakim?

Kepentingan Terbaik bagi Anak
Pertanyaan utama dalam sengketa pengasuhan seharusnya bukan sekadar siapa yang menang, melainkan pengaturan apa yang paling melindungi kepentingan anak.
Badilag mencontohkan penyelesaian perkara hak asuh melalui mediasi dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar untuk mencari kesepakatan.
Kemampuan Mengasuh
Kemampuan menyediakan kebutuhan fisik, pendidikan, kesehatan, perhatian, serta lingkungan yang mendukung perkembangan anak dapat menjadi bagian dari penilaian.
Keamanan dan Kondisi Lingkungan
Keselamatan jasmani dan rohani anak menjadi faktor penting. KHI secara khusus memberikan dasar untuk memindahkan hadhanah apabila pemegang pengasuhan tidak mampu menjamin keselamatan anak.
Kedekatan Anak dengan Orang Tua
Hubungan emosional anak dengan ayah dan ibu serta kondisi pengasuhan yang telah berjalan juga dapat relevan dalam menentukan pengaturan yang paling sesuai bagi anak.
Apakah Ayah Tetap Wajib Memberikan Nafkah?
Pada prinsipnya, perceraian dan penetapan pengasuhan kepada ibu tidak menghapus kewajiban ayah terhadap kebutuhan anak.
Dalam perkara yang tunduk pada KHI, Pasal 105 menempatkan biaya pemeliharaan pada ayah. Pasal 156 juga mengatur tanggung jawab biaya hadhanah dan nafkah anak menurut kemampuan ayah.
Namun, besaran dan jangka waktu kewajiban nafkah tidak sebaiknya disamaratakan untuk semua perkara. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan dasar hukum yang digunakan, kebutuhan anak, kemampuan ekonomi, dan fakta yang dipertimbangkan pengadilan.
Apakah Ayah yang Tidak Mendapat Hak Asuh Tetap Bisa Bertemu Anak?
Tidak menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari tidak dengan sendirinya menghapus hubungan hukum antara ayah dan anak.
Pengaturan mengenai pertemuan atau akses kepada anak dapat disepakati orang tua atau ditentukan dalam putusan pengadilan sesuai kepentingan anak. Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama, meskipun pengasuhan ditetapkan kepada ibu, ayah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan perhatian serta kasih sayang kepada anak.
Karena itu, pengaturan jadwal pertemuan sebaiknya dibuat jelas dan realistis. Tujuannya bukan sekadar memberikan hak kepada orang tua, tetapi menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan keselamatan anak.
Apakah Hak Asuh Bisa Berpindah?
Bisa.
Dalam perkara yang tunduk pada KHI, Pasal 156 memberikan dasar bagi pemindahan hadhanah apabila pemegang pengasuhan ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Pemindahan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai hukuman kepada salah satu orang tua. Fokus utamanya adalah menentukan pengaturan pengasuhan yang lebih menjamin kepentingan anak.
Bagaimana Cara Mengajukan Hak Asuh Anak?
Prosedur pengajuan bergantung pada jenis perkara, agama para pihak, dan pengadilan yang berwenang.
Sengketa dapat muncul bersamaan dengan perkara perceraian, diajukan sebagai tuntutan mengenai pengasuhan dan nafkah anak, atau berkaitan dengan pelaksanaan maupun perubahan pengaturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Menentukan pengadilan yang berwenang berdasarkan jenis perkara dan status hukum para pihak.
- Menyiapkan dokumen perkawinan dan dokumen yang berkaitan dengan anak.
- Menyusun tuntutan atau permohonan sesuai kebutuhan hukum.
- Mengikuti proses persidangan dan mediasi sesuai ketentuan.
- Menyampaikan bukti mengenai kondisi pengasuhan, kebutuhan, dan kepentingan anak.
- Menjalankan hasil kesepakatan atau putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Untuk perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, KHI menjadi salah satu rujukan penting dalam persoalan hadhanah. Untuk perkara yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dasar hukum dan prosedurnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara di Peradilan Agama.
Apakah Sengketa Hak Asuh Wajib Melalui Mediasi?
Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut berlaku dalam proses berperkara di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, dengan ketentuan mengenai prosedur serta pengecualiannya.
Mediasi tidak berarti perkara pasti selesai tanpa putusan. Para pihak dapat mencapai kesepakatan seluruhnya atau sebagian, sementara bagian yang belum disepakati tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
Badilag mencatat sejumlah perkara hak asuh yang menghasilkan kesepakatan mengenai pengasuhan, nafkah, jadwal kunjungan, atau pembagian waktu pengasuhan melalui mediasi.
Dokumen dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai jenis perkara. Pada umumnya, pihak yang berperkara perlu menyiapkan dokumen identitas, dokumen perkawinan, dokumen anak, serta bukti yang mendukung dalil mengenai pengasuhan dan kebutuhan anak.
Bukti tambahan dapat berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, kondisi tempat tinggal, kemampuan memenuhi kebutuhan anak, atau keadaan lain yang relevan. Bukti sebaiknya dipilih berdasarkan fakta perkara dan bukan sekadar untuk menjatuhkan pihak lainnya.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Tidak semua perkara hak asuh diajukan ke Pengadilan Agama.
Pengadilan yang berwenang perlu ditentukan berdasarkan status hukum para pihak dan jenis perkara. Perkara keluarga Islam tertentu menjadi kewenangan Peradilan Agama, sedangkan perkara yang berada di luar kewenangan tersebut dapat menjadi kewenangan peradilan umum.
Karena itu, sebelum mengajukan perkara, penting memeriksa kewenangan pengadilan berdasarkan kondisi hukum masing-masing pihak.
Tips Menyelesaikan Sengketa Hak Asuh Tanpa Merugikan Anak
Sengketa antara orang tua dapat berlangsung panjang, tetapi kebutuhan anak tetap harus menjadi prioritas.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Membicarakan jadwal pengasuhan secara tertulis dan jelas.
- Menentukan pembagian biaya pendidikan dan kebutuhan kesehatan secara realistis.
- Menjaga agar anak tidak dijadikan perantara konflik orang tua.
- Tidak menggunakan anak untuk menyampaikan pesan atau tekanan kepada pihak lain.
- Menjaga kesempatan anak berhubungan dengan ayah dan ibu sepanjang aman bagi anak.
- Memanfaatkan mediasi untuk mencari kesepakatan yang dapat dilaksanakan.
- Meminta bantuan advokat atau layanan bantuan hukum apabila persoalan sudah menjadi sengketa hukum yang kompleks.
Penyelesaian melalui kesepakatan juga dapat memberikan kepastian mengenai pengasuhan tanpa mengharuskan seluruh persoalan berakhir dengan pertentangan panjang. Badilag mencatat bahwa kesepakatan dalam mediasi dapat mencakup hak asuh, nafkah, serta pengaturan hubungan anak dengan kedua orang tua.
Kesimpulan
Hak asuh anak setelah perceraian tidak dapat disederhanakan menjadi pertanyaan apakah ayah atau ibu yang otomatis lebih berhak. Dalam perkara yang tunduk pada KHI, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu, tetapi ketentuan tersebut bukan hak absolut yang mengesampingkan kondisi konkret dan kepentingan terbaik anak.
Perceraian juga tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Orang tua yang tidak menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari tetap dapat memiliki hak dan kewajiban terhadap anak, termasuk mengenai perhatian, hubungan dengan anak, serta pemenuhan kebutuhan sesuai hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pengaturan pengasuhan yang baik bukan hanya menentukan siapa yang tinggal bersama anak. Yang lebih penting adalah memastikan anak memperoleh perlindungan, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, nafkah, serta hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya sepanjang sesuai dengan kepentingan dan keselamatan anak.
Catatan hukum: Artikel ini merupakan materi edukasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu. Penerapan aturan dapat berbeda berdasarkan agama para pihak, usia dan kondisi anak, jenis perkara, bukti yang tersedia, serta pertimbangan hakim.
Baca Juga
Penulis:Â Riri Angelita

Riri Angelita adalah jurnalis Aksi sejak 2019 dengan fokus peliputan pendidikan, hukum, dan isu nasional.






