Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah sepanjang Januari hingga 19 Agustus 2026. Pencabutan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi
Sebelum izin usahanya dicabut, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025. Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan dan likuiditas bank yang berada di bawah ketentuan.
OJK mencatat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada posisi negatif 2,98 persen. Sementara itu, rata-rata rasio kas selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59 persen atau kurang dari batas 5 persen.
Status pengawasan kemudian dialihkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. OJK menyebut pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan setelah diberikan waktu untuk mengatasi permasalahan permodalan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan melalui likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.
Operasional Dihentikan, Likuidasi Dilakukan LPS
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang. OJK menyatakan dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga menyebut pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
11 BPR Dicabut Izinnya Sepanjang 2026

Berdasarkan daftar pencabutan izin usaha yang digunakan dalam pemberitaan ini, rangkaian pencabutan pada 2026 dimulai dengan PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Pada Februari, izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut pada 9 Februari, disusul PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, pada 18 Februari. OJK kemudian mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret. Pengumuman OJK mengonfirmasi pencabutan izin Koperindo Jaya dan Pembangunan Nagari pada tanggal tersebut.
Berikutnya, izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, dicabut pada 25 Juni. Pada Juli, pencabutan dilakukan terhadap PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Pengumuman OJK juga mengonfirmasi pencabutan izin Ceper Permata Artha dan Mataram Mitra Manunggal.
Terakhir, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. Dengan pencabutan tersebut, daftar yang digunakan dalam pemberitaan ini mencatat 11 BPR yang izinnya dicabut sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi BPR untuk memperkuat permodalan, tata kelola, kapasitas usaha, efisiensi, dan daya saing industri. Kebijakan tersebut merupakan konteks penguatan industri BPR dan tidak secara langsung dikaitkan dengan pencabutan izin usaha dalam daftar di atas.
Baca Juga
- OJK Minta Investor Tetap Tenang Jelang Evaluasi MSCI Indonesia
- Bahlil Tunda Rencana Kenaikan Royalti Tambang, Formula Baru Masih Dikaji
- Inflasi April 2026 Diproyeksi Naik, Harga Energi dan Pangan Jadi Tekanan Baru
- OJK: 81 BPR Disetujui Konsolidasi, 200 Lebih Masih Diproses
Sumber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, 19 Agustus 2026.
Penulis:Â Ken Zanindha

Ken Zanindha adalah jurnalis Aksi.me yang berfokus pada liputan ekonomi, industri, dan kebijakan publik. Berbekal latar belakang pendidikan komunikasi dari STIKOM Bandung serta pengalaman sebagai reporter di sejumlah televisi lokal, ia menulis berita dan analisis yang mengutamakan akurasi, verifikasi, dan relevansi bagi pembaca.





