Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak: Syarat, Prosedur, Biaya, dan Dasar Hukum

Riri Angelita

Updated on:

Suasana jalannya sidang perkara hak asuh anak di ruang pengadilan dihadiri hakim dan para pihak.

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Ketika ayah dan ibu tidak lagi tinggal bersama dan terjadi perselisihan mengenai siapa yang merawat anak, persoalan pengasuhan dapat dimintakan penyelesaian melalui pengadilan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Bagi masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut, memahami cara mengajukan gugatan hak asuh anak penting agar perkara yang diajukan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mampu menjelaskan kebutuhan, kondisi, keselamatan, pendidikan, dan masa depan anak secara jelas.

Dalam perkara keluarga Islam, istilah yang umum digunakan adalah hadhanah. Namun, hak asuh tidak tepat dipahami sebagai hak kepemilikan atas anak. Anak merupakan subjek yang memiliki hak, sedangkan pengasuhan merupakan tanggung jawab orang tua yang harus dijalankan sesuai hukum dan kepentingan anak.

Daftar Isi

Ringkasan Cepat

  • Hak asuh berkaitan dengan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan anak.

  • Dalam perkara keluarga Islam, istilah yang lazim digunakan adalah hadhanah.

  • Hak asuh bukan bentuk kepemilikan terhadap anak.

  • Ibu tidak selalu otomatis menjadi pemegang hak asuh dalam setiap keadaan.

  • Untuk perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangannya, sengketa pengasuhan berada dalam lingkungan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.

  • Perkara keluarga non-Islam pada umumnya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri.

  • Gugatan perlu menjelaskan identitas para pihak, hubungan hukum, kondisi anak, alasan pengajuan, bukti, dan tuntutan yang diminta.

  • Bukti mengenai pengasuhan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan keselamatan anak dapat menjadi bagian penting dalam persidangan.

  • Mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

  • SEMA No. 1 Tahun 2025 membawa perkembangan penting dalam pedoman penetapan hadhanah pada perkara perceraian.

  • Biaya perkara tidak seragam secara nasional karena panjar ditentukan berdasarkan kondisi dan ketentuan pengadilan.

  • Hak asuh berbeda dari hak bertemu anak dan berbeda pula dari kewajiban membayar nafkah anak.

Apa yang Dimaksud dengan Hak Asuh Anak?

Istilah hak asuh anak banyak digunakan masyarakat untuk menggambarkan kewenangan dan tanggung jawab pengasuhan anak setelah orang tua berpisah atau bercerai.

Dalam perkara keluarga Islam, istilah yang lazim digunakan adalah hadhanah. Secara sederhana, hadhanah berkaitan dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri secara mandiri.

Hak asuh tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk kepemilikan terhadap anak. Anak mempunyai hak yang harus dihormati, termasuk hak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, pembiayaan hidup, dan hubungan dengan kedua orang tuanya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan keselamatan anak.

UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak pada dasarnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Apabila terjadi pemisahan, anak tetap mempunyai hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya serta memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, penetapan pengasuhan kepada salah satu orang tua tidak otomatis berarti orang tua lainnya kehilangan kedudukan sebagai ayah atau ibu.

Apakah Hak Asuh Anak Otomatis Menjadi Milik Ibu?

Tidak tepat mengatakan bahwa setelah perceraian hak asuh selalu otomatis menjadi milik ibu.

Untuk perkara keluarga Islam, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya merupakan hak ibu. Anak yang telah mumayyiz diberi pilihan untuk memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang pemeliharaan.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama kondisi konkret perkara.

Pasal 156 KHI juga mengatur keadaan yang dapat memengaruhi pengasuhan, termasuk kemungkinan pengalihan hadhanah apabila pemegang hak tersebut tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Karena itu, ketentuan usia anak tidak seharusnya dipahami sebagai rumus otomatis yang mengabaikan kondisi nyata.

Misalnya, apabila terdapat persoalan keselamatan, kesehatan, lingkungan pengasuhan, kekerasan, atau keadaan lain yang relevan terhadap kepentingan anak, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan pengadilan.

Dasar Hukum Gugatan Hak Asuh Anak

Kerangka hukum hak asuh anak tidak hanya berasal dari satu peraturan. Beberapa ketentuan perlu dibaca secara bersama-sama sesuai jenis perkara.

UU Perkawinan

Dasar utama antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 41 UU Perkawinan pada pokoknya menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak. Apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian antara suami dan istri tidak dengan sendirinya mengakhiri hubungan hukum antara orang tua dan anak.

UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan dasar penting lainnya.

Pasal 14 memberikan perlindungan terhadap hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Apabila terjadi pemisahan yang sah, anak tetap mempunyai hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya serta mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan pembiayaan hidup sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan tersebut membuat perkara hak asuh tidak semestinya berubah menjadi upaya untuk menghilangkan hubungan anak dengan salah satu orang tua.

Kompilasi Hukum Islam

Untuk perkara keluarga Islam, Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu rujukan penting, khususnya Pasal 105 dan Pasal 156 mengenai hadhanah.

Pasal 105 mengatur pemeliharaan anak yang belum mumayyiz, pilihan bagi anak yang telah mumayyiz, serta biaya pemeliharaan.

Pasal 156 mengatur konsekuensi perceraian terhadap hadhanah, termasuk keadaan yang dapat menyebabkan pengalihan pengasuhan.

KHI tidak berlaku sebagai dasar khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penerapannya berkaitan dengan perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangan peradilan agama.

UU Peradilan Agama

Kewenangan Peradilan Agama antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangan peradilan agama, perkara diajukan melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah sesuai kompetensi pengadilan.

PP No. 9 Tahun 1975

PP Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan menjadi bagian dari kerangka hukum perkawinan dan perceraian.

Ketentuan ini terutama relevan ketika persoalan pengasuhan berkaitan dengan perkara perceraian.

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi

Prosedur mediasi di pengadilan diatur antara lain melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam sengketa hak asuh, mediasi dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan pola pengasuhan, komunikasi, pendidikan, kesehatan, jadwal bertemu, dan kebutuhan anak lainnya.

Mediasi tidak selalu berarti seluruh perkara selesai melalui kesepakatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme persidangan.

Perkembangan Penting: SEMA No. 1 Tahun 2025

Perkara hak asuh perlu memperhatikan perkembangan pedoman Mahkamah Agung.

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan berstatus berlaku.

Salah satu rumusan Kamar Agama tahun 2025 merevisi rumusan sebelumnya mengenai penetapan hadhanah.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam perkara gugatan atau permohonan perceraian ketika para pihak tidak mengajukan hadhanah, hakim dapat menggali fakta mengenai kuasa asuh anak. Jika tidak ada kesepakatan, berdasarkan fakta persidangan dan kepentingan terbaik bagi anak, hakim dapat menetapkan anak berada di bawah hadhanah salah satu orang tua.

Perubahan ini penting karena menunjukkan bahwa pemeriksaan mengenai kepentingan anak tidak semata-mata bergantung pada apakah para pihak mencantumkan tuntutan hadhanah dalam perkara perceraian.

Namun, SEMA perlu dibedakan dari undang-undang. SEMA merupakan pedoman bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan bukan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa SEMA No. 1 Tahun 2025 berarti hakim selalu akan menetapkan hak asuh kepada salah satu pihak tanpa melihat fakta perkara. Justru rumusan tersebut menekankan penggalian fakta dan kepentingan terbaik anak.

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Pertanyaan mengenai pengadilan harus dipastikan sebelum gugatan didaftarkan.

Kondisi perkara Forum yang relevan Catatan
Perkara keluarga Islam yang menjadi kewenangan peradilan agama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Memperhatikan kompetensi absolut dan relatif
Perkara keluarga non-Islam Pengadilan Negeri Memperhatikan jenis perkara dan kompetensi pengadilan
Pengasuhan yang berkaitan dengan perkara perceraian Pengadilan yang berwenang atas perkara keluarga tersebut Pengajuan harus disesuaikan dengan posisi perkara

Jangan menentukan pengadilan hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal tanpa memeriksa jenis perkara dan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan.

Jika persoalan pengasuhan berkaitan dengan perceraian yang sedang berlangsung, cara pengajuannya juga perlu disesuaikan dengan posisi perkara tersebut.

Siapa yang Dapat Mengajukan Gugatan?

Dalam perkara perceraian, ayah atau ibu dapat mempunyai kepentingan hukum untuk meminta penetapan mengenai pengasuhan anak sesuai konteks perkara.

Namun, siapa yang menjadi penggugat, tergugat, atau pihak yang mengajukan tuntutan harus dilihat berdasarkan jenis perkara, status hukum para pihak, dan keadaan konkret.

Karena itu, tidak tepat menggunakan satu format gugatan untuk semua sengketa hak asuh.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai pengadilan dan jenis perkara. Secara umum, pihak yang akan mengajukan perkara dapat menyiapkan:

  • KTP atau identitas para pihak;

  • Kartu Keluarga;

  • buku nikah atau akta perkawinan;

  • akta kelahiran anak;

  • dokumen perceraian apabila perceraian telah diputus;

  • dokumen berkaitan dengan tempat tinggal anak;

  • bukti pendidikan anak apabila relevan;

  • bukti biaya kebutuhan anak apabila relevan;

  • bukti kesehatan anak apabila relevan;

  • dokumen atau bukti lain yang mendukung alasan gugatan.

Bukti tidak selalu berbentuk dokumen. Saksi dan alat bukti lain yang diakui dalam hukum acara juga dapat berperan sesuai kebutuhan perkara.

Apa yang Harus Ditulis dalam Gugatan?

Gugatan sebaiknya tidak hanya berisi pernyataan bahwa penggugat merasa lebih layak mengasuh anak.

Hakim membutuhkan uraian fakta dan alasan yang dapat diperiksa melalui proses persidangan.

Identitas Para Pihak

Cantumkan identitas penggugat dan tergugat sesuai dokumen resmi.

Hubungan Hukum

Jelaskan hubungan perkawinan dan hubungan orang tua dengan anak.

Kondisi Anak

Jelaskan identitas anak, usia, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kondisi lain yang relevan.

Fakta Pengasuhan

Terangkan siapa yang selama ini merawat anak, bagaimana kebutuhan anak dipenuhi, serta bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tua.

Alasan Meminta Hak Asuh

Alasan harus konkret.

Misalnya, terdapat kondisi yang membuat penggugat menilai pengasuhan anak perlu ditetapkan kepadanya, disertai bukti mengenai kemampuan memberikan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Petitum

Petitum merupakan bagian yang berisi apa yang diminta kepada pengadilan.

Tuntutan dapat berkaitan dengan penetapan pengasuhan anak dan, jika relevan, pengaturan hubungan anak dengan orang tua lainnya serta biaya pemeliharaan anak.

Petitum harus disusun secara jelas dan konsisten dengan uraian fakta dalam posita.

Prosedur Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Secara umum, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Tentukan pengadilan → Siapkan dokumen → Susun gugatan → Daftar perkara → Bayar panjar → Pemanggilan → Persidangan → Mediasi sesuai ketentuan → Pembuktian → Putusan → Upaya hukum bila diperlukan → Pelaksanaan putusan

1. Tentukan Pengadilan yang Berwenang

Pastikan terlebih dahulu apakah perkara masuk kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Negeri.

2. Siapkan Dokumen

Susun dokumen identitas, dokumen perkawinan, dokumen anak, serta bukti yang mendukung alasan gugatan.

3. Susun Surat Gugatan

Gugatan harus menjelaskan fakta dan tuntutan secara sistematis.

Jika menggunakan jasa advokat, penyusunan dapat dibantu oleh advokat. Masyarakat yang tidak menggunakan advokat tetap dapat berperkara sendiri sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Daftarkan Perkara

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada pengadilan yang berwenang.

Mahkamah Agung juga menyediakan layanan e-Court untuk proses administrasi perkara elektronik sesuai ketentuan dan status pengguna yang berlaku.

5. Bayar Panjar Biaya Perkara

Setelah perkara didaftarkan, pihak membayar panjar berdasarkan taksiran pengadilan.

6. Pemanggilan Para Pihak

Pengadilan memanggil para pihak sesuai prosedur hukum acara.

7. Mengikuti Persidangan

Pihak menyampaikan dalil, jawaban, bukti, saksi, serta kesimpulan sesuai tahapan persidangan.

8. Mengikuti Mediasi

Apabila perkara termasuk perkara yang wajib menempuh mediasi, tahap tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016.

9. Mengikuti Pembuktian

Masing-masing pihak memiliki kesempatan mendukung dalilnya dengan alat bukti yang relevan.

10. Menunggu Putusan

Setelah pemeriksaan selesai, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa yang Dipertimbangkan Hakim?

Tidak ada satu indikator tunggal yang dapat menjamin seseorang memperoleh hak asuh.

Beberapa aspek yang dapat relevan antara lain:

  • keselamatan anak;

  • kesehatan fisik dan psikologis;

  • pendidikan;

  • stabilitas tempat tinggal;

  • kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;

  • kualitas hubungan anak dengan orang tua;

  • kemampuan orang tua memberikan pengasuhan;

  • kondisi lingkungan;

  • riwayat kekerasan atau perilaku yang membahayakan anak apabila terbukti;

  • kesediaan mendukung hubungan anak dengan orang tua lainnya;

  • kondisi khusus yang dimiliki anak.

Kemampuan ekonomi memang dapat menjadi salah satu aspek, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran.

Orang tua yang mempunyai penghasilan lebih besar tidak otomatis lebih berhak atas pengasuhan. Sebaliknya, orang tua dengan penghasilan lebih rendah tidak otomatis dianggap tidak layak mengasuh.

Yang dinilai adalah keseluruhan keadaan dan kepentingan anak.

Hak Asuh Berbeda dengan Hak Bertemu Anak

Salah satu kesalahan pemahaman yang sering terjadi adalah menganggap bahwa apabila hak asuh diberikan kepada salah satu orang tua, orang tua lainnya kehilangan hak untuk bertemu anak.

Pemahaman tersebut tidak tepat.

UU Perlindungan Anak tetap memberikan perlindungan terhadap hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Pasal 14 menyebutkan bahwa dalam kondisi pemisahan yang sah, anak tetap berhak bertemu dan berhubungan secara pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.

Mahkamah Agung juga menekankan bahwa penetapan hadhanah tidak semestinya menjadi dasar untuk memutus hubungan anak dengan orang tua yang tidak memegang pengasuhan.

Karena itu, pengaturan mengenai waktu bertemu, komunikasi, pendidikan, kesehatan, liburan, atau kebutuhan anak lainnya dapat menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara sepanjang sesuai dengan kepentingan anak.

Tentu, hubungan tersebut memiliki batas apabila terdapat keadaan yang terbukti membahayakan keselamatan atau kepentingan anak.

Hak Asuh Berbeda dengan Nafkah Anak

Hak asuh juga tidak sama dengan kewajiban membayar nafkah anak.

Seorang ayah atau ibu dapat tidak menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari tetapi tetap mempunyai kewajiban terhadap kebutuhan anak.

Dalam konteks hukum Islam, KHI mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan nafkah anak.

Karena itu, persoalan:

  1. siapa yang mengasuh anak;

  2. bagaimana hubungan anak dengan orang tua lainnya; dan

  3. siapa yang memenuhi kebutuhan biaya anak

merupakan persoalan yang saling berkaitan tetapi tidak identik.

Ketentuan Usia Anak Bukan Rumus yang Berdiri Sendiri

Dalam perkara yang tunduk pada KHI, Pasal 105 memberikan ketentuan mengenai anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun dan anak yang telah mumayyiz.

Ketentuan tersebut penting sebagai pedoman, tetapi masyarakat perlu berhati-hati dalam menerjemahkannya sebagai jaminan otomatis bahwa salah satu orang tua pasti memperoleh hak asuh.

Anak mungkin memiliki kebutuhan khusus, kondisi kesehatan tertentu, lingkungan pendidikan yang sudah stabil, atau telah memiliki pola pengasuhan tertentu. Sebaliknya, dapat pula ditemukan keadaan yang membuat pengasuhan oleh salah satu pihak tidak lagi menjamin keselamatan jasmani maupun rohani anak.

Karena itu, usia anak harus dibaca bersama fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi dalam Sengketa Hak Asuh

Mediasi tidak seharusnya dipandang sekadar formalitas.

Dalam sengketa hak asuh, para pihak dapat membicarakan pola pengasuhan, pembagian waktu, pendidikan, biaya kesehatan, komunikasi, dan hubungan anak dengan kedua orang tua.

Dalam kondisi tertentu, kesepakatan dapat memberikan kepastian yang lebih mudah dilaksanakan daripada konflik berkepanjangan.

Namun, mediasi tidak boleh dipahami sebagai kewajiban untuk berdamai dalam segala keadaan. Apabila terdapat kondisi yang membuat penyelesaian tertentu tidak layak atau tidak aman bagi anak maupun salah satu pihak, kepentingan dan keselamatan tetap harus menjadi perhatian.

Bukti Lebih Penting daripada Klaim Sepihak

Calon penggugat perlu menghindari kecenderungan menjadikan surat gugatan sebagai tempat untuk menyampaikan seluruh konflik rumah tangga.

Tidak semua perselisihan antara suami dan istri otomatis relevan untuk menentukan pengasuhan anak.

Yang lebih penting adalah menjelaskan fakta yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingan anak dan mendukungnya dengan bukti yang relevan.

Misalnya:

  • kondisi tempat tinggal;

  • keterlibatan dalam pendidikan anak;

  • pemenuhan kebutuhan kesehatan;

  • pola pengasuhan selama ini;

  • kondisi lingkungan;

  • serta keadaan yang dapat memengaruhi keselamatan anak.

Tuduhan mengenai kekerasan, penelantaran, kecanduan, atau perilaku yang membahayakan anak juga sebaiknya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Analisis Aksi.me: Hak Asuh Anak Bukan Ajang Perebutan

Sengketa hak asuh sering dipahami sebagai pertarungan antara ayah dan ibu untuk menentukan siapa yang “mendapatkan” anak.

Cara pandang tersebut perlu diluruskan.

Dalam perspektif hukum, persoalan utamanya bukan siapa yang memenangkan sengketa, melainkan bagaimana pengaturan pengasuhan memberikan perlindungan dan kepastian terbaik bagi anak.

UU Perkawinan tetap menempatkan ayah dan ibu sebagai pihak yang mempunyai kewajiban terhadap anak setelah perceraian. UU Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan terhadap hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, penetapan pengasuhan kepada salah satu orang tua bukan berarti orang tua lainnya kehilangan kedudukan sebagai ayah atau ibu.

Perubahan pedoman Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2025 juga menunjukkan pentingnya fakta mengenai pengasuhan dan kepentingan terbaik anak dalam perkara perceraian.

Dalam praktiknya, orang tua dapat berbeda pendapat mengenai tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, atau pola pengasuhan. Namun, konflik tersebut tidak seharusnya membuat anak ditempatkan sebagai alat untuk mempertahankan perselisihan.

Anak bukan objek yang diperebutkan.

Anak adalah subjek hukum yang kepentingannya harus ditempatkan dalam pusat penyelesaian perkara.

Bagaimana Jika Kondisi Anak Berubah?

Penetapan pengasuhan tidak berarti keadaan anak dan orang tua tidak dapat berubah.

Perubahan signifikan dalam kondisi pengasuhan, keselamatan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan anak dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun, tidak setiap ketidakpuasan terhadap putusan sebelumnya otomatis menjadi dasar untuk mengajukan perkara baru.

Pihak yang ingin mengajukan perkara kembali perlu melihat status putusan sebelumnya, perubahan keadaan, dasar hukum, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Bagaimana Jika Putusan Hak Asuh Tidak Dilaksanakan?

Pelaksanaan putusan hak asuh memiliki karakter khusus karena objek persoalannya adalah hubungan manusia dan kepentingan anak.

Anak bukan benda yang dapat diperlakukan seperti objek eksekusi biasa.

Karena itu, pelaksanaan putusan harus tetap memperhatikan aspek psikologis dan kepentingan anak. Apabila terjadi persoalan pelaksanaan, langkah yang ditempuh sebaiknya melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pengadilan, bukan tindakan sepihak yang dapat memperburuk keadaan anak.

Berapa Biaya Gugatan Hak Asuh Anak?

Tidak ada satu tarif nasional yang berlaku sama untuk seluruh pengadilan.

Besarnya panjar perkara dapat dipengaruhi komponen administrasi dan radius pemanggilan para pihak.

Komponen Status Keterangan
Pendaftaran perkara Resmi Mengikuti ketentuan pengadilan
PNBP Resmi Sesuai ketentuan
Pemanggilan para pihak Resmi Dapat dipengaruhi radius
Administrasi perkara Resmi Mengikuti ketentuan pengadilan
Meterai Resmi Sesuai kebutuhan dokumen
Advokat Opsional Berdasarkan kesepakatan dengan advokat
Transportasi Pribadi Bergantung kondisi pihak
Fotokopi/dokumen Tambahan Sesuai kebutuhan
Bantuan hukum Dapat tersedia Bagi pihak yang memenuhi syarat

Karena itu, calon penggugat sebaiknya memeriksa informasi panjar biaya pada pengadilan yang akan dituju dan tidak menggunakan angka dari perkara di daerah lain sebagai patokan pasti.

Apakah Gugatan Bisa Diajukan Tanpa Advokat?

Pada prinsipnya, masyarakat dapat berperkara sendiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, perkara hak asuh dapat memiliki persoalan hukum dan pembuktian yang kompleks, terutama apabila terdapat dugaan kekerasan, konflik mengenai tempat tinggal anak, persoalan kesehatan, atau perselisihan mengenai nafkah.

Advokat dapat membantu menyusun posita, petitum, bukti, serta strategi pembuktian.

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, layanan bantuan hukum juga dapat menjadi pilihan untuk memperoleh pendampingan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menjadikan Konflik Suami-Istri sebagai Pusat Perkara

Uraian sebaiknya berfokus pada fakta yang mempunyai hubungan dengan kebutuhan dan kepentingan anak.

Menuduh Tanpa Bukti

Tuduhan mengenai kekerasan, penelantaran, kecanduan, atau perilaku berbahaya harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menganggap Penghasilan sebagai Satu-Satunya Ukuran

Kemampuan finansial merupakan salah satu aspek, bukan satu-satunya penentu.

Menghalangi Hubungan Anak dengan Orang Tua Lainnya

Upaya menjauhkan anak dari orang tua lainnya tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan tersendiri karena anak tetap mempunyai hak untuk mempertahankan hubungan dengan kedua orang tuanya sepanjang aman dan sesuai kepentingannya.

Menggunakan Format Gugatan dari Internet Tanpa Menyesuaikannya

Contoh gugatan di internet hanya dapat menjadi referensi. Setiap perkara mempunyai fakta, hubungan hukum, bukti, dan tuntutan yang berbeda.

FAQ Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Infografis 6 langkah cara mengajukan gugatan hak asuh anak beserta syarat dokumen dan dasar hukumnya.
Panduan ringkas mengenai syarat, tahapan, hingga pelaksanaan putusan hakim dalam gugatan hak asuh anak. (Foto: Ilustrasi/AI)

Apakah ibu pasti mendapatkan hak asuh?

Tidak selalu.

Dalam perkara yang tunduk pada KHI, ibu mempunyai kedudukan sebagai pemegang pemeliharaan bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun menurut Pasal 105. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama keadaan konkret dan kepentingan terbaik anak.

Apakah ayah dapat mengajukan gugatan hak asuh?

Ayah dapat mempunyai kepentingan hukum untuk meminta penetapan pengasuhan sesuai konteks perkara. Dasar dan bentuk pengajuannya harus disesuaikan dengan jenis perkara, hubungan hukum para pihak, dan kondisi anak.

Apakah anak boleh memilih tinggal dengan ayah atau ibu?

Dalam perkara yang tunduk pada KHI, anak yang telah mumayyiz diberikan pilihan antara ayah dan ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 KHI.

Namun, pilihan anak perlu dipahami dalam keseluruhan proses hukum dan tidak berarti seluruh pemeriksaan perkara hanya ditentukan oleh pilihan tersebut.

Apakah hak asuh berarti orang tua lain tidak boleh bertemu anak?

Tidak.

Hak asuh tidak identik dengan pemutusan hubungan anak dengan orang tua lainnya. UU Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk tetap bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya dalam kondisi yang sesuai dengan kepentingan anak.

Apakah gugatan hak asuh dapat digabung dengan perkara perceraian?

Dalam konteks tertentu, persoalan pengasuhan dapat diajukan sebagai bagian dari perkara keluarga. Cara pengajuannya bergantung pada jenis perkara, forum pengadilan, dan posisi hukum para pihak.

Perkembangan SEMA No. 1 Tahun 2025 juga perlu diperhatikan karena Mahkamah Agung memberikan pedoman baru mengenai penggalian fakta hadhanah dalam perkara perceraian.

Apakah gugatan hak asuh selalu harus menggunakan pengacara?

Tidak selalu.

Masyarakat dapat berperkara sendiri sesuai mekanisme pengadilan. Namun, bantuan advokat dapat dipertimbangkan apabila perkara mempunyai persoalan hukum atau pembuktian yang kompleks.

Berapa lama proses gugatan hak asuh?

Tidak ada durasi yang dapat dijamin sama untuk seluruh perkara.

Lama proses dipengaruhi jadwal persidangan, pemanggilan, mediasi, pembuktian, jumlah saksi, kompleksitas perkara, serta kemungkinan upaya hukum.

Berapa biaya gugatan hak asuh anak?

Biaya berbeda menurut pengadilan dan kondisi perkara.

Panjar perkara dapat dipengaruhi komponen biaya administrasi dan radius pemanggilan. Biaya advokat, apabila digunakan, merupakan komponen terpisah.

Sumber Hukum Resmi

Pembaca dapat memeriksa sumber primer berikut:

  • JDIH BPK — UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  • JDIH BPK — UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan.

  • JDIH BPK — UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • JDIH BPK — UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  • JDIH BPK — PP No. 9 Tahun 1975.

  • JDIH Mahkamah Agung — PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  • JDIH Mahkamah Agung — SEMA No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

SEMA No. 1 Tahun 2025 berstatus berlaku dan ditetapkan pada 30 Desember 2025.

Kesimpulan

Cara mengajukan gugatan hak asuh anak tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang dianggap paling layak mengasuh. Gugatan perlu dibangun berdasarkan fakta, dasar hukum, kondisi anak, bukti yang tersedia, dan tuntutan yang jelas.

Dalam perkara keluarga Islam, KHI memberikan ketentuan mengenai hadhanah, termasuk pengaturan bagi anak yang belum mumayyiz dan anak yang telah mumayyiz. Namun, ketentuan tersebut perlu diterapkan bersama keadaan konkret dan kepentingan terbaik bagi anak.

Perkembangan melalui SEMA No. 1 Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa pemeriksaan mengenai hadhanah dalam perkara perceraian semakin menempatkan fakta pengasuhan dan kepentingan terbaik anak sebagai bagian penting dari proses peradilan.

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Orang tua yang tidak menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari tetap dapat mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak, termasuk mengenai hubungan, perhatian, pendidikan, dan pembiayaan sesuai hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, pengaturan pengasuhan yang baik bukan hanya menentukan siapa yang tinggal bersama anak. Yang lebih penting adalah memastikan anak memperoleh perlindungan, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, nafkah, serta hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya sepanjang sesuai dengan kepentingan dan keselamatan anak.

Anak bukan objek yang diperebutkan. Anak adalah subjek hukum yang kepentingannya harus ditempatkan di pusat penyelesaian perkara.

Disclaimer

Artikel ini merupakan informasi hukum untuk tujuan edukasi publik dan bukan pengganti nasihat hukum profesional. Penerapan aturan dapat berbeda bergantung pada agama para pihak, jenis perkara, kondisi anak, wilayah kewenangan pengadilan, fakta persidangan, serta perkembangan hukum dan praktik peradilan.

Untuk perkara konkret, terutama yang melibatkan dugaan kekerasan, keselamatan anak, sengketa pengasuhan yang kompleks, atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pembaca disarankan memeriksa ketentuan pengadilan yang berwenang atau memperoleh bantuan dari advokat maupun layanan bantuan hukum.

Baca Juga

  • Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat: Syarat dan Prosedur

  • Panduan Perceraian di Pengadilan: Syarat dan Prosedur Lengkap

  • Cara Mengurus Akta Cerai Setelah Putusan Pengadilan

Penulis: Riri Angelita

 


Baca Juga


Penulis: Riri Angelita