Syarat Menikah Lagi Setelah Perceraian: Dokumen, Prosedur, dan Biaya

Riri Angelita

Prosesi akad nikah pengantin pria dan wanita saat ijab kabul dengan wali nikah.

Menikah lagi setelah perceraian diperbolehkan sepanjang calon pengantin telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Namun, perceraian yang baru diputuskan tidak selalu berarti seseorang dapat langsung melangsungkan perkawinan berikutnya.

Ada beberapa hal yang harus dipastikan, mulai dari status perceraian dan kekuatan hukum putusan, akta cerai, masa tunggu bagi perempuan, kesesuaian data kependudukan, hingga kelengkapan dokumen perkawinan baru.

Prosedur juga perlu dibedakan berdasarkan jalur pencatatan. Perkawinan umat Islam dicatat melalui KUA dan dibuktikan dengan buku nikah, sedangkan perkawinan bagi penduduk yang pencatatannya dilakukan melalui Dukcapil menghasilkan akta perkawinan.

Daftar Isi

Ringkasan Cepat

  • Menikah lagi setelah perceraian dapat dilakukan setelah perkawinan sebelumnya benar-benar putus secara hukum.

  • Duda atau janda cerai hidup harus dapat membuktikan perceraian dengan dokumen resmi.

  • Untuk perkawinan yang dicatat melalui KUA, akta cerai merupakan salah satu dokumen penting bagi duda atau janda cerai hidup.

  • Perempuan yang perkawinannya putus karena perceraian pada prinsipnya memiliki waktu tunggu dengan ketentuan yang berbeda menurut kondisinya.

  • Waktu tunggu tidak boleh disederhanakan sebagai “90 hari setelah cerai” untuk semua perempuan.

  • Laki-laki tidak memiliki masa tunggu seperti perempuan, tetapi terdapat ketentuan khusus mengenai perkawinan bekas suami ketika bekas istrinya masih berada dalam masa idah.

  • Data KTP dan KK perlu sesuai dengan status perkawinan terbaru.

  • Untuk umat Islam, pendaftaran kehendak nikah dilakukan melalui KUA atau secara daring melalui SIMKAH.

  • Pendaftaran kehendak nikah pada prinsipnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari kerja, berlaku mekanisme dispensasi atau pernyataan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

  • Akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya.

  • Nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenai PNBP Rp600.000 sesuai ketentuan.

  • PNS memiliki ketentuan khusus mengenai perkawinan dan perceraian.

  • Untuk non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui instansi pelaksana pencatatan sipil sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Pengertian Menikah Lagi Setelah Perceraian

Menikah lagi setelah perceraian berarti melangsungkan perkawinan baru setelah perkawinan sebelumnya berakhir karena perceraian yang sah menurut hukum.

Status “duda cerai hidup” atau “janda cerai hidup” tidak cukup dibuktikan hanya dengan pernyataan bahwa pasangan sudah berpisah. Perceraian harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dari lembaga yang berwenang.

Bagi umat Islam, perkara perceraian berada dalam kewenangan Pengadilan Agama. Setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, dokumen perceraian digunakan untuk kepentingan administrasi berikutnya, termasuk ketika hendak mendaftarkan perkawinan baru.

Kapan Perceraian Dianggap Resmi?

Salah satu hal penting adalah memastikan putusan perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai mekanisme peradilan.

Tanggal pengajuan perkara atau tanggal persidangan terakhir tidak otomatis menjadi tanggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan administrasi perkawinan baru.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya memastikan status perkara dan dokumen perceraian langsung kepada pengadilan yang menangani perkara.

Mengapa Akta Cerai Penting?

Akta cerai merupakan dokumen yang membuktikan berakhirnya perkawinan karena perceraian.

Untuk pendaftaran nikah umat Islam, akta cerai termasuk persyaratan bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian. Dokumen tersebut membantu KUA memastikan bahwa calon pengantin tidak lagi terikat dalam perkawinan sebelumnya.

Landasan Hukum Menikah Lagi Setelah Perceraian

Ketentuan menikah lagi setelah perceraian berasal dari beberapa peraturan yang saling berkaitan.

UU Perkawinan

Dasar utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut mengatur syarat perkawinan, batas usia, larangan perkawinan, perceraian, serta waktu tunggu bagi perempuan yang perkawinannya putus.

Pasal 11 mengatur bahwa bagi seorang perempuan yang perkawinannya putus berlaku jangka waktu tunggu. Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu tersebut terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975.

PP No. 9 Tahun 1975 dan Waktu Tunggu

Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur waktu tunggu bagi janda.

Apabila perkawinan putus karena perceraian, perempuan yang masih mengalami menstruasi menjalani waktu tunggu tiga kali masa suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Bagi perempuan yang tidak mengalami menstruasi, waktu tunggunya ditetapkan 90 hari.

Jika perkawinan putus ketika perempuan sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Ada pula pengecualian apabila perkawinan putus karena perceraian dan antara perempuan tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.

Hal yang sangat penting adalah tenggang waktu tunggu karena perceraian dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bukan semata-mata sejak seseorang menerima dokumen atau mengetahui hasil persidangan.

Dengan demikian, kalimat “janda harus menunggu 90 hari setelah cerai” tidak tepat jika diterapkan kepada semua kasus.

PMA No. 30 Tahun 2024

Bagi umat Islam, pencatatan perkawinan mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Regulasi ini mengatur pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, pencatatan nikah, penerbitan buku nikah, perubahan status, serta berbagai administrasi perkawinan.

PMA No. 30 Tahun 2024 berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Administrasi Kependudukan

Administrasi status perkawinan dan perceraian juga berkaitan dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Data administrasi kependudukan mencakup informasi mengenai status perkawinan dan dokumen perkawinan atau perceraian. Karena itu, perubahan status setelah perceraian perlu tercermin dalam data kependudukan.

Ketentuan Khusus bagi PNS

Bagi PNS, terdapat ketentuan khusus melalui PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.

Aturan tersebut mengatur kewajiban PNS dalam hal perkawinan dan perceraian. Karena itu, PNS yang hendak menikah lagi perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian selain memenuhi persyaratan perkawinan secara umum.

Syarat Menikah Lagi Setelah Cerai

Secara umum, calon pengantin perlu memastikan:

  • perceraian sebelumnya telah sah secara hukum;

  • putusan perceraian telah berkekuatan hukum tetap;

  • akta cerai atau dokumen perceraian tersedia;

  • masa tunggu telah selesai apabila berlaku;

  • usia calon pengantin memenuhi ketentuan;

  • tidak terdapat larangan perkawinan;

  • data kependudukan telah sesuai;

  • dokumen administrasi perkawinan lengkap.

Persyaratan dapat bertambah sesuai keadaan, misalnya apabila calon pengantin adalah PNS, anggota TNI atau Polri, menikah di luar wilayah tempat tinggal, atau memiliki kondisi hukum tertentu.

Ketentuan Masa Tunggu bagi Perempuan

Masa tunggu merupakan salah satu bagian paling penting setelah perceraian.

Berdasarkan Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975, ketentuannya tidak sama untuk semua perempuan.

Jika Masih Mengalami Menstruasi

Waktu tunggu ditetapkan tiga kali masa suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.

Artinya, ketentuan tersebut tidak tepat diterjemahkan secara sederhana menjadi “selalu 90 hari”. Unsur tiga kali masa suci tetap menjadi bagian dari ketentuannya.

Jika Tidak Mengalami Menstruasi

Waktu tunggu ditetapkan 90 hari.

Jika Sedang Hamil

Apabila perkawinan putus ketika perempuan sedang hamil, waktu tunggu berlangsung sampai melahirkan.

Jika Belum Pernah Berhubungan Suami Istri

PP No. 9 Tahun 1975 juga memberikan pengecualian bagi perempuan yang perkawinannya putus karena perceraian dan antara dirinya dengan bekas suami belum pernah terjadi hubungan kelamin.

Karena variasi kondisi tersebut, penentuan masa tunggu sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan menghitung 90 hari secara otomatis.

Bagaimana dengan Laki-Laki yang Ingin Menikah Lagi?

Laki-laki tidak mempunyai masa tunggu yang sama dengan perempuan.

Namun, bagi pencatatan perkawinan umat Islam terdapat ketentuan khusus mengenai bekas suami yang hendak menikahi perempuan lain ketika bekas istrinya masih berada dalam masa idah.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengatur tata cara pencatatan perkawinan dalam kondisi tersebut.

Dalam ketentuan tersebut, bekas suami diarahkan untuk tidak menikah dengan perempuan lain selama bekas istrinya masih berada dalam masa idah. Bekas suami dapat melakukan perkawinan dengan perempuan lain setelah masa idah bekas istrinya selesai.

Ketentuan ini berkaitan dengan kemungkinan rujuk selama masa idah dan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persoalan yang menyerupai poligami terselubung.

Karena itu, “laki-laki tidak punya masa tunggu” tidak berarti laki-laki selalu dapat langsung menikah dengan perempuan lain tanpa memperhatikan masa idah bekas istrinya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pendaftaran nikah melalui KUA, dokumen yang dipersiapkan antara lain:

  • KTP calon pengantin;

  • Kartu Keluarga;

  • fotokopi akta kelahiran;

  • surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan;

  • surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;

  • persetujuan calon pengantin;

  • foto sesuai ketentuan;

  • rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal;

  • akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup;

  • dokumen tambahan sesuai kondisi calon pengantin.

PMA No. 30 Tahun 2024 juga mengatur dokumen khusus, termasuk izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun dan dispensasi pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad.

Untuk anggota TNI atau Polri dapat terdapat persyaratan izin dari atasan atau kesatuan.

Jalur Pencatatan: KUA atau Dukcapil?

Masyarakat perlu membedakan dokumen akhir berdasarkan jalur pencatatannya.

Muslim

Perkawinan umat Islam dicatat melalui KUA sesuai ketentuan pencatatan pernikahan.

Setelah perkawinan tercatat, pasangan memperoleh buku nikah.

Non-Muslim

Untuk perkawinan yang pencatatannya dilakukan melalui administrasi pencatatan sipil, pencatatan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau instansi pelaksana yang berwenang sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Dokumen perkawinan yang diterbitkan adalah akta perkawinan.

Jadi, istilah “buku nikah” tidak seharusnya digunakan untuk semua pasangan. Begitu pula akta perkawinan Dukcapil tidak boleh disamakan dengan buku nikah KUA.

Prosedur Menikah Lagi Setelah Perceraian

1. Pastikan Perceraian Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Periksa status perkara kepada pengadilan yang menangani perceraian.

2. Pastikan Akta Cerai Tersedia

Duda atau janda cerai hidup perlu memastikan dokumen perceraian dapat digunakan untuk pendaftaran perkawinan baru.

3. Perbarui Data Kependudukan

Pastikan status perkawinan pada administrasi kependudukan telah sesuai dengan keadaan terbaru.

4. Pastikan Masa Tunggu

Khusus perempuan, periksa masa tunggu berdasarkan kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975.

5. Siapkan Dokumen

Periksa kesesuaian NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan pada semua dokumen.

6. Daftar Kehendak Nikah

Untuk umat Islam, pendaftaran dapat dilakukan pada KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara daring melalui SIMKAH.

PMA No. 30 Tahun 2024 menetapkan pendaftaran kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mengikuti mekanisme yang ditentukan, yaitu memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya, sesuai kondisi yang diatur dalam PMA tersebut.

7. Pemeriksaan Nikah

KUA melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data calon pengantin serta pihak yang berkaitan dengan akad.

8. Laksanakan Akad dan Pencatatan

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akad dilaksanakan sesuai jadwal.

9. Terima Dokumen Perkawinan

Untuk perkawinan Muslim yang tercatat melalui KUA, dokumen perkawinan berupa buku nikah. Untuk jalur pencatatan sipil, dokumen yang diterbitkan berupa akta perkawinan.

Alur Singkat

Perceraian sah → Putusan berkekuatan hukum tetap → Akta cerai → Perbarui data kependudukan → Periksa masa tunggu → Lengkapi dokumen → Daftar perkawinan → Pemeriksaan → Akad/pencatatan → Buku nikah atau akta perkawinan

Biaya Menikah Lagi Setelah Perceraian

Biaya perlu dibedakan antara PNBP resmi dan pengeluaran pribadi.

Komponen Biaya/Ketentuan Keterangan
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp0 Tidak dikenai tarif layanan nikah
Nikah di luar KUA atau di luar hari/jam kerja Rp600.000 PNBP layanan nikah
Pengurusan administrasi kependudukan Umumnya Rp0 Mengikuti ketentuan layanan Dukcapil
Pemeriksaan kesehatan Bervariasi Bergantung fasilitas kesehatan
Foto dan dokumen pendukung Bervariasi Sesuai kebutuhan
Transportasi Bervariasi Pengeluaran pribadi
Resepsi Opsional Bukan biaya pencatatan perkawinan

Tarif Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran tambahan kepada pihak yang tidak memiliki dasar resmi.

Terdapat pula ketentuan tarif Rp0 dalam kondisi tertentu bagi warga yang memenuhi persyaratan, sehingga masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi sebaiknya menanyakan mekanisme pembebasan kepada KUA.

Berapa Lama Prosesnya?

Tidak ada satu waktu yang berlaku untuk semua kasus.

Jika perceraian telah selesai, akta cerai tersedia, data kependudukan sesuai, masa tunggu telah berakhir, dan seluruh dokumen lengkap, proses administrasi dapat berjalan lebih sederhana.

Sebaliknya, proses dapat lebih lama jika terdapat perbedaan data, dokumen belum tersedia, masa tunggu belum selesai, atau calon pengantin membutuhkan dokumen tambahan.

Untuk pencatatan nikah Muslim, perhatikan pula ketentuan 10 hari kerja sebelum akad. Jangan menunggu sampai mendekati tanggal akad jika dokumen belum lengkap.

Risiko dan Kendala yang Sering Terjadi

Akta Cerai Belum Tersedia

Jangan menggantinya dengan surat pernyataan pribadi.

Hubungi pengadilan yang menangani perkara untuk memastikan status penerbitan dokumen perceraian.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Tanggal putusan belum tentu sama dengan saat putusan dapat digunakan sebagai dasar administrasi perkawinan baru.

Pastikan status inkracht terlebih dahulu.

Masa Tunggu Belum Selesai

Perempuan tidak dapat mengabaikan ketentuan waktu tunggu hanya karena akta cerai sudah diterbitkan.

Periksa kondisi biologis dan dasar perhitungan masa tunggu secara tepat.

Status KTP atau KK Belum Diperbarui

Perbedaan antara data kependudukan dan dokumen perceraian dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.

Lakukan pembaruan data sebelum mendaftarkan perkawinan baru.

Pendaftaran Kurang dari 10 Hari Kerja

Untuk nikah melalui KUA, pendaftaran kehendak nikah yang dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad mengikuti mekanisme dispensasi atau pernyataan pertanggungjawaban sebagaimana diatur PMA No. 30 Tahun 2024.

Persyaratan Khusus PNS

PNS perlu memenuhi ketentuan kepegawaian selain persyaratan perkawinan umum.

Karena itu, calon pengantin PNS sebaiknya menghubungi pejabat atau unit kepegawaian yang berwenang sebelum menentukan jadwal perkawinan.

Tabel Perbandingan Situasi

Situasi Hal yang perlu diperhatikan
Duda cerai hidup Akta cerai dan status perceraian resmi
Janda cerai hidup Akta cerai dan masa tunggu
Duda/janda cerai mati Dokumen kematian pasangan sebelumnya
Bekas suami Muslim Perhatikan masa idah bekas istri dalam pencatatan nikah
PNS Ketentuan perkawinan dan administrasi kepegawaian
TNI/Polri Persyaratan internal dan izin kesatuan
Muslim Pencatatan melalui KUA dan buku nikah
Non-Muslim Pencatatan melalui Dukcapil/instansi pencatatan sipil dan akta perkawinan
Akad di KUA pada hari dan jam kerja Tarif Rp0
Akad di luar KUA atau di luar hari/jam kerja PNBP Rp600.000

FAQ

Infografis syarat dan prosedur menikah lagi setelah perceraian di Indonesia.
Rincian dokumen persyaratan serta tahapan mengurus pernikahan kembali pascabercerai. (Foto: Dok. Aksi.me)

Berapa lama setelah cerai boleh menikah lagi?

Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua orang. Perempuan yang bercerai harus memperhatikan masa tunggu sesuai kondisinya. Selain itu, perceraian harus telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen administrasinya tersedia.

Apakah laki-laki harus menunggu setelah cerai?

Laki-laki tidak mempunyai masa tunggu seperti perempuan. Namun, bagi laki-laki Muslim yang hendak menikah dengan perempuan lain, terdapat ketentuan pencatatan apabila bekas istrinya masih berada dalam masa idah.

Apakah perempuan yang baru bercerai boleh langsung menikah?

Tidak selalu. Ketentuan masa tunggu harus diperiksa berdasarkan kondisi perempuan. Masa tunggu dapat berupa tiga kali masa suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, 90 hari bagi kondisi tertentu, sampai melahirkan jika hamil, atau tidak ada waktu tunggu dalam pengecualian tertentu.

Apakah akta cerai wajib?

Untuk duda atau janda cerai hidup yang mendaftarkan nikah melalui KUA, akta cerai merupakan dokumen persyaratan. Pada jalur pencatatan sipil, dokumen perceraian juga diperlukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Apakah KTP dan KK harus diperbarui setelah cerai?

Data kependudukan perlu disesuaikan dengan status sebenarnya. Perubahan status penting agar data yang digunakan dalam perkawinan baru tidak bertentangan dengan dokumen perceraian.

Berapa biaya menikah lagi di KUA?

Akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp0. Nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenai PNBP Rp600.000 sesuai ketentuan.

Apakah bisa menikah di KUA berbeda dari tempat tinggal?

Bisa, dengan mengikuti ketentuan administrasi dan rekomendasi nikah apabila diperlukan. PMA No. 30 Tahun 2024 mengatur surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

Bagaimana jika akta cerai hilang?

Hubungi pengadilan yang menerbitkan atau menangani dokumen perceraian untuk mendapatkan layanan terkait dokumen pengganti atau salinan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana jika masih dalam masa idah?

Perkawinan baru tidak boleh diproses seolah-olah masa tunggu tersebut tidak ada. Perempuan harus menyelesaikan masa tunggu sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melangsungkan perkawinan baru.

Bagaimana aturan menikah lagi bagi PNS?

PNS harus memperhatikan ketentuan perkawinan umum sekaligus PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Karena terdapat aspek kepegawaian, prosedur internal instansi juga perlu dipastikan.

Apakah perceraian agama saja cukup untuk menikah lagi secara resmi?

Untuk kepentingan administrasi negara, status perceraian harus dibuktikan melalui dokumen resmi sesuai jalur hukum yang berlaku. Pernyataan pribadi bahwa pasangan sudah berpisah tidak menggantikan dokumen perceraian.

Apakah resepsi wajib?

Tidak. Resepsi merupakan kegiatan sosial yang terpisah dari pencatatan perkawinan. Yang menjadi bagian dari proses hukum adalah pemenuhan syarat perkawinan dan pencatatannya.

Kesimpulan

Menikah lagi setelah perceraian membutuhkan lebih dari sekadar menentukan tanggal akad. Calon pengantin harus memastikan perceraian sebelumnya telah selesai secara hukum, dokumen perceraian tersedia, masa tunggu terpenuhi apabila berlaku, dan seluruh data administrasi sesuai.

Bagi umat Islam, pencatatan perkawinan dilakukan melalui KUA berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024. Bagi masyarakat yang perkawinannya dicatat melalui administrasi pencatatan sipil, proses dilakukan melalui instansi yang berwenang dan hasil pencatatannya berupa akta perkawinan.

Masa tunggu perempuan juga tidak dapat disederhanakan menjadi “90 hari setelah cerai”. Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 membedakan ketentuan berdasarkan kondisi perempuan, termasuk keadaan masih mengalami menstruasi, tidak mengalami menstruasi, hamil, dan pengecualian apabila belum pernah terjadi hubungan kelamin.

Sementara itu, laki-laki memang tidak mempunyai masa tunggu seperti perempuan, tetapi bekas suami Muslim tetap perlu memperhatikan ketentuan pencatatan apabila bekas istrinya masih berada dalam masa idah.

Dari sisi biaya, pencatatan nikah melalui KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai tarif, sedangkan pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenai PNBP Rp600.000 sesuai ketentuan.

Langkah paling aman adalah menyelesaikan administrasi perceraian terlebih dahulu, memastikan kekuatan hukum putusan, memperbarui data kependudukan, memeriksa masa tunggu apabila berlaku, kemudian mendaftarkan perkawinan baru melalui instansi pencatatan yang sesuai.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan informasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum atau layanan resmi dari pengadilan, KUA, Kementerian Agama, Dukcapil, maupun instansi kepegawaian. Ketentuan administrasi, dokumen layanan, jadwal, biaya, dan prosedur teknis dapat berbeda menurut kondisi pemohon dan dapat mengalami perubahan. Untuk keperluan resmi, calon pengantin sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru langsung kepada instansi yang berwenang.


Baca Juga


PenulisRiri Angelita