Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mencuat di parlemen. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi memicu tafsir baru terkait audit kerugian negara, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penentuan akhir kerugian negara tetap berada di tangan hakim.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), saat pembahasan revisi aturan hukum pidana korupsi.
Suasana rapat sempat berlangsung serius ketika pembahasan masuk pada posisi audit negara dalam perkara korupsi. Sejumlah anggota Baleg DPR tampak mencatat saat Alexander menjelaskan kewenangan hakim dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Dalam forum tersebut, eks pimpinan KPK itu menilai penghitungan kerugian negara tidak seharusnya dimonopoli satu lembaga tertentu selama pihak yang melakukan audit memiliki kompetensi dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika ditanya siapa berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan: siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya,” ujar dia.
Menurutnya, hasil audit pada dasarnya merupakan bagian dari alat bukti yang dapat diuji di persidangan.
Karena itu, hakim memiliki kewenangan untuk menerima, mengoreksi, hingga menolak hasil penghitungan kerugian negara apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi tersebut mengaku pernah menolak hasil audit yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” katanya.
MK Picu Tafsir Baru
Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara menguat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada April 2026 yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Pasal 603 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut frasa tersebut merujuk pada BPK. Putusan itu kemudian memunculkan beragam tafsir di kalangan aparat penegak hukum terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Merespons putusan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang menyebut penghitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan lembaga selain BPK.
Sebagian kalangan menilai pembatasan kewenangan audit hanya pada BPK berpotensi menghambat penanganan perkara korupsi.
Jumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum tersebar di berbagai daerah. Di sisi lain, kapasitas audit memiliki keterbatasan sumber daya dan waktu.
Persoalan itu juga disinggung Alexander dalam rapat tersebut.
“Kalau semua harus BPK yang menghitung, tentu akan kewalahan,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna. Dalam forum yang sama, ia menilai perlu ada harmonisasi aturan terkait kewenangan penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Menurut Agung, sejumlah regulasi yang mengatur penghitungan kerugian negara masih membuka ruang multitafsir di lapangan.
Ia menyoroti Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai belum sinkron dengan sejumlah aturan lain terkait mekanisme dan otoritas penetapan kerugian negara.
“Akibatnya terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan, muncul dualisme interpretasi, dan berisiko melemahkan kepastian hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Agung dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI.
Hakim Jadi Penentu Akhir

Menurut Alexander, pembuktian perkara korupsi tidak dapat sepenuhnya bergantung pada hasil audit satu lembaga tertentu.
Dalam beberapa perkara korupsi, hasil audit antar lembaga bahkan pernah menghasilkan angka kerugian negara yang berbeda. Perbedaan metode penghitungan, pendekatan hukum, hingga sudut pandang auditor kerap menjadi perdebatan dalam persidangan.
Pada akhirnya, hakim yang menentukan apakah hasil audit bisa dipakai dalam pembuktian perkara.
Menurut dia, persoalan utama bukan soal siapa yang menghitung kerugian negara, melainkan standar penghitungan yang bisa diuji di pengadilan.
Karena itu, ia mendorong BPK, BPKP, akademisi, dan unsur profesional lainnya menyusun pedoman bersama mengenai tata cara penghitungan kerugian negara.
“Mau akademisi menghitung atau orang yang punya kompetensi menghitung, sepanjang menggunakan standar yang bisa dipertanggungjawabkan, itu bisa diuji di persidangan,” katanya.
Perkara korupsi, menurutnya, kini semakin kompleks, termasuk yang melibatkan transaksi lintas sektor dan korporasi.
Dorong Standar Penghitungan Nasional
Perdebatan soal kewenangan penghitungan kerugian negara diperkirakan masih akan berlanjut setelah putusan MK tersebut.
Namun bagi Alexander, fokus utama seharusnya bukan pada monopoli kewenangan lembaga audit.
Menurut dia, standar penghitungan yang seragam diperlukan agar perdebatan soal audit tidak terus berulang di pengadilan.
Baca Juga: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Bola Kini Ada di Tangan Presiden
Penulis: RM Gun Gun G
Related posts:
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Bola Kini Ada di Tangan Presiden
DPR Apresiasi Pengungkapan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Soroti Ancaman Kejahatan Sibe...
KontraS Soroti Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi dalam Revisi UU Polri
Ginandjar Kartasasmita Ungkap Detik-Detik Menjelang Kejatuhan Soeharto: “Ekonomi Bisa Kolaps dalam S...
Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Fiskal 2027, DPR Sebut Tradisi Baru APBN
Guru Non-ASN di Persimpangan Reformasi Birokrasi

RM Gun Gun G adalah pendiri dan jurnalis Aksi.me yang berfokus pada isu politik, hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Melalui pendekatan jurnalistik berbasis fakta, verifikasi sumber, dan konteks yang kuat, ia menghadirkan berita serta analisis mengenai berbagai perkembangan strategis di Indonesia.






