Cara Mengubah Status Perkawinan pada KTP: Syarat & Prosedur

Riri Angelita

Seseorang memegang smartphone yang menampilkan Identitas Kependudukan Digital (KTP Elektronik) di meja kerja.

Status perkawinan merupakan salah satu elemen data penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Karena itu, ketika seseorang menikah, bercerai, atau mengalami perubahan status perkawinan akibat peristiwa penting lainnya, data tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi hukum dan administrasi kependudukan yang sebenarnya.

Perubahan status perkawinan pada KTP-el bukan sekadar mengganti tulisan pada kartu fisik. Yang harus diperbaiki adalah elemen data dalam administrasi kependudukan, sehingga data pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan database kependudukan dapat tetap konsisten.

Daftar Isi

Ringkasan Cepat

  • Status perkawinan merupakan salah satu elemen data yang tercantum dalam KTP-el.

  • Perubahan elemen data pada KTP-el wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana.

  • Perubahan status harus didukung dokumen resmi yang sesuai dengan peristiwa perkawinan, perceraian, atau kematian pasangan.

  • Perubahan data dapat berakibat pada penerbitan atau pembaruan KK dan KTP-el.

  • NIK tidak berubah hanya karena seseorang menikah, bercerai, atau mengalami perubahan status perkawinan.

  • Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

  • Perkawinan yang belum tercatat membutuhkan penanganan administratif tersendiri dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan mengganti status KTP-el.

  • Layanan administrasi kependudukan secara daring tersedia berdasarkan ketentuan nasional, tetapi kanal dan jenis layanan yang tersedia dapat berbeda di setiap daerah.

  • Setelah perubahan selesai, pemohon sebaiknya memeriksa kembali KTP-el, KK, dan data pada layanan publik yang menggunakan data kependudukan.

Apa yang Dimaksud Mengubah Status Perkawinan pada KTP-el?

KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas resmi penduduk. Salah satu elemen data di dalamnya adalah status perkawinan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 64 mengatur mengenai elemen data penduduk dalam KTP-el.

Ketentuan tersebut menempatkan status perkawinan sebagai bagian dari data yang harus dikelola dalam administrasi kependudukan.

Karena itu, ketika terjadi perubahan status, penduduk tidak cukup hanya menyimpan dokumen perkawinan atau perceraian. Perubahan tersebut juga perlu dilaporkan agar elemen data kependudukan diperbarui.

Pasal 64 ayat (8) UU Nomor 24 Tahun 2013 secara khusus menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan elemen data, pemilik KTP-el wajib melaporkannya kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Dengan demikian, perubahan status perkawinan merupakan bagian dari perubahan elemen data penduduk.

Status Perkawinan Apa Saja yang Dapat Berubah?

Dalam administrasi kependudukan, perubahan status dapat terjadi sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami seseorang.

Contohnya:

  • Belum Kawin menjadi Kawin setelah perkawinan tercatat sesuai ketentuan;

  • Kawin menjadi Cerai Hidup setelah perceraian dicatat berdasarkan dokumen yang sah;

  • Kawin menjadi Cerai Mati setelah pasangan meninggal dan peristiwa kematiannya tercatat;

  • pembetulan data apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam elemen status perkawinan.

Namun, status pada dokumen kependudukan harus mengikuti data dan dokumen yang dapat dibuktikan secara administratif. Petugas Dukcapil tidak semata-mata mengubah data hanya berdasarkan pernyataan lisan pemohon.

Dasar Hukum Mengubah Status Perkawinan pada KTP-el

Ada beberapa regulasi yang menjadi kerangka hukum utama.

1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

UU Nomor 23 Tahun 2006 merupakan dasar utama penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

Undang-undang tersebut mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen kependudukan, data kependudukan, serta hak dan kewajiban penduduk.

UU ini kemudian diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

2. UU Nomor 24 Tahun 2013

UU Nomor 24 Tahun 2013 menjadi dasar penting untuk perubahan elemen data pada KTP-el.

Pasal 64 mengatur elemen data KTP-el dan mewajibkan pemilik KTP-el melaporkan perubahan elemen data kepada instansi pelaksana.

Pasal 64 ayat (8) menyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Ketentuan ini merupakan dasar yang sangat relevan ketika seseorang ingin mengubah status perkawinan pada KTP-el.

NIK Tidak Berubah karena Menikah

 

Pasal 64 juga berkaitan dengan kedudukan NIK sebagai identitas penduduk. Perubahan status perkawinan tidak berarti seseorang harus membuat NIK baru. NIK merupakan identitas tunggal penduduk untuk berbagai pelayanan publik.

Karena itu, seseorang yang menikah, bercerai, atau mengalami perubahan status perkawinan tidak seharusnya mengajukan NIK baru hanya karena perubahan status tersebut.

3. Pasal 79A UU Administrasi Kependudukan

Bagian biaya juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan:

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”

Artinya, masyarakat tidak seharusnya dikenakan tarif untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan oleh instansi yang berwenang.

Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk layanan resmi administrasi kependudukan, pemohon berhak meminta penjelasan mengenai dasar pungutan tersebut.

4. PP Nomor 40 Tahun 2019

PP Nomor 40 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan ini merupakan salah satu dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan di tingkat pelaksanaan.

5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan ini masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu rujukan utama dalam menentukan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan.

6. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 merupakan peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur berbagai prosedur teknis pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan dan perubahan data.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 masih berstatus berlaku.

7. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini penting karena perubahan elemen data menggunakan formulir administrasi kependudukan yang telah ditetapkan.

Pasal 5 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 antara lain mengatur formulir pendaftaran peristiwa kependudukan untuk penerbitan KK, KTP-el, dan KIA karena perubahan elemen data.

Artinya, perubahan status perkawinan merupakan bagian dari mekanisme perubahan elemen data, bukan sekadar permintaan mencetak ulang kartu.

8. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 jo. Permendagri Nomor 2 Tahun 2023

Pelayanan administrasi kependudukan secara daring diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Dengan dasar tersebut, pelayanan administrasi kependudukan dapat diselenggarakan secara daring sesuai sistem pelayanan pemerintah daerah.

Namun, masyarakat harus memperhatikan bahwa tidak semua daerah menyediakan jenis layanan online dengan mekanisme yang sama.

Dokumen Apa yang Dibutuhkan?

Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada jenis perubahan status.

Secara umum, pemohon sebaiknya menyiapkan:

  • KTP-el;

  • KK;

  • buku nikah atau kutipan akta perkawinan, sesuai jenis pencatatan perkawinan;

  • dokumen perceraian apabila perubahan menjadi cerai hidup;

  • dokumen pencatatan kematian pasangan apabila perubahan menjadi cerai mati;

  • formulir administrasi kependudukan sesuai jenis layanan;

  • dokumen pendukung lain jika terdapat perbedaan data.

Dokumen asli atau salinan yang dipersyaratkan harus mengikuti petunjuk layanan resmi Disdukcapil setempat.

Untuk layanan daring, dokumen biasanya harus diunggah sesuai format dan ketentuan yang ditetapkan oleh sistem pelayanan daerah.

Syarat Berdasarkan Kondisi Pemohon

Belum Kawin Menjadi Kawin

Apabila seseorang telah menikah dan perkawinannya telah tercatat, perubahan status dapat diproses berdasarkan dokumen perkawinan yang sah.

Untuk perkawinan yang dicatat melalui KUA, dokumen perkawinan yang diterbitkan melalui mekanisme pencatatan perkawinan menjadi dokumen penting.

Untuk perkawinan yang pencatatannya dilakukan melalui Dukcapil, kutipan akta perkawinan menjadi salah satu dokumen penting.

Pemohon juga perlu memastikan data KK telah sesuai.

Kawin Menjadi Cerai Hidup

Perubahan dari “Kawin” menjadi “Cerai Hidup” harus didasarkan pada perceraian yang telah memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.

KTP-el tidak dapat diubah menjadi “Cerai Hidup” hanya berdasarkan pengakuan bahwa pasangan sudah tidak tinggal serumah atau sudah berpisah.

Peristiwa perceraian harus memiliki dasar pencatatan yang dapat diverifikasi.

Kawin Menjadi Cerai Mati

Jika pasangan meninggal dunia, perubahan status menjadi “Cerai Mati” berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian.

Karena itu, dokumen pencatatan kematian pasangan menjadi dasar penting dalam proses perubahan data.

Bagaimana Jika Perkawinan Belum Tercatat?

Ini merupakan bagian yang harus dibedakan dari perubahan status biasa.

Perkawinan yang belum tercatat tidak selalu dapat diselesaikan dengan cara meminta petugas mengganti status KTP-el dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.

Administrasi kependudukan memiliki mekanisme untuk menangani kondisi perkawinan yang belum tercatat. Dalam keadaan tertentu, dokumen kependudukan dapat mencerminkan status perkawinan yang belum tercatat sesuai ketentuan dan dokumen yang tersedia.

Karena itu, masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sebaiknya tidak menggunakan prosedur perubahan status perkawinan biasa tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme pencatatannya.

Untuk kasus khusus, seperti perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, isbat nikah, atau perkawinan luar negeri, persyaratannya dapat berbeda.

Apakah Harus Mengganti KTP-el Setelah Status Perkawinan Berubah?

Perubahan elemen data dapat menjadi dasar penerbitan atau penggantian KTP-el.

Hal tersebut berbeda dengan mengganti KTP-el karena kartu rusak atau hilang.

Pasal 64 ayat (8) UU Nomor 24 Tahun 2013 secara jelas mengatur bahwa apabila terjadi perubahan elemen data, pemilik KTP-el wajib melaporkannya untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga mengatur formulir pendaftaran peristiwa kependudukan untuk penerbitan KK, KTP-el, dan KIA karena perubahan elemen data.

Jadi, jawaban praktisnya adalah:

Ya, perubahan status perkawinan dapat menjadi dasar penerbitan KTP-el baru karena perubahan elemen data.

Namun, pemohon tidak perlu menganggap bahwa prosedurnya selalu berupa “cetak ulang KTP” secara terpisah. Perubahan data dan penerbitan dokumen merupakan bagian dari proses administrasi kependudukan.

Apakah KK Harus Diubah Terlebih Dahulu?

Dalam praktiknya, perubahan status perkawinan sangat berkaitan dengan data pada KK.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa status perkawinan merupakan salah satu elemen data dalam KK.

Karena itu, ketika status perkawinan berubah, pemohon perlu memastikan data KK juga diperbarui.

Untuk layanan perubahan elemen data, formulir F-1.02 digunakan dalam pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan, sedangkan F-1.06 merupakan formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang digunakan dalam layanan tertentu sesuai mekanisme pelayanan.

Namun, pemohon tidak perlu menentukan sendiri formulir mana yang harus digunakan tanpa mengikuti instruksi Disdukcapil. Sistem pelayanan daerah dapat menentukan formulir dan dokumen pendukung berdasarkan jenis kasus.

Apakah Status Perkawinan Bisa Diubah Jika Belum Memiliki KK Baru?

Bisa saja proses perubahan data diajukan berdasarkan kondisi administrasi pemohon, tetapi KK merupakan dokumen yang harus diperhatikan dan dapat perlu diperbarui sebagai bagian dari perubahan elemen data.

Dengan kata lain, jangan berasumsi bahwa KTP-el dapat diperbaiki secara terpisah sementara data KK dibiarkan tidak sesuai.

Jika status perkawinan berubah, sampaikan kepada petugas bahwa perubahan tersebut juga perlu disesuaikan pada data KK.

Petugas akan memeriksa kondisi database dan menentukan dokumen kependudukan yang harus diterbitkan atau diperbarui.

Cara Mengubah Status Perkawinan pada KTP-el

Berikut prosedur umum yang dapat digunakan sebagai panduan.

1. Periksa KTP-el dan KK

Pastikan status perkawinan yang tercantum pada KTP-el dan KK.

Jika keduanya berbeda, jangan langsung menganggap KTP-el saja yang bermasalah.

2. Siapkan dokumen perubahan status

Siapkan dokumen yang menjadi dasar perubahan, seperti:

  • buku nikah atau dokumen perkawinan;

  • kutipan akta perkawinan;

  • akta perceraian atau dokumen perceraian;

  • dokumen pencatatan kematian pasangan; atau

  • dokumen lain sesuai kondisi kasus.

3. Pastikan data identitas konsisten

Periksa:

  • NIK;

  • nama;

  • tempat lahir;

  • tanggal lahir;

  • nama pasangan;

  • alamat;

  • nomor KK.

Jika ada perbedaan, informasikan kepada petugas sejak awal.

4. Ajukan permohonan perubahan data

Permohonan dapat dilakukan melalui Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil apabila tersedia, atau kanal pelayanan daring resmi daerah.

5. Isi formulir yang dipersyaratkan

Formulir yang digunakan mengikuti jenis layanan.

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur formulir administrasi kependudukan, termasuk formulir pendaftaran peristiwa kependudukan untuk perubahan elemen data.

6. Verifikasi dan validasi

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap formulir, dokumen, serta data dalam database kependudukan.

Jika ditemukan perbedaan, pemohon dapat diminta memberikan dokumen tambahan atau memperbaiki data terlebih dahulu.

7. Pembaruan data

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, data kependudukan diperbarui.

8. Periksa KK dan KTP-el

Setelah dokumen diterbitkan atau diperbarui, periksa kembali seluruh elemen data.

Jangan hanya melihat status perkawinan.

Alur Singkat

Peristiwa perkawinan/perceraian/kematian → siapkan dokumen resmi → cek KTP-el dan KK → ajukan perubahan data → verifikasi dan validasi → database diperbarui → KK diperbarui bila diperlukan → KTP-el diterbitkan/diperbarui karena perubahan elemen data → periksa kembali seluruh data

Berapa Biaya Mengubah Status Perkawinan pada KTP-el?

Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Dasar hukumnya adalah Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya membayar kepada petugas untuk sekadar mengurus perubahan elemen data dan penerbitan dokumen kependudukan yang menjadi kewenangan instansi pelaksana.

Biaya pribadi yang mungkin dikeluarkan berbeda dari biaya pelayanan administrasi kependudukan, misalnya:

  • transportasi;

  • fotokopi;

  • pencetakan dokumen pribadi;

  • pengiriman dokumen apabila menggunakan layanan tambahan yang memang sah;

  • biaya memperoleh dokumen pendukung dari instansi lain apabila dokumen tersebut memiliki ketentuan biaya tersendiri.

Pembedaan ini penting.

Gratisnya administrasi kependudukan tidak otomatis berarti seluruh dokumen pendukung dari semua instansi selalu gratis.

Jika seseorang diminta membayar untuk pelayanan dokumen kependudukan, mintalah penjelasan dan bukti resmi mengenai dasar pungutan tersebut.

Berapa Lama Prosesnya?

Tidak tepat menetapkan satu angka waktu yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Lamanya pelayanan dapat dipengaruhi oleh:

  • kelengkapan persyaratan;

  • kesesuaian data;

  • kebutuhan verifikasi;

  • kondisi database;

  • jenis perubahan;

  • kebutuhan pembaruan KK;

  • kebutuhan penerbitan KTP-el;

  • kanal pelayanan yang digunakan; dan

  • standar pelayanan pemerintah daerah.

Karena itu, klaim seperti “pasti selesai satu hari” tidak sebaiknya ditulis sebagai aturan nasional.

Pemohon dapat memeriksa standar pelayanan Disdukcapil daerah masing-masing untuk mengetahui target waktu pelayanan yang berlaku.

Apakah Bisa Dilakukan Secara Online?

Bisa, apabila pemerintah daerah menyediakan layanan yang relevan secara daring.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring telah diubah dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Namun, mekanisme pelayanan online berbeda antarwilayah.

Ada daerah yang menyediakan aplikasi, website, layanan antrean digital, atau mekanisme pengiriman dokumen elektronik.

Karena itu:

  • gunakan website atau aplikasi resmi pemerintah;

  • jangan mengunggah KTP-el dan KK ke situs yang tidak jelas;

  • periksa alamat website sebelum mengunggah dokumen;

  • ikuti format dokumen yang diminta;

  • simpan bukti pengajuan;

  • gunakan nomor pengaduan resmi apabila terjadi masalah.

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

KTP-el Masih Berstatus “Belum Kawin”

Periksa apakah perkawinan sudah tercatat dan apakah perubahan data sudah masuk dalam database kependudukan.

Jika dokumen perkawinan sudah tersedia tetapi KTP-el belum sesuai, ajukan verifikasi perubahan elemen data.

KK Belum Berubah

Jangan hanya meminta cetak KTP-el.

Sampaikan bahwa status perkawinan telah berubah dan minta pemeriksaan data KK sekaligus.

Nama pada Dokumen Perkawinan Berbeda

Perbedaan nama perlu diselesaikan melalui mekanisme pembetulan atau perubahan data sesuai jenis kesalahannya.

Jangan membuat dokumen baru dengan identitas yang berbeda-beda hanya untuk menghindari proses koreksi.

Buku Nikah Hilang

Kehilangan buku nikah tidak otomatis berarti data perkawinan hilang.

Hubungi instansi penerbit untuk memperoleh dokumen pengganti atau bukti yang diperlukan.

Perkawinan Belum Tercatat

Jangan meminta perubahan KTP-el dengan dasar pernyataan pribadi semata.

Konsultasikan terlebih dahulu mekanisme pencatatan atau pembuktian perkawinan sesuai kondisi.

NIK Bermasalah

Jangan membuat NIK baru.

Sampaikan persoalan tersebut kepada Disdukcapil agar dilakukan verifikasi dan koreksi sesuai mekanisme administrasi kependudukan.

Permohonan Ditolak

Minta penjelasan mengenai alasan penolakan.

Pastikan diketahui apakah masalahnya terletak pada dokumen, ketidaksesuaian data, status pencatatan, atau persyaratan lain.

Apakah Perubahan Status Perkawinan Mengubah NIK?

Tidak.

Menikah atau bercerai bukan alasan untuk mengganti NIK.

NIK berfungsi sebagai identitas tunggal penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, perubahan status perkawinan harus diproses sebagai perubahan data, bukan sebagai pembuatan identitas penduduk baru.

Jika seseorang memiliki masalah seperti dua NIK, NIK tidak ditemukan, atau NIK tidak sesuai antara dokumen, persoalan tersebut harus segera dikonsultasikan kepada Disdukcapil.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Status Berubah?

Setelah perubahan selesai, jangan berhenti pada pemeriksaan KTP-el.

Periksa juga:

  • KK;

  • dokumen pencatatan sipil;

  • data pasangan;

  • data anak jika relevan;

  • layanan jaminan sosial;

  • data perbankan;

  • asuransi;

  • data pemberi kerja;

  • layanan perpajakan;

  • dokumen administrasi lain yang menggunakan data keluarga.

Tidak semua sistem pelayanan memperbarui data secara bersamaan.

Karena itu, untuk kebutuhan yang penting, pemilik data sebaiknya melakukan verifikasi secara mandiri.

Tabel Kondisi, Dokumen, dan Tindakan

Kondisi Dokumen yang umumnya menjadi dasar Tindakan administrasi
Belum Kawin → Kawin dan perkawinan sudah tercatat KTP-el, KK, buku nikah/kutipan akta perkawinan sesuai jenis pencatatan Ajukan perubahan elemen data dan sesuaikan KK/KTP-el
Kawin → Cerai Hidup KTP-el, KK, dokumen resmi perceraian Perbarui status berdasarkan pencatatan perceraian
Kawin → Cerai Mati KTP-el, KK, dokumen pencatatan kematian pasangan Perbarui status berdasarkan pencatatan kematian
Dokumen perkawinan hilang KTP-el, KK, serta dokumen pengganti/bukti dari instansi penerbit Urus dokumen pengganti lalu lakukan verifikasi data
Perkawinan belum tercatat Dokumen sesuai kondisi perkawinan dan persyaratan yang berlaku Selesaikan mekanisme pencatatan/status perkawinan terlebih dahulu
Data KTP dan KK tidak sama KTP-el, KK, serta dokumen pendukung Minta verifikasi dan koreksi elemen data

Tabel tersebut merupakan panduan umum. Persyaratan teknis dapat berbeda menurut jenis kasus dan ketentuan pelayanan daerah.

Checklist Sebelum Mengajukan Perubahan

Sebelum mengajukan layanan, pastikan:

  • KTP-el tersedia.

  • KK tersedia.

  • Dokumen perkawinan, perceraian, atau kematian tersedia sesuai kasus.

  • NIK sesuai.

  • Nama sesuai.

  • Tempat dan tanggal lahir sesuai.

  • Data pasangan sesuai.

  • Status perkawinan sesuai peristiwa hukum.

  • Dokumen pendukung masih dapat diverifikasi.

  • Kanal layanan merupakan kanal resmi.

  • Bukti pengajuan disimpan.

  • Setelah selesai, KTP-el dan KK diperiksa kembali.

FAQ

Infografis 5 langkah cara mengubah status perkawinan pada KTP di Kantor Dukcapil.
Tahapan mengubah status perkawinan pada KTP, mulai dari penyiapan dokumen hingga pencetakan KTP baru. (Foto: Dok. Aksi.me)

Apakah status perkawinan pada KTP-el bisa diubah?

Bisa, apabila perubahan tersebut didasarkan pada peristiwa dan dokumen yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Apakah menikah otomatis membuat KTP-el berubah?

Tidak cukup hanya dengan terjadinya perkawinan. Perubahan elemen data harus dilaporkan dan diproses dalam administrasi kependudukan.

Apakah harus mengganti KTP-el setelah menikah?

Perubahan elemen data dapat menjadi dasar penerbitan atau penggantian KTP-el. Mekanismenya mengikuti kondisi data dan pelayanan Dukcapil.

Apakah NIK berubah setelah menikah?

Tidak. Perubahan status perkawinan bukan alasan untuk membuat NIK baru.

Apakah KK harus diperbarui?

Data status perkawinan juga merupakan bagian dari elemen data KK. Karena itu, setelah perubahan status, KK perlu diperiksa dan diperbarui apabila diperlukan.

Apakah status perkawinan dapat diubah jika belum memiliki KK baru?

Permohonan perubahan dapat mengikuti kondisi administrasi pemohon, tetapi perubahan status perkawinan perlu diselaraskan dengan data KK. Pemohon sebaiknya meminta petugas memeriksa KTP-el dan KK sekaligus.

Apakah mengubah status perkawinan dikenakan biaya?

Tidak. Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Apakah bisa dilakukan secara online?

Bisa jika layanan tersebut tersedia pada Disdukcapil daerah yang bersangkutan. Mekanisme dan jenis layanan online dapat berbeda antarwilayah.

Bagaimana jika buku nikah hilang?

Hubungi instansi penerbit untuk memperoleh dokumen pengganti atau bukti resmi yang diperlukan.

Bagaimana jika perkawinan belum tercatat?

Kasus tersebut membutuhkan penanganan berbeda. Jangan menganggap perubahan status KTP-el dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan pribadi. Periksa mekanisme pencatatan atau pembuktian perkawinan yang sesuai.

Bagaimana jika nama pada buku nikah berbeda dengan KTP?

Jangan langsung mengajukan perubahan status. Perbedaan identitas harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data baru.

Bagaimana jika NIK bermasalah?

Jangan membuat NIK baru. Minta Disdukcapil melakukan verifikasi dan koreksi sesuai mekanisme administrasi kependudukan.

Berapa lama prosesnya?

Tidak ada satu waktu penyelesaian yang dapat dijadikan jaminan nasional untuk seluruh kasus. Waktu bergantung pada kelengkapan dokumen, verifikasi, kondisi data, dan standar pelayanan daerah.

Analisis Penulis: Jangan Hanya Mengganti KTP, Pastikan Database Kependudukan Benar

Perubahan status perkawinan sering dianggap sebagai persoalan sederhana: menikah, lalu mengganti tulisan “Belum Kawin” pada KTP menjadi “Kawin”.

Cara pandang tersebut kurang tepat.

KTP-el merupakan salah satu dokumen yang merepresentasikan data penduduk. Karena itu, persoalan yang sebenarnya harus diselesaikan adalah pembaruan elemen data kependudukan.

Jika seseorang hanya memperoleh KTP-el baru tetapi data KK masih salah, masalah administrasi belum benar-benar selesai.

Hal yang sama berlaku ketika seseorang telah bercerai tetapi status dalam dokumen kependudukan masih “Kawin”, atau ketika pasangan telah meninggal tetapi data status perkawinan belum diperbarui.

Pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan seluruh rangkaian data diperiksa: dokumen peristiwa hukum → database kependudukan → KK → KTP-el.

Ini juga menjelaskan mengapa dokumen perkawinan, perceraian, atau kematian sangat penting. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi peristiwa yang menyebabkan perubahan status.

Bagi masyarakat, prinsip sederhananya adalah:

Jangan hanya mengejar KTP baru. Pastikan data kependudukan yang menjadi dasar penerbitan KTP tersebut benar.

Kesimpulan

Mengubah status perkawinan pada KTP-el merupakan bagian dari proses perubahan elemen data kependudukan.

Dasar utamanya terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 64 mengatur elemen data KTP-el dan mewajibkan pelaporan apabila terjadi perubahan elemen data.

Pelaksanaan teknisnya antara lain mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2019, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Perubahan status perkawinan harus didukung dokumen yang sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi. Untuk perkawinan tercatat, dokumen perkawinan menjadi dasar penting. Untuk perceraian atau kematian pasangan, dokumen resmi mengenai peristiwa tersebut diperlukan.

Yang juga penting, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013.

Perubahan status perkawinan juga tidak menyebabkan NIK berubah. Yang berubah adalah elemen data penduduk dan, sesuai kebutuhan, dokumen kependudukan yang merepresentasikan data tersebut.

Pada akhirnya, masyarakat sebaiknya memastikan KTP-el, KK, dan database kependudukan telah menunjukkan informasi yang konsisten.

Catatan Penting

Artikel ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi umum mengenai administrasi kependudukan. Artikel ini bukan pengganti konsultasi atau keputusan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KUA, pejabat pencatatan sipil, pengadilan, advokat, atau instansi pemerintah yang berwenang.

Persyaratan teknis, formulir yang digunakan, kanal layanan, mekanisme verifikasi, serta standar waktu pelayanan dapat berbeda sesuai jenis kasus dan ketentuan pelayanan daerah.

Untuk kasus khusus seperti perkawinan yang belum tercatat, perkawinan luar negeri, perbedaan identitas, perceraian, isbat nikah, atau persoalan NIK, pemohon sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang sebelum mengajukan perubahan data.

Baca Juga


PenulisRiri Angelita