Perbedaan CV dan PT: Struktur, Tanggung Jawab, dan Perizinan Usaha

Handry N Yudanegara

Updated on:

Beberapa mitra bisnis berjabat tangan di ruang rapat modern saat menyepakati kerja sama pendirian badan usaha.

Memilih bentuk badan usaha sebelum memulai bisnis bersama bukan sekadar persoalan biaya pendirian atau menentukan mana yang terlihat lebih profesional. Pilihan antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) berkaitan dengan struktur kepemilikan, pembagian kewenangan, tanggung jawab para pendiri, pengelolaan modal, serta rencana pengembangan usaha.

Hal ini menjadi penting ketika bisnis didirikan oleh dua orang atau lebih. Kesepakatan mengenai siapa yang menjalankan usaha, siapa yang menanamkan modal, bagaimana keuntungan dibagikan, dan bagaimana keputusan penting diambil perlu dipikirkan sejak awal.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “CV atau PT yang lebih baik?”, melainkan “struktur mana yang paling sesuai dengan hubungan para pendiri, kebutuhan usaha, dan risiko yang akan ditanggung?”

Apa Itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk persekutuan yang memiliki sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Pengaturan mengenai layanan hukum untuk CV saat ini antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

Permenkum 25/2025 berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Dalam struktur CV, kedudukan sekutu tidak sama.

Sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta memiliki tanggung jawab terhadap pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, sekutu komanditer pada dasarnya berkedudukan sebagai sekutu yang memasukkan modal dan tidak menjalankan pengurusan seperti sekutu komplementer.

Perbedaan kedudukan tersebut penting dipahami sebelum beberapa orang memutuskan menggunakan CV untuk menjalankan bisnis bersama.

Apa Itu PT?

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang mempunyai struktur kepemilikan berdasarkan saham. Kerangka utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam PT, kepemilikan dikaitkan dengan saham. Pengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi, sedangkan terdapat pula organ perseroan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Untuk tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT, ketentuan yang berlaku antara lain terdapat dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

PT juga memiliki rezim khusus bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. PP Nomor 8 Tahun 2021 masih berlaku dan mengatur, antara lain, perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Namun, karena pembahasan ini berfokus pada bisnis bersama, perseroan perorangan bukan bagian utama dari perbandingan.

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT dapat dilihat dari struktur hukum dan hubungan antara para pendirinya.

Aspek CV PT
Bentuk Persekutuan Badan hukum
Struktur kepemilikan Berdasarkan hubungan para sekutu Berdasarkan saham
Pihak yang menjalankan pengurusan Sekutu, terutama sekutu komplementer Direksi
Modal Tidak berbentuk saham Terbagi dalam saham
Kedudukan pendiri Dapat terdiri atas sekutu komplementer dan komanditer Pemegang saham
Tanggung jawab Kedudukan sekutu memengaruhi tanggung jawab Pada prinsipnya terbatas sesuai ketentuan perseroan, dengan pengecualian tertentu
Tata kelola Relatif lebih sederhana Lebih formal dan memiliki organ perseroan
Pengembangan kepemilikan Mengikuti struktur persekutuan Dapat menggunakan struktur saham

Tabel tersebut tidak berarti CV selalu lebih sederhana dalam setiap keadaan atau PT selalu lebih rumit. Kompleksitas sebenarnya bergantung pada kegiatan usaha, jumlah pihak yang terlibat, hubungan para pendiri, kebutuhan modal, serta kewajiban hukum yang melekat pada kegiatan tersebut.

Demikian pula, ukuran bisnis bukan satu-satunya dasar memilih bentuk usaha. Bisnis dengan skala kecil dapat menggunakan PT apabila struktur tersebut sesuai kebutuhannya, sementara CV tidak otomatis hanya ditujukan untuk usaha berskala kecil.

Tanggung Jawab Pendiri: Bagian yang Sering Disalahpahami

Salah satu alasan perbedaan CV dan PT perlu dipahami sejak awal adalah adanya perbedaan struktur tanggung jawab.

Pada CV, sekutu komplementer memiliki kedudukan penting dalam pengurusan dan hubungan dengan pihak ketiga. Karena itu, orang yang menjadi sekutu komplementer perlu memahami konsekuensi hukum dari perannya.

Sekutu komanditer mempunyai kedudukan yang berbeda. Ia pada dasarnya memasukkan modal ke dalam persekutuan dan tidak ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan pengurusan seperti sekutu komplementer.

Sementara pada PT, terdapat prinsip bahwa pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada nilai saham yang dimilikinya sesuai ketentuan hukum perseroan. Namun, prinsip tersebut bukan perlindungan mutlak dalam semua keadaan.

UU Perseroan Terbatas mengatur berbagai ketentuan mengenai perseroan, termasuk modal dan saham, Direksi, Dewan Komisaris, RUPS, serta tanggung jawab perseroan.

Karena itu, anggapan bahwa mendirikan PT otomatis membuat pemilik terbebas dari seluruh risiko hukum perlu dihindari. Penerapan prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan keadaan konkret yang terjadi.

Perizinan Usaha CV dan PT

Bentuk CV atau PT bukan satu-satunya hal yang menentukan legalitas kegiatan usaha.

Kerangka perizinan saat ini menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur PBBR, termasuk Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sistem OSS, pengawasan, dan ketentuan terkait lainnya. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam pendekatan tersebut, kewajiban pelaku usaha tidak hanya ditentukan oleh apakah bentuk usahanya CV atau PT. Kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, lokasi, serta persyaratan sektoral dapat memengaruhi Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Karena itu, NIB juga tidak seharusnya dipahami sebagai sinonim dari seluruh izin usaha.

NIB merupakan bagian dari sistem administrasi Perizinan Berusaha. Jenis legalitas atau persyaratan lanjutan tetap perlu dilihat berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risikonya.

Dengan demikian, setelah menentukan CV atau PT, pendiri masih perlu memastikan kegiatan usahanya telah memperoleh Perizinan Berusaha yang sesuai melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan sektoral apabila memang diwajibkan.

PP 28/2025 secara eksplisit menempatkan Perizinan Berusaha sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan serta menggunakan pendekatan berdasarkan risiko kegiatan usaha.

Memulai Bisnis Bersama: Apa yang Harus Disepakati?

Memilih bentuk usaha tidak otomatis menyelesaikan persoalan hubungan antarpendiri.

Justru ketika bisnis dibangun bersama, persoalan internal dapat menjadi sumber risiko yang lebih besar apabila tidak disepakati sejak awal.

Beberapa hal yang sebaiknya dibicarakan secara jelas antara para pendiri antara lain:

1. Kontribusi modal

Setiap pendiri perlu mengetahui berapa modal yang diberikan dan dalam bentuk apa modal tersebut diberikan.

Modal tidak selalu berupa uang. Dalam kondisi tertentu dapat terdapat aset, peralatan, hak, atau kontribusi lain yang perlu dinilai dan dicatat secara jelas.

2. Pembagian keuntungan

Persentase pembagian keuntungan sebaiknya tidak hanya disepakati secara lisan.

Para pendiri perlu memahami apakah pembagian keuntungan didasarkan pada jumlah modal, kontribusi pekerjaan, atau kombinasi beberapa faktor.

3. Kewenangan menjalankan usaha

Siapa yang berhak menandatangani kontrak?

Siapa yang dapat menggunakan rekening perusahaan?

Siapa yang dapat melakukan pembelian dalam jumlah besar?

Pertanyaan seperti ini terlihat sederhana ketika bisnis masih kecil, tetapi dapat menjadi sumber perselisihan ketika nilai transaksi meningkat.

4. Pengambilan keputusan

Tidak semua keputusan bisnis memiliki tingkat kepentingan yang sama.

Keputusan operasional harian dapat diberikan kepada pihak yang menjalankan usaha. Sebaliknya, keputusan strategis seperti penambahan utang dalam jumlah besar, perubahan bidang usaha, masuknya investor baru, atau pengalihan aset penting sebaiknya memiliki mekanisme persetujuan yang jelas.

5. Penambahan modal

Bisnis yang berkembang mungkin membutuhkan tambahan modal.

Para pendiri perlu menentukan sejak awal bagaimana mekanisme penambahan modal dilakukan dan bagaimana konsekuensinya terhadap kepemilikan atau pembagian keuntungan.

6. Pengunduran diri atau keluarnya salah satu pendiri

Hubungan bisnis tidak selalu berlangsung selamanya.

Kesepakatan sebaiknya mengantisipasi kondisi ketika salah satu pendiri ingin keluar, meninggal dunia, tidak lagi aktif menjalankan usaha, atau mengalami perselisihan dengan pendiri lainnya.

7. Penyelesaian perselisihan

Mekanisme penyelesaian sengketa juga penting.

Para pendiri dapat menyepakati tahapan penyelesaian masalah, mulai dari musyawarah, mediasi, hingga mekanisme hukum apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara internal.

Persoalan tersebut tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan memilih CV atau PT. Bentuk usaha memberikan kerangka hukum, tetapi hubungan bisnis antarpendiri tetap membutuhkan kesepakatan yang jelas dan dokumen yang dapat dibuktikan.

Contoh: Tiga Orang Memulai Bisnis Bersama

Misalnya tiga orang ingin membuka usaha distribusi makanan.

Orang pertama memiliki pengalaman menjalankan operasional. Orang kedua memiliki modal, tetapi tidak ingin terlibat dalam pengurusan harian. Orang ketiga ikut menyetor modal dan membantu pemasaran.

Dalam struktur CV, perbedaan peran antara sekutu komplementer dan komanditer menjadi hal yang harus diperhatikan. Orang yang menjalankan pengurusan dan bertindak atas nama persekutuan memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari pihak yang hanya menjadi sekutu komanditer.

Apabila bisnis tersebut menggunakan PT, hubungan kepemilikan dapat disusun melalui saham. Pengurusan perusahaan ditempatkan dalam struktur organ perseroan sesuai ketentuan hukum dan anggaran dasar.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa biaya mendirikan CV atau PT. Para pendiri harus terlebih dahulu memahami siapa yang menyetor modal, siapa yang mengelola bisnis, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana risiko dan kepemilikan diatur.

Kapan Struktur CV dan PT Perlu Dipertimbangkan?

Tidak ada satu bentuk usaha yang secara otomatis paling tepat untuk semua bisnis.

CV dapat dipertimbangkan ketika para pendiri membutuhkan struktur persekutuan dengan pembagian peran antara sekutu komplementer dan komanditer. Namun, konsekuensi hukum dari kedudukan masing-masing sekutu harus dipahami sebelum pendirian.

PT dapat dipertimbangkan ketika para pendiri membutuhkan struktur kepemilikan berbasis saham dan tata kelola perseroan yang lebih formal. Struktur tersebut juga dapat memberikan kerangka yang berbeda untuk pengelolaan kepemilikan dan pengembangan modal.

Dengan demikian, ukuran omzet atau jumlah karyawan bukan satu-satunya indikator.

Beberapa pertanyaan yang lebih relevan sebelum memilih adalah:

  • Siapa saja yang akan menjadi pendiri?
  • Siapa yang aktif menjalankan bisnis?
  • Siapa yang hanya memberikan modal?
  • Bagaimana kepemilikan akan dibagi?
  • Apakah bisnis membutuhkan tambahan modal pada masa mendatang?
  • Seberapa besar risiko kegiatan usaha?
  • Bagaimana keputusan strategis akan dibuat?
  • Apa yang terjadi jika salah satu pendiri ingin keluar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu calon pendiri mendiskusikan bentuk usaha bersama notaris atau profesional hukum sebelum membuat keputusan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Menganggap CV hanya untuk bisnis kecil

Ukuran usaha tidak sendirinya menentukan bentuk badan usaha. Struktur hukum dan kebutuhan bisnis perlu dilihat secara keseluruhan.

Menganggap PT selalu lebih aman

Prinsip tanggung jawab terbatas pada PT penting, tetapi tidak berarti semua tindakan pemegang saham otomatis terlindungi dari setiap konsekuensi hukum.

Menganggap NIB sudah mencakup semua izin

Kewajiban Perizinan Berusaha bergantung pada kegiatan dan tingkat risiko usaha. Karena itu, pemeriksaan KBLI dan persyaratan sektoral tetap diperlukan.

Mencampurkan uang pribadi dan uang bisnis

Pemisahan pencatatan keuangan membantu memperjelas posisi keuangan usaha dan hubungan antarpendiri.

Hanya membuat kesepakatan berdasarkan hubungan pertemanan

Hubungan baik antarpendiri bukan pengganti dokumen hukum.

Kesepakatan mengenai modal, keuntungan, kewenangan, pengambilan keputusan, dan mekanisme keluar dari bisnis perlu dibuat secara jelas.

FAQ

Infografis tabel perbandingan perbedaan badan usaha CV dan PT dari aspek pengertian, modal, hingga tanggung jawab hukum.
Rincian perbandingan antara CV dan PT untuk membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang tepat. (Foto: Ilustrasi/AI)

Apa perbedaan utama CV dan PT?

CV merupakan bentuk persekutuan dengan sekutu komplementer dan komanditer, sedangkan PT merupakan badan hukum dengan kepemilikan berdasarkan saham. Struktur pengurusan dan konsekuensi tanggung jawab keduanya juga berbeda.

Apakah sekutu komanditer bertanggung jawab seperti sekutu komplementer?

Kedudukan keduanya berbeda. Sekutu komplementer merupakan pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta memiliki kedudukan tanggung jawab yang berbeda dari sekutu komanditer. Karena itu, calon pendiri perlu memahami posisi hukum masing-masing sebelum membentuk CV.

Apakah CV dan PT sama-sama perlu Perizinan Berusaha?

Kewajiban Perizinan Berusaha ditentukan berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risikonya, bukan semata-mata berdasarkan bentuk CV atau PT. PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.

Apakah PT selalu lebih baik daripada CV?

Tidak ada jawaban yang berlaku untuk semua bisnis. Pilihan perlu mempertimbangkan struktur kepemilikan, pembagian kewenangan, tanggung jawab, kebutuhan modal, serta rencana pengembangan usaha.

Apakah biaya pendirian CV pasti lebih murah daripada PT?

Tidak tepat menyimpulkan demikian secara mutlak. Biaya dapat dipengaruhi oleh jasa profesional, layanan administrasi, kebutuhan dokumen, dan karakteristik pendirian atau perubahan badan usaha. Selain biaya awal, calon pendiri juga perlu mempertimbangkan kewajiban administrasi dan operasional setelah usaha berjalan.

Kesimpulan

Perbedaan CV dan PT tidak berhenti pada istilah badan usaha.

CV memiliki struktur persekutuan dengan perbedaan kedudukan antara sekutu komplementer dan komanditer. PT merupakan badan hukum dengan kepemilikan berbasis saham dan struktur organ perseroan.

Bagi orang yang hendak membangun bisnis bersama, persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana modal, kewenangan, keuntungan, risiko, dan kemungkinan keluarnya salah satu pendiri akan diatur.

Sementara itu, legalitas usaha tidak cukup ditentukan oleh pilihan CV atau PT. Perizinan tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, lokasi, dan persyaratan sektoral berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum mendirikan usaha bersama, calon pendiri sebaiknya tidak hanya membandingkan biaya atau kemudahan pendirian. Yang lebih penting adalah memastikan struktur hukum yang dipilih dapat dipahami seluruh pendiri dan sesuai dengan cara bisnis tersebut akan dijalankan.

Disclaimer

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum, perpajakan, atau pendampingan profesional. Ketentuan pendirian badan usaha dan Perizinan Berusaha dapat berubah, sedangkan kewajiban setiap usaha dapat berbeda berdasarkan kegiatan, sektor, dan tingkat risikonya. Untuk pendirian atau perubahan badan usaha yang memiliki konsekuensi hukum dan keuangan, verifikasi ketentuan terbaru kepada Kementerian Hukum, OSS, notaris, atau profesional terkait tetap diperlukan.

Sumber Regulasi

  • Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan.
  • Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga


Penulis: Handry N Yudanegara