Memilih bentuk badan usaha merupakan salah satu keputusan penting sebelum memulai bisnis bersama. Pilihan antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar persoalan biaya pendirian, tetapi berkaitan dengan struktur kepemilikan, pengelolaan usaha, tanggung jawab para pihak, kebutuhan modal, serta rencana pengembangan bisnis.
Kesalahan memilih bentuk usaha sejak awal dapat menimbulkan persoalan ketika bisnis berkembang, membutuhkan investor, melakukan kerja sama dengan pihak lain, atau menghadapi risiko hukum dan keuangan. Karena itu, calon pendiri perlu memahami karakter CV dan PT sebelum menentukan bentuk usaha yang paling sesuai.
Ringkasan Cepat
- CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer.
- Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta mempunyai tanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
- Sekutu komanditer memiliki kedudukan yang berbeda karena tidak ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan dan mewakili CV seperti sekutu komplementer.
- PT merupakan badan hukum dengan modal yang terbagi dalam saham.
- Pendirian CV dan PT memiliki mekanisme administrasi yang berbeda dan dilakukan melalui sistem administrasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perizinan Berusaha tidak cukup dilihat dari bentuk CV atau PT. Kewajibannya berkaitan dengan kegiatan usaha dan tingkat risiko berdasarkan rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- NIB merupakan bagian dari administrasi perizinan berusaha, tetapi tidak tepat menyederhanakannya sebagai satu-satunya bentuk izin usaha.
- Pilihan CV atau PT sebaiknya mempertimbangkan rencana bisnis, pembagian peran pendiri, risiko usaha, kebutuhan modal, dan rencana pengembangan dalam beberapa tahun ke depan.
Apa Itu CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.
Ketentuan tersebut saat ini antara lain diatur dalam Permenkum No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai layanan administrasi CV.
Hal penting yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan kedudukan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV. Permenkum No. 25 Tahun 2025 menetapkan bahwa sekutu komplementer bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh sekutu CV memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama. Sekutu komanditer memiliki posisi hukum yang berbeda dari sekutu komplementer.
Dengan demikian, ketika membahas risiko CV, pembaca perlu melihat siapa yang menjadi sekutu komplementer, siapa yang menjadi sekutu komanditer, serta bagaimana hubungan dan pembagian peran para sekutu diatur.
Apa Itu PT?
Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dasar utama pengaturan PT adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Berbeda dari CV, struktur PT mengenal modal yang terbagi dalam saham serta organ perseroan seperti Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena PT merupakan badan hukum, terdapat pemisahan antara kekayaan perseroan dan kekayaan pemegang saham dalam kerangka hukum perseroan. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai perlindungan mutlak dalam semua keadaan. Tanggung jawab pribadi dapat muncul dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam hukum perseroan.
Perbedaan Mendasar CV dan PT
Perbedaan CV dan PT dapat dilihat dari beberapa aspek penting berikut.
| Aspek | CV | PT |
|---|---|---|
| Bentuk | Persekutuan | Badan hukum |
| Pemilik/pendiri | Sekutu komanditer dan sekutu komplementer | Pemegang saham |
| Pengelolaan | Sekutu komplementer menjalankan dan mewakili CV | Direksi menjalankan pengurusan perseroan |
| Modal | Tidak terbagi dalam saham seperti PT | Modal terbagi dalam saham |
| Tanggung jawab | Kedudukan sekutu komplementer dan komanditer berbeda | Pada prinsipnya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada ketentuan hukum perseroan |
| Struktur organisasi | Relatif lebih sederhana | Memiliki struktur organ perseroan |
| Pengembangan modal | Lebih terbatas untuk model investasi berbasis saham | Lebih sesuai untuk struktur kepemilikan berbasis saham |
| Perizinan usaha | Mengikuti kegiatan usaha dan tingkat risiko | Mengikuti kegiatan usaha dan tingkat risiko |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa tidak tepat menentukan pilihan hanya berdasarkan anggapan bahwa CV lebih sederhana atau PT lebih kuat. Kebutuhan bisnis dan struktur hubungan para pendiri tetap menjadi faktor utama.
Dasar Hukum CV dan PT
Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Permenkum No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Permenkum No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Permenkum No. 25 Tahun 2025 mengatur layanan administrasi pendirian, perubahan, dan pembubaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sementara itu, Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum PT.
Untuk kegiatan usaha, rezim perizinan juga perlu diperhatikan. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Dalam sistem tersebut, kewajiban perizinan ditentukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sumber resmi yang dapat digunakan sebagai rujukan: JDIH BPK dan portal resmi peraturan pemerintah. Pembaca sebaiknya memeriksa regulasi terbaru sebelum mengambil keputusan hukum atau bisnis.
CV dan PT Sama-Sama Tidak Cukup Hanya dengan Akta Pendirian
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap setelah badan usaha didirikan, seluruh persoalan legalitas bisnis otomatis selesai.
Padahal, pendirian badan usaha dan Perizinan Berusaha merupakan hal yang perlu dibedakan.
Pelaku usaha berbentuk CV dapat mengurus Perizinan Berusaha melalui OSS sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya. Demikian pula PT dapat memiliki kewajiban Perizinan Berusaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa semua CV atau semua PT memiliki kewajiban perizinan yang persis sama.
Jenis kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, lokasi usaha, serta persyaratan sektoral dapat memengaruhi legalitas yang harus dipenuhi.
Bagaimana Cara Mendirikan CV?
Secara umum, pendirian CV melibatkan beberapa tahapan administratif.
1. Menentukan para sekutu
Calon pendiri perlu menentukan siapa yang menjadi sekutu komplementer dan siapa yang menjadi sekutu komanditer.
Pembagian ini penting karena kedudukan dan tanggung jawab keduanya berbeda.
2. Menentukan nama dan kegiatan usaha
Nama CV dan kegiatan usaha perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha juga perlu disesuaikan dengan klasifikasi bidang usaha yang relevan.
3. Membuat akta melalui notaris
Pendaftaran pendirian CV dilakukan melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha sesuai ketentuan Permenkum No. 25 Tahun 2025.
4. Mengurus Perizinan Berusaha
Setelah struktur usaha tersedia, pelaku usaha dapat mengurus Perizinan Berusaha melalui OSS sesuai kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Dengan demikian, NIB tidak sebaiknya dipahami sebagai konsekuensi otomatis semata-mata karena seseorang memilih bentuk CV. Kewajiban perizinan mengikuti kegiatan usaha yang dijalankan.
Bagaimana Cara Mendirikan PT?
Pendirian PT memiliki struktur administrasi yang berbeda.
1. Menentukan pemegang saham
Calon pendiri perlu menentukan struktur kepemilikan saham dan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, terdapat ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021.
2. Menentukan nama dan kegiatan usaha
Kegiatan usaha perlu disesuaikan dengan bidang usaha dan KBLI yang relevan.
3. Menyusun akta dan mengajukan permohonan
Pendirian PT dilakukan melalui mekanisme administrasi yang ditentukan Kementerian Hukum. Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Memenuhi Perizinan Berusaha
Setelah perseroan berdiri, kegiatan usaha tetap harus memperhatikan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Artinya, PT tidak otomatis memiliki kewajiban perizinan yang sama untuk setiap jenis usaha. Kewajiban tersebut ditentukan oleh kegiatan yang dijalankan dan tingkat risikonya.
Alur Singkat
Tentukan model bisnis → pilih CV atau PT → tentukan pendiri dan struktur kepemilikan → siapkan kegiatan usaha/KBLI → lakukan pendirian dan administrasi badan usaha → urus Perizinan Berusaha melalui OSS sesuai risiko → jalankan usaha sesuai ketentuan sektoral.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV
CV dapat menjadi pilihan bagi bisnis yang dibangun oleh beberapa orang dengan pembagian peran antara pihak yang menjalankan usaha dan pihak yang memberikan modal.
Struktur pengelolaannya juga dapat lebih sederhana dibandingkan struktur perseroan yang memiliki organ perusahaan.
Kekurangan CV
Hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah kedudukan sekutu komplementer. Karena sekutu komplementer bertindak untuk dan atas nama CV serta mempunyai tanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi, risiko harus dipahami sebelum seseorang menerima posisi tersebut.
Selain itu, struktur CV tidak menggunakan mekanisme kepemilikan berbasis saham seperti PT sehingga dapat menjadi kurang sesuai apabila bisnis sejak awal dirancang untuk ekspansi dengan struktur investasi saham.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan PT
PT menyediakan struktur kepemilikan melalui saham dan memiliki organ perseroan yang lebih formal.
Struktur tersebut dapat lebih sesuai untuk bisnis yang dirancang berkembang, melibatkan beberapa pemegang saham, membutuhkan tata kelola yang lebih formal, atau memiliki rencana memperoleh investasi.
Kekurangan PT
Struktur yang lebih formal juga berarti pendiri perlu memahami administrasi perseroan, pencatatan kepemilikan saham, pengambilan keputusan, serta kewajiban perusahaan yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Karena itu, PT bukan selalu pilihan terbaik hanya karena statusnya sebagai badan hukum.
Mana yang Lebih Cocok: CV atau PT?
Tidak ada jawaban yang berlaku sama untuk semua bisnis.
CV dapat dipertimbangkan apabila struktur usaha relatif sederhana dan para pendiri memahami pembagian peran antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sementara itu, PT dapat lebih sesuai apabila bisnis membutuhkan struktur kepemilikan saham, tata kelola yang lebih formal, atau memiliki rencana pertumbuhan dan investasi yang lebih besar.
Pertanyaan yang perlu dijawab calon pendiri antara lain:
- Siapa yang menjalankan usaha sehari-hari?
- Siapa yang memberikan modal?
- Bagaimana keuntungan dibagi?
- Siapa yang berwenang mengambil keputusan?
- Seberapa besar risiko hukum dan keuangan bisnis?
- Apakah bisnis membutuhkan investor?
- Apakah kepemilikan perlu dibagi dalam saham?
- Bagaimana rencana bisnis dalam tiga sampai lima tahun ke depan?
Analisis Penulis
Pertanyaan yang tepat sebenarnya bukan sekadar “CV atau PT yang lebih bagus?”, melainkan “struktur hukum mana yang paling sesuai dengan bisnis dan hubungan para pendirinya?”
Kesalahan yang sering terjadi adalah memilih bentuk usaha hanya berdasarkan biaya pendirian atau anggapan bahwa salah satu bentuk badan usaha pasti lebih unggul.
Padahal, persoalan yang lebih penting justru berada pada struktur hubungan para pendiri. Dalam CV, misalnya, perbedaan kedudukan sekutu komplementer dan sekutu komanditer perlu benar-benar dipahami karena konsekuensi hukumnya tidak sama.
Sementara pada PT, struktur saham dan organ perseroan membuat hubungan antara pemilik modal dan pengelola usaha dapat disusun secara lebih formal.
Dari sudut pandang perencanaan bisnis, keputusan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kondisi ketika usaha baru dimulai. Pendiri perlu melihat kemungkinan bisnis berkembang, menambah modal, menggandeng investor, membuka cabang, melakukan kerja sama, atau menghadapi sengketa.
Dengan kata lain, bentuk badan usaha sebaiknya dipilih berdasarkan kebutuhan bisnis hari ini sekaligus arah pertumbuhannya dalam beberapa tahun ke depan.
Risiko Mendirikan Bisnis Bersama Tanpa Kesepakatan yang Jelas
Memilih CV atau PT tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan apabila hubungan antarpendiri tidak diatur dengan baik.
Sebelum bisnis berjalan, para pihak sebaiknya memiliki kesepakatan yang jelas mengenai:
- besaran kontribusi modal;
- pembagian keuntungan;
- pembagian tugas;
- kewenangan mengambil keputusan;
- penggunaan rekening dan aset usaha;
- mekanisme penambahan modal;
- penyelesaian perselisihan;
- pengunduran diri atau keluarnya salah satu pihak;
- pengalihan kepemilikan atau kepentingan dalam usaha.
Kesepakatan tersebut penting karena konflik bisnis bersama sering kali tidak muncul pada saat usaha baru didirikan, melainkan ketika nilai usaha sudah meningkat atau kepentingan para pendiri mulai berbeda.
Kesalahan Umum Saat Memilih CV atau PT
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari adalah:
- Memilih bentuk usaha hanya berdasarkan biaya pendirian.
- Menganggap seluruh sekutu CV memiliki tanggung jawab yang sama.
- Menganggap NIB merupakan satu-satunya bentuk legalitas usaha.
- Menganggap semua CV dan PT memiliki kewajiban perizinan yang sama.
- Menggunakan KBLI tanpa memahami kegiatan usaha sebenarnya.
- Mengabaikan pembagian peran dan kewenangan antarpendiri.
- Menganggap PT selalu memberikan perlindungan pribadi secara mutlak.
- Tidak memikirkan rencana pengembangan usaha sejak awal.
Contoh Sederhana
Misalnya tiga orang mendirikan usaha perdagangan. Satu orang aktif menjalankan operasional, sedangkan dua lainnya berperan sebagai penyetor modal.
Dalam struktur CV, pembagian kedudukan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer menjadi hal penting yang harus dipahami sejak awal.
Apabila ketiga orang tersebut sejak awal merencanakan pembagian kepemilikan melalui saham, masuknya investor, serta tata kelola perusahaan yang lebih formal, struktur PT dapat lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Namun, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan kegiatan usaha, risiko, modal, rencana pertumbuhan, dan kebutuhan para pendiri.
FAQ

Apakah CV dan PT sama-sama badan usaha?
Keduanya merupakan bentuk organisasi usaha, tetapi karakter hukumnya berbeda. CV merupakan persekutuan yang terdiri atas sekutu komanditer dan sekutu komplementer, sedangkan PT merupakan badan hukum berbentuk perseroan dengan modal yang terbagi dalam saham.
Apakah sekutu komanditer memiliki tanggung jawab yang sama dengan sekutu komplementer?
Tidak dapat disamaratakan. Sekutu komplementer memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan menurut Permenkum No. 25 Tahun 2025 bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. Sekutu komanditer memiliki kedudukan yang berbeda.
Apakah CV wajib memiliki NIB?
Pelaku usaha berbentuk CV dapat mengurus Perizinan Berusaha melalui OSS sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya. Karena itu, kewajiban perizinan tidak sebaiknya dipahami hanya berdasarkan bentuk badan usahanya.
Apakah semua PT wajib memiliki NIB?
Perizinan Berusaha harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha dan rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Karena itu, kewajiban dan jenis perizinan yang harus dipenuhi tidak dapat disamaratakan untuk setiap PT tanpa melihat kegiatan usahanya.
Apakah PT selalu lebih baik daripada CV?
Tidak. PT dapat lebih sesuai untuk bisnis dengan struktur kepemilikan saham, tata kelola formal, dan kebutuhan pengembangan tertentu. Namun, CV juga dapat sesuai untuk model bisnis tertentu apabila struktur dan risiko para sekutunya dipahami dengan baik.
Apakah biaya pendirian CV pasti lebih murah daripada PT?
Tidak tepat membuat klaim mutlak seperti itu. Biaya dapat dipengaruhi oleh jasa notaris, PNBP, bentuk layanan, kebutuhan administrasi, serta kebutuhan legalitas dan perizinan usaha. Karena itu, biaya sebaiknya dibandingkan berdasarkan kebutuhan konkret masing-masing bisnis.
Kesimpulan
Perbedaan CV dan PT tidak hanya terletak pada nama atau biaya pendiriannya. Keduanya memiliki struktur hukum, pola kepemilikan, pengelolaan, serta konsekuensi tanggung jawab yang berbeda.
Dalam CV, calon pendiri harus memahami secara khusus perbedaan kedudukan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sementara pada PT, struktur saham dan organ perseroan menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, pendirian CV atau PT bukan berarti seluruh kewajiban usaha otomatis selesai. Perizinan Berusaha tetap perlu dilihat berdasarkan kegiatan usaha, KBLI, dan tingkat risiko dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada akhirnya, pilihan terbaik bukanlah bentuk usaha yang dianggap paling unggul secara umum, melainkan bentuk yang paling sesuai dengan model bisnis, hubungan para pendiri, tingkat risiko, kebutuhan modal, dan rencana pertumbuhan usaha.
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum, notaris, atau profesional perizinan. Ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berubah, sehingga pembaca disarankan memeriksa regulasi dan sistem layanan resmi sebelum mengambil keputusan pendirian atau menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga
- Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah: Rincian dan Cara Hitung
- Cara Mengenali Investasi Legal dan Menghindari Penipuan
- Awas Menyesal! Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Kantor BPN Secara Resmi
Penulis: Riri Angelita

Riri Angelita adalah jurnalis Aksi sejak 2019 dengan fokus peliputan pendidikan, hukum, dan isu nasional.






